PMK 123/2022

Pemerintah Revisi Aturan Soal Bea Keluar CPO, Simak Perinciannya

Dian Kurniati | Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:30 WIB
Pemerintah Revisi Aturan Soal Bea Keluar CPO, Simak Perinciannya

Laman muka dokumen PMK 123/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengubah acuan rentang harga referensi produk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK 123/2022 yang merevisi acuan rentang harga referensi CPO, dari yang sebelumnya diatur dalam PMK 98/2022. Revisi itu dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global.

"Bahwa untuk mengantisipasi perubahan harga di pasaran internasional dan sejalan dengan kebijakan hilirisasi produk pertanian dan kehutanan...perlu menyesuaikan acuan rentang harga referensi akibat perubahan mekanisme penghitungan harga referensi," bunyi salah satu pertimbangan PMK 123/2022, dikutip pada Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Pasal 5 PMK 123/2022 memuat perincian perubahan acuan harga referensi CPO dan produk turunannya yang dikenakan bea keluar. Meski demikian, kelompok tarif bea keluar tetap ada 17 kelompok.

Pada kolom 1, kini diatur harga referensi sampai dengan US$680 per ton, lebih rendah dari ketentuan sebelumnya yang sampai dengan US$750. Misalnya untuk CPO, apabila harganya sampai dengan US$860 per ton akan dikenakan tarif bea keluar US$0.

Sementara jika harga referensinya US$680 sampai dengan US$730 per ton, tarif bea keluar yang dikenakan atas ekspor CPO senilai US$3 per ton. Harga referensi itu lebih kecil dari sebelumnya yang senilai US$750 sampai dengan US$800.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Tarif bea keluar tertinggi akan dikenakan apabila harga referensinya mencapai lebih dari US$1.430 per ton, yakni US$288 per ton. Sebelumnya, tarif bea keluar US$288 per ton akan berlaku jika harga referensinya lebih dari US$1.500.

Selain mengubah acuan rentang harga referensi, PMK 123/2022 juga memperjelas ketentuan penetapan harga referensi CPO. Sumber harga untuk penetapan Harga Referensi CPO yang diperoleh dari harga Free On Board (FOB) CPO bursa Indonesia, bursa Malaysia, serta cost insurance freight (CIF) Rotterdam, dikurangi biaya asuransi (insurance) dan biaya pengangkutan (freight).

Sementara untuk harga dari bursa Indonesia dan bursa Malaysia didasarkan pada harga penutupan (settlement price) untuk penyerahan bulan terdekat yang tersedia. Adapun untuk harga dari Rotterdam, didasarkan pada harga spot untuk penyerahan bulan terdekat yang tersedia.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Soal penetapan harga referensi CPO tersebut, apabila terjadi perbedaan harga rata-rata pada masing-masing 3 sumber harga sebesar kurang dari atau sama dengan US$40, perhitungan harga referensi menggunakan harga rata-rata tertimbang dengan pembobotan bursa Indonesia sebesar 60%, bursa Malaysia sebesar 20%, dan bursa Rotterdam sebesar 20%.

Atau, apabila terjadi perbedaan harga rata-rata pada masing-masing 3 sumber harga sebesar lebih dari US$40, perhitungan harga referensi menggunakan harga rata-rata dari 2 sumber harga yaitu sumber harga yang menjadi median dan sumber harga yang terdekat dari median.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 1 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 8 Agustus 2022]," bunyi PMK 123/2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:30 WIB PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan