PEMBIAYAAN NEGARA

Pemerintah Segera Terbitkan Sukuk Lagi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2016 | 15:59 WIB
Pemerintah Segera Terbitkan Sukuk Lagi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah nampaknya tengah gencar menggali pembiayaan negara, setelah Selasa (27/9) kemarin menerbitkan surat utang negara (SUN) senilai Rp12 triliun, pekan depan pemerintah akan kembali meluncurkan 4 seri surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara sebesar Rp3 triliun.

Peluncuran keempat seri sukuk tersebut akan dilakukan pada Selasa (4/10) minggu depan pukul 10.00 WIB dan lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Kemudian, penyelesaian (settlement) dilakukan pada Kamis (6/10).

“Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan,” ungkap Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya, Rabu (28/9).

Baca Juga:
Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Dari 4 seri sukuk yang dilelang, 3 di antaranya merupakan sukuk negara berbasis proyek (Project Based Sukuk/PBS) yang diterbitkan melalui akad ijarah to be leased dengan underlying asset berupa proyek atau kegiatan dalam APBN 2016 dan barang milik negara.

Sementara, satu sukuk lainnya merupakan sukuk negara jangka pendek (SPN-S) yang diterbitkan melalui akad ijarah sale and lease back dengan underlying asset barang milik negara yang berupa tanah dan bangunan.

Berikut ini adalah terms and condition sukuk yang dilelang:

  • SPN-S 21032017 menawarkan imbalan secara diskonto dengan jatuh tempo 21 Maret 2017
  • PBS013 menawarkan imbalan fixed rate dengan jatuh tempo 15 Mei 2019
  • PBS014 menawarkan imbalan fixed rate dengan jatuh tempo 15 Mei 2021
  • PBS012 menawarkan imbalan 8,875% dengan jatuh tempo 15 November 2031

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Rabu, 16 Oktober 2024 | 20:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

Jadi Ketua MA, Sunarto Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:30 WIB PMK 61/2024

Beli Tanah Kosong Bisa Manfaatkan Insentif PPN DTP?

Kamis, 03 Oktober 2024 | 19:07 WIB BADAN PENERIMAAN NEGARA

Komwasjak: Tax Policy Unit Harus Dipisah dari Badan Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN