PP 6/2023

Pemerintah Revisi Ketentuan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran K/L

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Februari 2023 | 15:00 WIB
Pemerintah Revisi Ketentuan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran K/L

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2023, pemerintah resmi memperbarui ketentuan penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) kementerian atau lembaga (K/L).

Berdasarkan PP 6/2023, pembaruan ketentuan terkait dengan RKA ini dilakukan lantaran ketentuan sebelumnya, yaitu PP 90/2010, masih memiliki kekurangan dan sudah tidak mampu menampung perkembangan kebutuhan hukum.

"PP 90/2010 tentang Penyusunan RKA K/L memerlukan penyesuaian dan penyempurnaan untuk menampung dinamika proses perencanaan dan penganggaran yang semakin berkembang," bunyi bagian penjelas PP 6/2023, dikutip pada Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dalam PP 6/2023, pemerintah juga menetapkan aturan untuk melakukan pergeseran paradigma dalam proses penganggaran. Dahulu, proses penganggaran hanya menekankan proses perencanaan dan penganggaran untuk 1 tahun anggaran.

Sekarang, perencanaan dan penganggaran dilakukan secara berkelanjutan melalui beragam pergeseran paradigma seperti penguatan proses reviu angka dasar, sinergi dokumen jangka menengah, sinkronisasi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah, serta redesain sistem perencanaan dan penganggaran.

Sinergi dokumen jangka menengah dilakukan dengan menyusun kerangka anggaran jangka menengah (KAJM). Adapun KAJM ialah rencana APBN jangka menengah yang memuat kerangka pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk menjaga kesinambungan fiskal.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sementara itu, sinkronisasi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah merupakan tindak lanjut dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Melalui kebijakan tersebut, K/L memiliki landasan hukum untuk mengharmonisasikan anggarannya dengan transfer daerah guna menghindari duplikasi program.

PP 6/2023 juga dirancang untuk mewadahi praktik penganggaran yang sudah ada. Namun, hanya akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) atau peraturan dirjen, bukan PP.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Tak hanya itu, PP 6/2023 juga turut mengatur tentang penyusunan RKA Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Mengingat Otorita IKN bukanlah K/L maka RKA Otorita IKN perlu diatur secara khusus.

Dengan berlakunya PP 6/2023, PP 90/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PP 6/2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 16 Februari 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja