APARATUR SIPIL NEGARA

Pemerintah Rombak Skema Pemberian Bonus ASN, Seperti Apa?

Dian Kurniati | Rabu, 06 Oktober 2021 | 14:21 WIB
Pemerintah Rombak Skema Pemberian Bonus ASN, Seperti Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah mengkaji skema bonus yang paling tepat untuk diterapkan pada aparatur sipil negara (ASN).

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni mengatakan bonus akan diberikan kepada ASN yang memenuhi parameter tertentu. Menurutnya, rencana tersebut tengah dikaji bersama Kementerian Keuangan.

"Saat ini kami sedang berdiskusi intensif dengan teman-teman di Kementerian Keuangan bagaimana kami mendesain total reward yang adil untuk ASN," katanya, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Alex menuturkan Kementerian PAN-RB telah menyusun arsitektur pengembangan SDM untuk mentransformasi ASN. Setidaknya terdapat 3 hal yang diharapkan dapat dicapai ASN dalam bekerja, yaitu dari aspek kinerja, peningkatan kapasitas, dan penyelarasan perilaku.

Tak ketinggalan, pemerintah juga akan mengimbangi ketiga tuntutan tersebut dengan memberikan ASN kesempatan untuk belajar, kesempatan mengembangkan diri, dan kesempatan mendapat keadilan dalam bonus.

Menurut Alex, skema bonus yang baru nantinya akan lebih memberikan rasa adil bagi PNS yang rajin dan dapat mengembangkan kapasitasnya. Meski demikian, ia belum menjelaskan lebih detail rencana tersebut.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Sehingga bukan lagi adil itu pintar [atau] enggak pintar pendapatan sama. Tentu ini, terkait dengan kinerja, kapasitas, dan perilaku," ujarnya.

Selama ini, ASN memperoleh tunjangan kinerja dengan besaran didasarkan pada nilai atau kelas jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi. Unsur penilaian dalam penentuan tunjangan kinerja misalnya absensi atau kehadiran, kinerja, dan disiplin pegawai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan