KEPPRES 25/2022

Pemerintah Siapkan PP Soal REL dan Larangan Menjual Rokok Ketengan

Dian Kurniati | Senin, 26 Desember 2022 | 16:41 WIB
Pemerintah Siapkan PP Soal REL dan Larangan Menjual Rokok Ketengan

Tumpukan ribuan batang rokok digelar sebelum dimusnahkan di Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (10/11/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, pada tahun depan.

Rencana perubahan aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 25/2022. Beleid ini memerinci program penyusunan PP pada 2023. Dalam lampirannya, pemerintah memasukkan rencana revisi PP 109/2012 untuk memasukkan beberapa ketentuan baru soal produk tembakau seperti rokok elektrik (REL) dan pelarangan penjualan rokok batangan (ketengan).

"Program penyusunan peraturan pemerintah ... ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun," bunyi diktum kedua Keppres 25/2022, dikutip pada Senin (26/12/2022).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Lampiran Keppres 25/2022 menyebut salah satu RPP yang disiapkan pada 2023 yakni mengenai revisi PP 109/2012. Dasar pembentukan RPP tersebut yakni Pasal 116 UU 36/2009 tentang Kesehatan.

Terdapat 7 pokok materi muatan dalam RPP tersebut. Pertama, penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Kedua, ketentuan tentang REL. Ketiga, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Keempat, pelarangan penjualan rokok batangan.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kelima, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi. Keenam, penegakan dan penindakan. Ketujuh, media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pada PP 109/2012 yang berlaku saat ini, telah diatur setiap 1 varian produk tembakau wajib dicantumkan gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang terdiri atas 5 jenis yang berbeda, dengan porsi masing-masing 20% dari jumlah setiap varian produk tembakaunya.

Kemudian, PP mengatur pengendalian iklan produk tembakau yang dilakukan pada media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan/atau media luar ruang. Selain itu, PP juga sudah memuat soal KTR, serta menyinggung penegakan dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan PP 109/2012.

Sementara itu, ketentuan mengenai REL dan pelarangan penjualan rokok secara ketengan belum termuat dalam PP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?