PERMENPERIN 1/2023

Pemerintah Rilis Aturan Baru Soal Tarif Bea Masuk Khusus RI-Korsel

Dian Kurniati | Kamis, 09 Maret 2023 | 18:00 WIB
Pemerintah Rilis Aturan Baru Soal Tarif Bea Masuk Khusus RI-Korsel

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 1/2023 mengenai pedoman pelaksanaan pemanfaatan bahan baku dengan tarif bea masuk melalui User Specific Duty Free Scheme (USDFS).

Permenperin 1/2023 dirilis sebagai tindak lanjut Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Korea Selatan (IK-CEPA) yang telah diratifikasi berdasarkan UU No. 25/2022, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

"Industri pengguna dapat melakukan importasi bahan baku dengan memanfaatkan USDFS yang hasil produksinya digunakan oleh industri penggerak," bunyi Pasal 2 ayat (1) Permenperin 1/2023, dikutip pada Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Bahan baku yang dimaksud harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu belum dapat diproduksi di dalam negeri; sudah diproduksi di dalam negeri, tetapi belum memenuhi spesifikasi; atau sudah diproduksi di dalam negeri, tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Dalam melakukan importasi bahan baku, industri pengguna juga harus melampirkan Surat Keterangan Asal dalam rangka IK-CEPA (SKA KICEPA).

Pasal 3 Permenperin 1/2023 menyebut industri pengguna terdiri atas industri penggerak, steel service center, dan industri pendukung.

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Industri penggerak di antaranya meliputi industri kendaraan bermotor dan komponennya, industri elektrik dan elektronika serta komponennya; industri alat berat dan mesin konstruksi, dan industri peralatan energi.

Kemudian, steel service center merupakan usaha jasa yang terkait dengan kegiatan pekerjaan khusus terhadap logam dan barang dari logam, serta memiliki kontrak kerja sama dengan industri penggerak.

Kegiatan pada bidang usaha tersebut mencakup pemotongan (slitting/shearing) dan/atau pembentukan besi dan baja (blanking).

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Untuk industri pendukung, diartikan sebagai industri dengan kegiatan pekerjaan khusus terhadap produk dari logam dan barang dari logam yang menghasilkan barang yang akan digunakan oleh industri penggerak.

Syarat industri pendukung tersebut, yaitu saham mayoritas dimiliki oleh investor Indonesia dan/atau Korea, serta berstatus sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO).

Dalam melakukan kegiatan produksinya, industri penggerak dapat melakukan subkontrak atas sebagian kegiatan produksinya kepada pihak lain yang memiliki kontrak kerja sama dengan industri penggerak.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Namun, kegiatan subkontrak tersebut tidak berlaku untuk kegiatan produksi yang dilakukan oleh steel service center.

Bahan baku dalam USDFS yang dapat diimpor industri pengguna tercantum dalam PMK 228/2022. Industri pengguna harus memakai bahan baku untuk kegiatan produksi paling lama 6 bulan setelah periode importasi berakhir.

Industri pengguna juga tidak diperkenankan menjual atau memindahtangankan bahan baku yang diimpor tersebut. Dalam hal tertentu, ketentuan yang melarang bahan baku dijual bisa dikecualikan jika bahan baku tersebut tidak akan diproduksi kembali (discontinued) dan/atau cacat (defect).

Baca Juga:
Pagu Paket Stimulus Ekonomi 2025 Capai Rp28 Triliun, Ini Perinciannya

Untuk dapat memanfaatkan USDFS, industri pengguna harus mengajukan permohonan verifikasi industri kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi. Dalam permohonan tersebut harus melampirkan beberapa dokumen.

Dokumen tersebut antara lain fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir atau yang telah berupa berita acara negara; fotokopi perizinan berusaha; rencana impor barang; data kapasitas produksi terpasang sesuai dengan perizinan berusaha yang dimiliki.

Selanjutnya, dokumen mengenai profil perusahaan selama 12 bulan yang ditandatangani direktur; gambar alur proses produksi serta daftar dan layout mesin produksi; serta dokumen spesifikasi teknis atas bahan baku yang akan diimpor.

Baca Juga:
Kepala BKF Sebut Orang Kaya Lebih Banyak Nikmati Fasilitas PPN

Verifikasi industri terdiri atas verifikasi awal, verifikasi produksi, dan verifikasi akhir. Verifikasi industri tersebut dilakukan terhadap industri pengguna yang mengajukan permohonan pemanfaatan USDFS.

Berdasarkan hasil verifikasi awal, Lembaga Pelaksana Verifikasi akan menerbitkan SKVI-USDFS paling lama 10 hari kerja setelah penandatanganan kontrak kerja sama dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar.

"SKVI-USDFS ... digunakan sebagai persyaratan untuk pengajuan permohonan penetapan bea masuk USDFS kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan," bunyi Pasal 16 Permenperin 1/2023.

Baca Juga:
Coretax Digunakan 1 Januari 2025, DJP Beberkan Progres Persiapannya

Dalam periode importasi, Lembaga Pelaksana Verifikasi akan melaksanakan verifikasi produksi. Verifikasi produksi dilakukan setelah realisasi importasi bahan baku mencapai 50% atau pada saat pertengahan periode pemanfaatan USDFS.

Pada akhir periode importasi, Lembaga Pelaksana Verifikasi akan melaksanakan verifikasi akhir pada saat realisasi importasi bahan baku telah mencapai paling sedikit 95% atau berakhirnya periode importasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP