KELAPA SAWIT

Pemerintah Siapkan Task Force Hadapi Diskriminasi Dagang Uni Eropa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2019 | 17:52 WIB
Pemerintah Siapkan Task Force Hadapi Diskriminasi Dagang Uni Eropa

Ilustrasi. (foto: bunkerist)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tidak main-main merespons rencana kebijakan diskriminatif Uni Eropa terhadap minyak kelapa sawit. Panitia khusus tengah dibentuk untuk menghadapi salah satu mitra dagang terbesar Indonesia tersebut.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan pemerintah tengah mengkaji pembentukan panitia khusus. Tugas utama panitia khusus ini adalah menghadapi rencana kebijakan Uni Eropa yang dinilai diskriminatif atas produk kelapa sawit.

“Rapat ini merupakan lanjutan persiapan untuk merespons rencana aturan Uni Eropa. Kita sedang dalam pembentukan panitia khusus atau task force-lah,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (18/4/2019).

Baca Juga:
Harga Referensi Menguat Lagi, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$74/MT

Lebih lanjut, Oke memaparkan kerja task force nantinya tidak akan bersifat birokratis. Elemen swasta dan firma hukum di Eropa akan digaet untuk mewakili kepentingan Indonesia.

Saat ini sejumlah firma hukum tengah diseleksi untuk bisa mewakili Indonesia dalam membela kepentingan Kelapa Sawit. Aksi litigasi ini, disebutnya, akan berjalan paralel baik untuk urusan pemerintah maupun pelaku usaha.

“Kita sudah lakukan konsultasi dengan beberapa firma hukum di Eropa khususnya yang mempunyai kantor perwakilan di Belgia. Ada 7 kandidat firma yang akan disewa untuk melayangkan gugatan,” paparnya.

Baca Juga:
Luhut: Penerimaan Pajak Bisa Naik Jika Tata Kelola Sawit Masuk SIMBARA

Oke menambahkan gugatan dagang akan berlangsung paralel. Dalam artian, pemerintah mempunyai saluran penyelesaian sengketa ke World Trade Organization (WTO). Swasta juga akan bergerak dengan mengadu ke pengadilan Uni Eropa/ The Court of Justice of The European Union (CJEU).

“Payung hukum panitia ini akan diatur dengan Permenko. Sekarang kita buat langkah antisipasi karena delegated regulationdiperkirakan rilis pada 15 Mei 2019,” imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam rancangan aturan dengan nama resmi Delegated Regulation Supplementing Directive 2018/2001 of the EU Renewable Energy Directive II, minyak kelapa sawit ditempatkan dalam daftar komoditas berisiko untuk kepentingan bahan bakar nabati atau High and Low ILUC Risk Criteria on biofuels. Dokumen ini akan diserahkan ke European Parliament dan Council untuk dibahas pada kuartal II/2019.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 02 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi Menguat Lagi, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$74/MT

Rabu, 18 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut: Penerimaan Pajak Bisa Naik Jika Tata Kelola Sawit Masuk SIMBARA

Selasa, 03 September 2024 | 10:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Menguat Lagi, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$52 per MT Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN