KEM-PPKF 2023

Pemerintah Susun Skenario 2023, Pertumbuhan Ekonomi Ditarget 5,3%-5,9%

Dian Kurniati | Rabu, 16 Februari 2022 | 17:21 WIB
Pemerintah Susun Skenario 2023, Pertumbuhan Ekonomi Ditarget 5,3%-5,9%

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023 dengan target pertumbuhan ekonomi berkisar 5,3%-5,9%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kinerja ekonomi Indonesia telah menunjukkan perbaikan seperti situasi sebelum pandemi Covid-19. Menurutnya, tren pemulihan ekonomi diperkirakan bakal berlanjut pada 2023 walaupun dibayangi ketidakpastian global.

"Dari sisi pertumbuhan ekonomi, tadi disepakati dan dilaporkan kepada Bapak Presiden kisarannya di 5,3% sampai 5,9%," katanya usai sidang kabinet, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Airlangga mengatakan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan KEM-PPKF 2023 bertema peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan tema tersebut, pemerintah akan dorong sektor produktif agar terus melakukan reformasi dan transformasi.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pemerintah akan menyusun APBN 2023 secara hati-hati dengan tetap memperhatikan ancaman pandemi Covid-19 atau tantangan yang baru. Apalagi, APBN 2023 akan menjadi tahun perdana defisit kembali ke level 3%.

Secara umum, dia menilai Indonesia termasuk negara yang sudah bisa mencapai pemulihan ekonomi seperti sebelum Covid-19. Pemulihan itu didukung oleh perbaikan baik dari sisi permintaan yang terdiri atas konsumsi, investasi, dan ekspor maupun dari sisi produksi seperti manufaktur dan perdagangan.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

"Ini suatu pemulihan yang cukup cepat karena hanya dalam 5 kuartal kita sudah bisa kembali ke GDP sebelum terjadi musibah Covid," ujarnya.

Mengenai pemulihan ekonomi 2023, Sri Mulyani memandang kebijakan ekonomi makro akan mendorong pemulihan yang berasal dari sumber-sumber pertumbuhan yang tidak hanya tergantung kepada APBN. Dalam hal ini, APBN akan tetap akan suportif, tetapi peranan dari non-APBN akan menjadi lebih penting.

Lokomotif pertumbuhan ekonomi 2023 akan didominasi oleh konsumsi, investasi, dan ekspor. Konsumsi diproyeksi kembali tumbuh sebesar 5,1%, setelah melambat menjadi hanya 2% pada sepanjang 2021.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kemudian, investasi ditargetkan tumbuh hingga 6,1%, melesat dari 2021 yang hanya 3,8%. Adapun pada ekspor, diperkirakan tidak akan setinggi dari tahun lalu atau menjadi sebesar 6,7%.

"Kita akan melihat bahwa komposisi pertumbuhan ekonomi ini didorong oleh industri manufaktur yang diharapkan bisa tumbuh di atas GDP kita, yakni 5,3%-5,8% dan perdagangan 4,9%-5,5%," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?