KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Tetapkan Barang Impor yang Masuk Lartas, Apa Tujuannya?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 15:30 WIB
Pemerintah Tetapkan Barang Impor yang Masuk Lartas, Apa Tujuannya?

Ilustrasi. foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melakukan pengawasan terhadap setiap barang yang keluar masuk daerah pabean. Pengawasan, salah satunya, dilakukan terhadap barang yang dilarang dan dibatasi (lartas) oleh regulasi.

Ketentuan barang lartas tertuang dalam PMK 141/2020. Secara umum, kegiatan impor diawasi dengan ketat untuk melindungi masyarakat, industri, dan kepentingan nasional. Lantas apa tujuan ditetapkannya barang lartas dalam aktivitas impor?

"Pemberlakuan ketentuan barang lartas bertujuan untuk melindungi kepentingan umum," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Sabtu (24/8/2024).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Beberapa pertimbangan yang mendasari penetapan barang lartas, ujar Encep, ialah untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, baik dalam bidang sosial, budaya, maupun moral masyarakat, serta untuk melindungi hak kekayaan intelektual.

Selain itu, pemberlakuan lartas juga ditujukan untuk melindungi kehidupan manusia dan kesehatan, mencegah kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem, serta berdasarkan perjanjian internasional.

Penetapan lartas juga bertujuan untuk mencegah segala bentuk perdagangan internasional terhadap fauna atau flora yang masuk dalam daftar Appendix CITES, yaitu daftar spesies yang perdagangannya perlu diawasi dan negara-negara anggota yang telah setuju untuk membatasi perdagangan dan menghentikan eksploitasi terhadap spesies yang terancam punah.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Contoh Barang Lartas

Kategori barang kena lartas didasari pada aturan yang dikeluarkan berbagai kementerian atau lembaga pemerintah. Sebagai contoh, Polri melarang importasi senjata api tanpa izin lembaga kepolisian.

Kemudian, contoh lainnya, impor obat dan makanan yang harus menyertakan izin impor dari BPOM, atau impor alat kesehatan yang harus menyertakan izin impor dari Kemenkes. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya