PEMBIAYAAN NEGARA

Pemerintah Segera Terbitkan Sukuk Lagi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2016 | 15:59 WIB
Pemerintah Segera Terbitkan Sukuk Lagi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah nampaknya tengah gencar menggali pembiayaan negara, setelah Selasa (27/9) kemarin menerbitkan surat utang negara (SUN) senilai Rp12 triliun, pekan depan pemerintah akan kembali meluncurkan 4 seri surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara sebesar Rp3 triliun.

Peluncuran keempat seri sukuk tersebut akan dilakukan pada Selasa (4/10) minggu depan pukul 10.00 WIB dan lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Kemudian, penyelesaian (settlement) dilakukan pada Kamis (6/10).

“Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan,” ungkap Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya, Rabu (28/9).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Panduan Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

Dari 4 seri sukuk yang dilelang, 3 di antaranya merupakan sukuk negara berbasis proyek (Project Based Sukuk/PBS) yang diterbitkan melalui akad ijarah to be leased dengan underlying asset berupa proyek atau kegiatan dalam APBN 2016 dan barang milik negara.

Sementara, satu sukuk lainnya merupakan sukuk negara jangka pendek (SPN-S) yang diterbitkan melalui akad ijarah sale and lease back dengan underlying asset barang milik negara yang berupa tanah dan bangunan.

Berikut ini adalah terms and condition sukuk yang dilelang:

  • SPN-S 21032017 menawarkan imbalan secara diskonto dengan jatuh tempo 21 Maret 2017
  • PBS013 menawarkan imbalan fixed rate dengan jatuh tempo 15 Mei 2019
  • PBS014 menawarkan imbalan fixed rate dengan jatuh tempo 15 Mei 2021
  • PBS012 menawarkan imbalan 8,875% dengan jatuh tempo 15 November 2031

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 November 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

Jumat, 08 November 2024 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Prabowo Ubah Susunan Organisasi Kemenkeu, Ada 2 Ditjen Baru

Selasa, 05 November 2024 | 10:51 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Evaluasi Penyaluran Subsidi, Sri Mulyani Tetap Utamakan Kesehatan APBN

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra