UNI EMIRAT ARAB

Pemerintah Tambah Jenis Produk Berpemanis yang Kena Cukai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 September 2019 | 15:50 WIB
Pemerintah Tambah Jenis Produk Berpemanis yang Kena Cukai

Ilustrasi. (foto: i.etsystatic.com)

ABU DHABI, DDTCNews – Untuk mengurangi konsumsi produk tidak sehat, Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) akan mengenakan cukai 50% untuk produk mengandung gula atau pemanis tambahan.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal Kabinet, pengenaan cukai tersebut diharapkan mampu mengurangi konsumsi produk tidak sehat dan mencegah penyakit kronis.

“Keputusan itu diambil untuk mendukung upaya pemerintah UEA dalam meningkatkan kesehatan masyarakat dan mencegah penyakit kronis yang secara langsung terkait dengan konsumsi gula,” ujarnya, Rabu (11/09/2019).

Baca Juga:
Apa Itu Klinik Ekspor?

Produsen, menurut pemerintah, harus secara jelas mengidentifikasi dan memaparkan kandungan gula dalam produk-produknya. Langkah ini untuk memudahkan konsumen saat memilih makanan atau minuman yang sehat dan layak dikonsumsi.

Cukai akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Cukai dipungut untuk produk apapun yang mengandung gula atau pemanis. Selain itu ada pula produk yang diproduksi sebagai minuman siap minum atau sebagai konsentrat, gel, bubuk, ekstrak, dan bentuk lain yang dapat diubah menjadi minuman.

Langkah tersebut merupakan perpanjangan dari penerapan cukai yang pertama pada 2017. Pada tahun itu, pemerintah memberlakukan tarif cukai 50% untuk minuman berkarbonasi dan 100% untuk minuman energi.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Produk yang berpotensi dimasukkan dalam daftar baru pengenaan cukai tersebut antara lain permen, kukis, kue, pastries, pai, donat, jus kalengan, es krim, yogurt, milkshake, dan lain sebagainya.

Selain untuk mengurangi konsumsi produk yang tidak sehat, pengenaan cukai juga digunakan untuk menambah penerimaan negara. Dengan demikian, pemerintah bisa meningkatkan kualitas layanan publik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Cukai minuman yang mengandung gula berlaku untuk pelaku bisnis yang mengimpor barang kena cukai ke UEA, barang kena cukai yang diproduksi secara lokal, maupun barang kena cukai yang ditimbun di UEA.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Selain itu, Kementerian Kesehatan dan Pencegahan UEA meluncurkan kampanye pada September untuk meningkatkan kesadaran tentang risiko kesehatan yang terkait dengan konsumsi berlebihan minuman manis atau pemanis lainnya.

Seperti dilansir foodnavigator-asia.com, kampanye ‘Beat the Habit Fight Extra Sugar’ akan berlangsung hingga November. Hal ini diharapkan mampu mendorong warga untuk mengadopsi gaya hidup sehat, makan makanan sehat, terlibat dalam aktivitas fisik, berhenti merokok, dan membangun masyarakat yang sehat. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi