SURAT BERHARGA NEGARA

Pemerintah Tawarkan ORI-018 dengan Kupon 5,7%, Mau?

Dian Kurniati | Kamis, 01 Oktober 2020 | 10:12 WIB
Pemerintah Tawarkan ORI-018 dengan Kupon 5,7%, Mau?

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam peluncuran ORI-018. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menawarkan obligasi negara ritel (ORI) 018 dengan imbal hasil atau kupon sebesar 5,7% per tahun.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan penawaran ORI-018 berlangsung mulai 1 Oktober hingga 21 September 2020. Menurutnya, ORI-018 akan menjadi instrumen investasi yang aman dan dapat dipesan secara mudah melalui sistem online.

"Fitur ORI-018 sangat aman karena instrumen yang diterbitkan pemerintah," katanya saat peluncuran ORI 018, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Luky mengatakan pemerintah memanfaatkan penjualan ORI-018 untuk membiayai defisit APBN yang melebar saat pandemi. Pendanaan tersebut utamanya untuk penanganan kesehatan, perlindungan sosial untuk masyarakat, serta dukungan untuk pemulihan dunia usaha.

Dia meyakini animo masyarakat dalam berinvestasi pada surat berharga negara (SBN) ritel makin besar. Hal itu tercermin dari capaian penjualan SBN ritel sebelumnya, baik konvensional maupun syariah. Misalnya, penawaran ORI-017 mencapai Rp18,3 triliun, sedangkan SR-013 mencapai Rp25,6 triliun.

Luky mengatakan bunga ORI-018 bersifat fixed rate hingga waktu jatuh tempo pada 15 Oktober 2023. Masyarakat dapat memesan ORI-018 mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 miliar melalui 26 mitra distribusi, baik bank, perusahaan efek, dan perusahaan financial technology.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Semua proses pemesanan ORI-018 dilakukan secara online dalam 4 tahap, yakni registrasi atau pendaftaran, pemesanan, pembayaran, serta setelmen atau konfirmasi.

Pemerintah membayarkan kupon ORI-018 pada tanggal 15 setiap bulannya. Luky menyebut ORI-018 bersifat tradable atau dapat diperdagangkan sehingga cocok dijadikan instrumen investasi di tengah pandemi virus Corona.

"Investor tidak hanya berinvestasi tetapi juga membangun negeri karena hasilnya untuk membiayai APBN. Ini keunggulan yang tidak dimiliki instrumen lain," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?