EFEK VIRUS CORONA

Pemerintah Sebut Industri Obat Herbal Bisa Nikmati Stimulus

Dian Kurniati | Rabu, 15 April 2020 | 16:47 WIB
Pemerintah Sebut Industri Obat Herbal Bisa Nikmati Stimulus

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (foto: Kemenperin)

JAKARTA, DDTCNews—Di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), pemerintah berkomitmen untuk mendorong produksi industri obat-obatan herbal dengan memberikan stimulus atau insentif.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan industri obat herbal bisa ikut menikmati berbagai stimulus yang disiapkan pemerintah dalam rangka meningkatkan produksi alat kesehatan dan obat-obatan.

“Presiden punya target kebutuhan-kebutuhan alat kesehatan, obat-obatan, dan vitamin ke depan bisa sepenuhnya disuplai dari industri dalam negeri. Kami dorong obat asli Indonesia, sejenis suplemen, bahan bakunya melalui proses verbal,” katanya, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Agus menilai peningkatan produksi obat herbal sangat menguntungkan karena bahan baku dan proses pertambahan nilainya dilakukan di Indonesia. Menurutnya obat-obatan herbal juga bisa dipasarkan dan bersaing dengan produk obat impor.

Dia meyakini industri di dalam negeri mampu memproduksi alat kesehatan, obat-obatan, dan vitamin berkualitas seperti produk impor. Pemerintah, lanjutnya, memastikan ketersediaan bahan baku alat kesehatan, obat-obatan, dan vitamin tersebut.

“Kita bisa melihat ada industri yang memang demand-nya sangat tinggi. Tentu industrinya yang berkaitan dengan Covid-19, mulai dari alat kesehatan, obat-obatan, vitamin, makanan-minuman, dan sebagainya,” ujarnya.

Badan Pusat Statistik mencatat ekspor tanaman obat seperti tanaman aromatik, rempah-rempah, buah-buahan, sarang burung, dan hasil hutan bukan kayu lainnya tumbuh 17,82% sepanjang Maret 2020 dari periode yang sama tahun lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan