INDIA

Pemerintah Selesaikan Framework untuk Pajaki Perusahaan Digital

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Juli 2019 | 11:13 WIB
Pemerintah Selesaikan Framework untuk Pajaki Perusahaan Digital

Ilustrasi. (foto: thestar)

NEW DELHI, DDTCNews -- Pemerintah India sedang menyelesaikan kerangka kerja (framework) pengenaan pajak pada beberapa perusahaan teknologi besar.

Perusahaan teknologi nonresiden, seperti Google, Facebook, dan Twitter, yang memiliki ambang batas pendapatan 20 crore rupee (sekitar Rp40 miliar) dan 500.000 pengguna bakal dibebankan pajak langsung atas keuntungan yang diperoleh secara lokal.

“Batasan ini adalah bagian dari konsep significant economic presence (SEP) yang diperkenalkan dalam anggaran tahun lalu,” demikian informasi yang dikutip pada Rabu (31/7/2019).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Perusahaan teknologi multinasional telah dituduh membayar pajak dalam jumlah yang sedikit secara lokal. Padahal, mereka disebut-sebut memperoleh pendapatan dan laba yang signifikan dari layanan seperti iklan online kepada pelanggan di India.

Menurut data yang dimiliki komunitas platform feedback LocalCircles, perusahaan global di India memiliki pengguna terdaftar lebih dari 1 juta, pelanggan berbayar lebih dari 100, dan pendapatan lebih dari 10 crore rupee (sekitar Rp20 miliar) dari seluruh pengguna di India.

Menteri keuangan Nirmala Sitharaman pada bulan lalu mendesak anggota G20 untuk segera memperbaiki masalah perpajakan atas keuntungan yang dibuat oleh perusahaan digital. Pemajakan ekonomi digital dinilai memiliki urgensi yang tinggi untuk diselesaikan.

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Uni Eropa telah mengindikasikan bahwa mereka dapat mengenakan pajak 3% pada pendapatan digital yang dihasilkan di negara sumber. Namun, karena belum ada kesepakatan, Prancis telah mengumumkan peraturannya sendiri untuk mengenakan pajak pada perusahaan digital.

Seperti dilansir indiatimes.com, konsep SEP mengandung kisaran pajak hingga 35%. Penerapan skema alokasi laba SEP tidak hanya akan meningkatkan pendapatan pajak dari sektor ekonomi digital, tetapi juga menciptakan keseimbangan antara perusahaan lokal dan global. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji