INDIA

Pemerintah Selesaikan Framework untuk Pajaki Perusahaan Digital

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Juli 2019 | 11:13 WIB
Pemerintah Selesaikan Framework untuk Pajaki Perusahaan Digital

Ilustrasi. (foto: thestar)

NEW DELHI, DDTCNews -- Pemerintah India sedang menyelesaikan kerangka kerja (framework) pengenaan pajak pada beberapa perusahaan teknologi besar.

Perusahaan teknologi nonresiden, seperti Google, Facebook, dan Twitter, yang memiliki ambang batas pendapatan 20 crore rupee (sekitar Rp40 miliar) dan 500.000 pengguna bakal dibebankan pajak langsung atas keuntungan yang diperoleh secara lokal.

“Batasan ini adalah bagian dari konsep significant economic presence (SEP) yang diperkenalkan dalam anggaran tahun lalu,” demikian informasi yang dikutip pada Rabu (31/7/2019).

Baca Juga:
Australia ‘Paksa’ Raksasa Teknologi Berbagi Pendapatan dengan Media

Perusahaan teknologi multinasional telah dituduh membayar pajak dalam jumlah yang sedikit secara lokal. Padahal, mereka disebut-sebut memperoleh pendapatan dan laba yang signifikan dari layanan seperti iklan online kepada pelanggan di India.

Menurut data yang dimiliki komunitas platform feedback LocalCircles, perusahaan global di India memiliki pengguna terdaftar lebih dari 1 juta, pelanggan berbayar lebih dari 100, dan pendapatan lebih dari 10 crore rupee (sekitar Rp20 miliar) dari seluruh pengguna di India.

Menteri keuangan Nirmala Sitharaman pada bulan lalu mendesak anggota G20 untuk segera memperbaiki masalah perpajakan atas keuntungan yang dibuat oleh perusahaan digital. Pemajakan ekonomi digital dinilai memiliki urgensi yang tinggi untuk diselesaikan.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Uni Eropa telah mengindikasikan bahwa mereka dapat mengenakan pajak 3% pada pendapatan digital yang dihasilkan di negara sumber. Namun, karena belum ada kesepakatan, Prancis telah mengumumkan peraturannya sendiri untuk mengenakan pajak pada perusahaan digital.

Seperti dilansir indiatimes.com, konsep SEP mengandung kisaran pajak hingga 35%. Penerapan skema alokasi laba SEP tidak hanya akan meningkatkan pendapatan pajak dari sektor ekonomi digital, tetapi juga menciptakan keseimbangan antara perusahaan lokal dan global. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%