EFEK VIRUS CORONA

Pemerintah Sebut Industri Obat Herbal Bisa Nikmati Stimulus

Dian Kurniati | Rabu, 15 April 2020 | 16:47 WIB
Pemerintah Sebut Industri Obat Herbal Bisa Nikmati Stimulus

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (foto: Kemenperin)

JAKARTA, DDTCNews—Di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), pemerintah berkomitmen untuk mendorong produksi industri obat-obatan herbal dengan memberikan stimulus atau insentif.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan industri obat herbal bisa ikut menikmati berbagai stimulus yang disiapkan pemerintah dalam rangka meningkatkan produksi alat kesehatan dan obat-obatan.

“Presiden punya target kebutuhan-kebutuhan alat kesehatan, obat-obatan, dan vitamin ke depan bisa sepenuhnya disuplai dari industri dalam negeri. Kami dorong obat asli Indonesia, sejenis suplemen, bahan bakunya melalui proses verbal,” katanya, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Agus menilai peningkatan produksi obat herbal sangat menguntungkan karena bahan baku dan proses pertambahan nilainya dilakukan di Indonesia. Menurutnya obat-obatan herbal juga bisa dipasarkan dan bersaing dengan produk obat impor.

Dia meyakini industri di dalam negeri mampu memproduksi alat kesehatan, obat-obatan, dan vitamin berkualitas seperti produk impor. Pemerintah, lanjutnya, memastikan ketersediaan bahan baku alat kesehatan, obat-obatan, dan vitamin tersebut.

“Kita bisa melihat ada industri yang memang demand-nya sangat tinggi. Tentu industrinya yang berkaitan dengan Covid-19, mulai dari alat kesehatan, obat-obatan, vitamin, makanan-minuman, dan sebagainya,” ujarnya.

Badan Pusat Statistik mencatat ekspor tanaman obat seperti tanaman aromatik, rempah-rempah, buah-buahan, sarang burung, dan hasil hutan bukan kayu lainnya tumbuh 17,82% sepanjang Maret 2020 dari periode yang sama tahun lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra