UU CIPTA KERJA

Pemerintah Tambah Jenis Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Oktober 2020 | 10:50 WIB
Pemerintah Tambah Jenis Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kelima kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), Mendagri Tito Karnavian (keempat kanan), Menaker Ida Fauziyah (ketiga kiri), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10

JAKARTA, DDTCNews – UU Cipta Kerja menambah tiga jenis penghasilan yang dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Dengan ini, jumlah objek pajak yang dikecualikan dari PPh bertambah dari 13 menjadi 16 objek pajak.

Objek pajak baru itu antara lain pertama, dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Ketentuannya akan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 4 ayat (3) huruf o UU PPh dalam UU Cipta Kerja, dikutip Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kedua, sisa lebih yang diterima oleh badan atau lembaga sosial dan keagamaan yang terdaftar bisa dikecualikan dari PPh bila ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagamaan dalam waktu 4 tahun sejak diperolehnya dana tersebut.

Sisa lebih juga bisa dikecualikan dari objek PPh bila dana tersebut ditempatkan sebagai dana abadi. Ketentuan lebih lanjut mengenai sisa lebih badan atau lembaga sosial akan diatur lebih lanjut melalui PMK.

Ketiga, keuntungan karena pengalihan harta orang pribadi, anggota firma, perseroan komanditer, atau kongsi kepada perseroan terbatas di dalam negeri juga dikecualikan dari objek PPh sepanjang memenuhi tiga persyaratan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Persyaratan tersebut antara lain pihak-pihak yang mengalihkan secara bersama-sama harus memiliki paling sedikit 90% dari jumlah modal yang disetor; pengalihan tersebut harus diberitahukan kepada Dirjen Pajak; dan pengenaan pajak di kemudian hari atas keuntungan tersebut dijamin.

Selain itu, pemerintah juga merevisi ketentuan mengenai dividen yang dikecualikan dari objek pajak. Dividen yang dikecualikan dari objek pajak antara lain dividen dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi yang diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu atau yang diterima oleh badan dalam negeri.

Dividen dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri yang diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri atau orang pribadi juga dikecualikan dari objek pajak sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?