KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tegaskan Belum Berencana Lakukan Prefunding APBN 2022

Dian Kurniati | Minggu, 28 November 2021 | 14:00 WIB
Pemerintah Tegaskan Belum Berencana Lakukan Prefunding APBN 2022

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman dalam acara konferensi pers APBN Kita, Kamis (25/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan belum berencana melakukan penerbitan surat berharga negara (SBN) sebelum tahun anggaran dimulai atau prefunding terhadap pembiayaan APBN 2022.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan peluang untuk melakukan prefunding tetaplah terbuka. Meski demikian, hal tersebut tergantung pada kondisi APBN tahun berjalan serta perekonomian global dan domestik.

"Sepertinya untuk opsi prefunding ini mungkin tidak akan kami lakukan, tapi tentu saja opsi ini tidak akan kami tutup [kemungkinannya]," katanya, dikutip pada Minggu (28/11/2021).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Secara aturan, lanjut Luky, pemerintah diperbolehkan melakukan prefunding untuk pembiayaan tahun berikutnya. Namun demikian, terdapat sejumlah kondisi yang perlu diperhatikan sebelum melakukan prefunding.

Saat ini, ia menilai kondisi APBN 2021 cukup baik. Pemerintah bahkan membatalkan 6 lelang surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN) karena kebutuhan pembiayaan telah terpenuhi.

Kemudian, sambungnya, terdapat hal-hal lainnya yang juga dipertimbangkan di antaranya kondisi kas negara, perkembangan makroekonomi global dan domestik, serta perkembangan sektor keuangan global dan domestik.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

"Tentu saja kami mempertimbangkan banyak faktor sebelum melakukan hal itu [prefunding]," ujarnya.

Dalam UU APBN 2022, pemerintah dan DPR menyepakati target pendapatan negara mencapai Rp1.846,1 triliun dan belanja sejumlah Rp2.714,1 triliun. Dengan angka tersebut, defisit APBN 2022 diperkirakan mencapai Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap PDB.

Pembiayaan anggaran yang senilai Rp868,0 triliun terdiri atas pembiayaan utang Rp973,5 triliun, pembiayaan investasi negatif Rp182,3 triliun, pemberian pinjaman Rp585,4 triliun, kewajiban penjaminan negatif Rp1,12 triliun, dan pembiayaan lainnya Rp77,3 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan