SURAT BERHARGA

Pemerintah Tawarkan Sukuk Tabungan Seri ST009, Kuponnya 6,15 Persen

Dian Kurniati | Jumat, 11 November 2022 | 12:00 WIB
Pemerintah Tawarkan Sukuk Tabungan Seri ST009, Kuponnya 6,15 Persen

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berjenis Sukuk Tabungan seri ST009 dengan imbal hasil atau kupon sebesar 6,15%.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto mengatakan ST009 menjadi bagian dari strategi pembiayaan APBN 2022. ST009 ditawarkan sebagai produk investasi syariah untuk investor individu yang berfokus pada lingkungan sehingga bernama green sukuk ritel.

"Secara teori ini [ST009] memiliki basis investor yang lebih luas. Individual, syariah, dan green," katanya, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Suminto menuturkan ST009 bisa menjadi instrumen investasi yang menguntungkan bagi masyarakat. Menurutnya, ST009 sangat cocok bagi masyarakat yang ingin menginvestasikan dananya pada instrumen syariah dan memiliki ketertarikan pada pembangunan hijau.

Pemerintah menawarkan ST009 mulai hari ini, Jumat (11/11/2022), sampai dengan penutupan pada 30 November 2022. Sebagai informasi, ST009 diterbitkan tanpa warkat dan tak dapat diperdagangkan (non-tradable).

Sukuk tabungan ini juga tidak dapat dicairkan sampai dengan jatuh tempo, kecuali pada periode early redemption. Jatuh tempo ST009 adalah pada 10 November 2024.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kupon ST007 ditawarkan bersifat mengambang dengan batas minimal sesuai dengan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (floating with floor). Tingkat kupon untuk periode 3 bulan pertama sebesar 6,15%, dan pemerintah akan membayar kupon perdananya pada 10 Januari 2023.

Investor dapat memesan ST009 minimum Rp1 juta dan maksimum Rp2 miliar. Penetapan hasil penjualan akan dilakukan pada 5 Desember 2022 dan setelmen akan dilaksanakan pada 7 Desember 2022.

Pemesanan ST007 dapat dilakukan secara online dalam 4 tahap yaitu, registrasi, pemesanan, pembayaran, dan setelmen. Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Suminto menyebut berharap penerbitan ST009 dapat makin meningkatkan kepemilikan domestik SBN Indonesia. Melalui instrumen ini pula, kesadaran masyarakat untuk berinvestasi juga dapat meningkat.

"Ini platform yang baik, tidak saja perluas basis investor tapi juga mengedukasi masyarakat," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?