KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tetap Bangun Infrastruktur Meski Pandemi, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Rabu, 02 Maret 2022 | 15:30 WIB
Pemerintah Tetap Bangun Infrastruktur Meski Pandemi, Ini Alasannya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pemerintah tetap berkomitmen membangun berbagai proyek infrastruktur meski menghadapi tantangan pandemi Covid-19.

Suahasil mengatakan pembangunan infrastruktur diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, kehadiran infrastruktur justru semakin diperlukan ketika negara berupaya pulih dari tekanan pandemi.

"Pembangunan infrastruktur adalah kunci mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Multiplier effect-nya kami yakini," katanya dalam webinar Infrastruktur untuk Indonesia, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Suahasil mengatakan pemerintah membangun infrastruktur tidak hanya di kota besar, tetapi juga hingga pelosok wilayah. Hal itu dilakukan untuk membentuk pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di daerah.

Dia menilai kehadiran negara untuk mendukung ekonomi di daerah sangat penting, yang salah satunya dilakukan melalui pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, proyek infrastruktur pemerintah diarahkan untuk mendorong produktivitas, mobilitas, konektivitas, pembukaan akses, dan keberlanjutan antargenerasi.

Selain pertumbuhan ekonomi, Suahasil menyebut keberadaan infrastruktur akan mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat, serta pada akhirnya keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah atau middle income trap.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Mengenai pendanaan, dia memaparkan pembangunan infrastruktur juga mempertimbangkan kesehatan APBN. Selain itu, proyek infrastruktur pemerintah juga mengedepankan prinsip sosial, lingkungan, dan tata kelola yang baik.

Salah satu tantangan dalam pembangunan infrastruktur yakni mengenai proses pengadaan tanah. Pemerintah dan DPR kemudian mengesahkan UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Suahasil memaparkan realisasi dukungan APBN terhadap pendanaan lahan untuk pembangunan proyek strategis nasional (PSN) melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) telah mencapai Rp105,62 triliun pada 2016-2021. Adapun pada tahun ini, LMAN direncanakan akan menambah pendanaannya senilai Rp28,84 triliun.

Baca Juga:
Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Dia pun berharap sumber pendanaan infrastruktur semakin berkembang dengan melibatkan sektor swasta.

"Sumber pemerintah adalah salah satu sumber yang sangat penting untuk infrastruktur, namun semakin lama kita harus makin bisa membuat pembiayaan yang makin kreatif," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:31 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jelang Diumumkan BPS, Ekonomi RI Diperkirakan Tumbuh 5 Persen di 2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini