KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tegaskan Belum Berencana Lakukan Prefunding APBN 2022

Dian Kurniati | Minggu, 28 November 2021 | 14:00 WIB
Pemerintah Tegaskan Belum Berencana Lakukan Prefunding APBN 2022

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman dalam acara konferensi pers APBN Kita, Kamis (25/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan belum berencana melakukan penerbitan surat berharga negara (SBN) sebelum tahun anggaran dimulai atau prefunding terhadap pembiayaan APBN 2022.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan peluang untuk melakukan prefunding tetaplah terbuka. Meski demikian, hal tersebut tergantung pada kondisi APBN tahun berjalan serta perekonomian global dan domestik.

"Sepertinya untuk opsi prefunding ini mungkin tidak akan kami lakukan, tapi tentu saja opsi ini tidak akan kami tutup [kemungkinannya]," katanya, dikutip pada Minggu (28/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara aturan, lanjut Luky, pemerintah diperbolehkan melakukan prefunding untuk pembiayaan tahun berikutnya. Namun demikian, terdapat sejumlah kondisi yang perlu diperhatikan sebelum melakukan prefunding.

Saat ini, ia menilai kondisi APBN 2021 cukup baik. Pemerintah bahkan membatalkan 6 lelang surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN) karena kebutuhan pembiayaan telah terpenuhi.

Kemudian, sambungnya, terdapat hal-hal lainnya yang juga dipertimbangkan di antaranya kondisi kas negara, perkembangan makroekonomi global dan domestik, serta perkembangan sektor keuangan global dan domestik.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Tentu saja kami mempertimbangkan banyak faktor sebelum melakukan hal itu [prefunding]," ujarnya.

Dalam UU APBN 2022, pemerintah dan DPR menyepakati target pendapatan negara mencapai Rp1.846,1 triliun dan belanja sejumlah Rp2.714,1 triliun. Dengan angka tersebut, defisit APBN 2022 diperkirakan mencapai Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap PDB.

Pembiayaan anggaran yang senilai Rp868,0 triliun terdiri atas pembiayaan utang Rp973,5 triliun, pembiayaan investasi negatif Rp182,3 triliun, pemberian pinjaman Rp585,4 triliun, kewajiban penjaminan negatif Rp1,12 triliun, dan pembiayaan lainnya Rp77,3 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra