UU CIPTA KERJA

Pemerintah Tambah Jenis Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Oktober 2020 | 10:50 WIB
Pemerintah Tambah Jenis Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kelima kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), Mendagri Tito Karnavian (keempat kanan), Menaker Ida Fauziyah (ketiga kiri), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10

JAKARTA, DDTCNews – UU Cipta Kerja menambah tiga jenis penghasilan yang dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Dengan ini, jumlah objek pajak yang dikecualikan dari PPh bertambah dari 13 menjadi 16 objek pajak.

Objek pajak baru itu antara lain pertama, dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Ketentuannya akan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 4 ayat (3) huruf o UU PPh dalam UU Cipta Kerja, dikutip Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Kedua, sisa lebih yang diterima oleh badan atau lembaga sosial dan keagamaan yang terdaftar bisa dikecualikan dari PPh bila ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagamaan dalam waktu 4 tahun sejak diperolehnya dana tersebut.

Sisa lebih juga bisa dikecualikan dari objek PPh bila dana tersebut ditempatkan sebagai dana abadi. Ketentuan lebih lanjut mengenai sisa lebih badan atau lembaga sosial akan diatur lebih lanjut melalui PMK.

Ketiga, keuntungan karena pengalihan harta orang pribadi, anggota firma, perseroan komanditer, atau kongsi kepada perseroan terbatas di dalam negeri juga dikecualikan dari objek PPh sepanjang memenuhi tiga persyaratan.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Persyaratan tersebut antara lain pihak-pihak yang mengalihkan secara bersama-sama harus memiliki paling sedikit 90% dari jumlah modal yang disetor; pengalihan tersebut harus diberitahukan kepada Dirjen Pajak; dan pengenaan pajak di kemudian hari atas keuntungan tersebut dijamin.

Selain itu, pemerintah juga merevisi ketentuan mengenai dividen yang dikecualikan dari objek pajak. Dividen yang dikecualikan dari objek pajak antara lain dividen dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi yang diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu atau yang diterima oleh badan dalam negeri.

Dividen dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri yang diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri atau orang pribadi juga dikecualikan dari objek pajak sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP