KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tegaskan Belum Berencana Lakukan Prefunding APBN 2022

Dian Kurniati | Minggu, 28 November 2021 | 14:00 WIB
Pemerintah Tegaskan Belum Berencana Lakukan Prefunding APBN 2022

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman dalam acara konferensi pers APBN Kita, Kamis (25/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan belum berencana melakukan penerbitan surat berharga negara (SBN) sebelum tahun anggaran dimulai atau prefunding terhadap pembiayaan APBN 2022.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan peluang untuk melakukan prefunding tetaplah terbuka. Meski demikian, hal tersebut tergantung pada kondisi APBN tahun berjalan serta perekonomian global dan domestik.

"Sepertinya untuk opsi prefunding ini mungkin tidak akan kami lakukan, tapi tentu saja opsi ini tidak akan kami tutup [kemungkinannya]," katanya, dikutip pada Minggu (28/11/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Secara aturan, lanjut Luky, pemerintah diperbolehkan melakukan prefunding untuk pembiayaan tahun berikutnya. Namun demikian, terdapat sejumlah kondisi yang perlu diperhatikan sebelum melakukan prefunding.

Saat ini, ia menilai kondisi APBN 2021 cukup baik. Pemerintah bahkan membatalkan 6 lelang surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN) karena kebutuhan pembiayaan telah terpenuhi.

Kemudian, sambungnya, terdapat hal-hal lainnya yang juga dipertimbangkan di antaranya kondisi kas negara, perkembangan makroekonomi global dan domestik, serta perkembangan sektor keuangan global dan domestik.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Tentu saja kami mempertimbangkan banyak faktor sebelum melakukan hal itu [prefunding]," ujarnya.

Dalam UU APBN 2022, pemerintah dan DPR menyepakati target pendapatan negara mencapai Rp1.846,1 triliun dan belanja sejumlah Rp2.714,1 triliun. Dengan angka tersebut, defisit APBN 2022 diperkirakan mencapai Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap PDB.

Pembiayaan anggaran yang senilai Rp868,0 triliun terdiri atas pembiayaan utang Rp973,5 triliun, pembiayaan investasi negatif Rp182,3 triliun, pemberian pinjaman Rp585,4 triliun, kewajiban penjaminan negatif Rp1,12 triliun, dan pembiayaan lainnya Rp77,3 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN