UNI EMIRAT ARAB

Pemerintah Tambah Jenis Produk Berpemanis yang Kena Cukai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 September 2019 | 15:50 WIB
Pemerintah Tambah Jenis Produk Berpemanis yang Kena Cukai

Ilustrasi. (foto: i.etsystatic.com)

ABU DHABI, DDTCNews – Untuk mengurangi konsumsi produk tidak sehat, Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) akan mengenakan cukai 50% untuk produk mengandung gula atau pemanis tambahan.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal Kabinet, pengenaan cukai tersebut diharapkan mampu mengurangi konsumsi produk tidak sehat dan mencegah penyakit kronis.

“Keputusan itu diambil untuk mendukung upaya pemerintah UEA dalam meningkatkan kesehatan masyarakat dan mencegah penyakit kronis yang secara langsung terkait dengan konsumsi gula,” ujarnya, Rabu (11/09/2019).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Produsen, menurut pemerintah, harus secara jelas mengidentifikasi dan memaparkan kandungan gula dalam produk-produknya. Langkah ini untuk memudahkan konsumen saat memilih makanan atau minuman yang sehat dan layak dikonsumsi.

Cukai akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Cukai dipungut untuk produk apapun yang mengandung gula atau pemanis. Selain itu ada pula produk yang diproduksi sebagai minuman siap minum atau sebagai konsentrat, gel, bubuk, ekstrak, dan bentuk lain yang dapat diubah menjadi minuman.

Langkah tersebut merupakan perpanjangan dari penerapan cukai yang pertama pada 2017. Pada tahun itu, pemerintah memberlakukan tarif cukai 50% untuk minuman berkarbonasi dan 100% untuk minuman energi.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Produk yang berpotensi dimasukkan dalam daftar baru pengenaan cukai tersebut antara lain permen, kukis, kue, pastries, pai, donat, jus kalengan, es krim, yogurt, milkshake, dan lain sebagainya.

Selain untuk mengurangi konsumsi produk yang tidak sehat, pengenaan cukai juga digunakan untuk menambah penerimaan negara. Dengan demikian, pemerintah bisa meningkatkan kualitas layanan publik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Cukai minuman yang mengandung gula berlaku untuk pelaku bisnis yang mengimpor barang kena cukai ke UEA, barang kena cukai yang diproduksi secara lokal, maupun barang kena cukai yang ditimbun di UEA.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Selain itu, Kementerian Kesehatan dan Pencegahan UEA meluncurkan kampanye pada September untuk meningkatkan kesadaran tentang risiko kesehatan yang terkait dengan konsumsi berlebihan minuman manis atau pemanis lainnya.

Seperti dilansir foodnavigator-asia.com, kampanye ‘Beat the Habit Fight Extra Sugar’ akan berlangsung hingga November. Hal ini diharapkan mampu mendorong warga untuk mengadopsi gaya hidup sehat, makan makanan sehat, terlibat dalam aktivitas fisik, berhenti merokok, dan membangun masyarakat yang sehat. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra