UNI EMIRAT ARAB

Pemerintah Tambah Jenis Produk Berpemanis yang Kena Cukai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 September 2019 | 15:50 WIB
Pemerintah Tambah Jenis Produk Berpemanis yang Kena Cukai

Ilustrasi. (foto: i.etsystatic.com)

ABU DHABI, DDTCNews – Untuk mengurangi konsumsi produk tidak sehat, Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) akan mengenakan cukai 50% untuk produk mengandung gula atau pemanis tambahan.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal Kabinet, pengenaan cukai tersebut diharapkan mampu mengurangi konsumsi produk tidak sehat dan mencegah penyakit kronis.

“Keputusan itu diambil untuk mendukung upaya pemerintah UEA dalam meningkatkan kesehatan masyarakat dan mencegah penyakit kronis yang secara langsung terkait dengan konsumsi gula,” ujarnya, Rabu (11/09/2019).

Baca Juga:
DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Produsen, menurut pemerintah, harus secara jelas mengidentifikasi dan memaparkan kandungan gula dalam produk-produknya. Langkah ini untuk memudahkan konsumen saat memilih makanan atau minuman yang sehat dan layak dikonsumsi.

Cukai akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Cukai dipungut untuk produk apapun yang mengandung gula atau pemanis. Selain itu ada pula produk yang diproduksi sebagai minuman siap minum atau sebagai konsentrat, gel, bubuk, ekstrak, dan bentuk lain yang dapat diubah menjadi minuman.

Langkah tersebut merupakan perpanjangan dari penerapan cukai yang pertama pada 2017. Pada tahun itu, pemerintah memberlakukan tarif cukai 50% untuk minuman berkarbonasi dan 100% untuk minuman energi.

Baca Juga:
Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Produk yang berpotensi dimasukkan dalam daftar baru pengenaan cukai tersebut antara lain permen, kukis, kue, pastries, pai, donat, jus kalengan, es krim, yogurt, milkshake, dan lain sebagainya.

Selain untuk mengurangi konsumsi produk yang tidak sehat, pengenaan cukai juga digunakan untuk menambah penerimaan negara. Dengan demikian, pemerintah bisa meningkatkan kualitas layanan publik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Cukai minuman yang mengandung gula berlaku untuk pelaku bisnis yang mengimpor barang kena cukai ke UEA, barang kena cukai yang diproduksi secara lokal, maupun barang kena cukai yang ditimbun di UEA.

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Selain itu, Kementerian Kesehatan dan Pencegahan UEA meluncurkan kampanye pada September untuk meningkatkan kesadaran tentang risiko kesehatan yang terkait dengan konsumsi berlebihan minuman manis atau pemanis lainnya.

Seperti dilansir foodnavigator-asia.com, kampanye ‘Beat the Habit Fight Extra Sugar’ akan berlangsung hingga November. Hal ini diharapkan mampu mendorong warga untuk mengadopsi gaya hidup sehat, makan makanan sehat, terlibat dalam aktivitas fisik, berhenti merokok, dan membangun masyarakat yang sehat. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko