SURAT BERHARGA NEGARA

Pemerintah Tawarkan ORI-018 dengan Kupon 5,7%, Mau?

Dian Kurniati | Kamis, 01 Oktober 2020 | 10:12 WIB
Pemerintah Tawarkan ORI-018 dengan Kupon 5,7%, Mau?

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam peluncuran ORI-018. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menawarkan obligasi negara ritel (ORI) 018 dengan imbal hasil atau kupon sebesar 5,7% per tahun.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan penawaran ORI-018 berlangsung mulai 1 Oktober hingga 21 September 2020. Menurutnya, ORI-018 akan menjadi instrumen investasi yang aman dan dapat dipesan secara mudah melalui sistem online.

"Fitur ORI-018 sangat aman karena instrumen yang diterbitkan pemerintah," katanya saat peluncuran ORI 018, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Luky mengatakan pemerintah memanfaatkan penjualan ORI-018 untuk membiayai defisit APBN yang melebar saat pandemi. Pendanaan tersebut utamanya untuk penanganan kesehatan, perlindungan sosial untuk masyarakat, serta dukungan untuk pemulihan dunia usaha.

Dia meyakini animo masyarakat dalam berinvestasi pada surat berharga negara (SBN) ritel makin besar. Hal itu tercermin dari capaian penjualan SBN ritel sebelumnya, baik konvensional maupun syariah. Misalnya, penawaran ORI-017 mencapai Rp18,3 triliun, sedangkan SR-013 mencapai Rp25,6 triliun.

Luky mengatakan bunga ORI-018 bersifat fixed rate hingga waktu jatuh tempo pada 15 Oktober 2023. Masyarakat dapat memesan ORI-018 mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 miliar melalui 26 mitra distribusi, baik bank, perusahaan efek, dan perusahaan financial technology.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Semua proses pemesanan ORI-018 dilakukan secara online dalam 4 tahap, yakni registrasi atau pendaftaran, pemesanan, pembayaran, serta setelmen atau konfirmasi.

Pemerintah membayarkan kupon ORI-018 pada tanggal 15 setiap bulannya. Luky menyebut ORI-018 bersifat tradable atau dapat diperdagangkan sehingga cocok dijadikan instrumen investasi di tengah pandemi virus Corona.

"Investor tidak hanya berinvestasi tetapi juga membangun negeri karena hasilnya untuk membiayai APBN. Ini keunggulan yang tidak dimiliki instrumen lain," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN