Ilustrasi. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri ATR Sofyan Djalil dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia berfoto seusai menyampaikan keterangan pers UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyan
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperhalus frasa kewenangan baru pemerintah pusat terhadap tarif pajak dan retribusi daerah yang ditetapkan pemerintah daerah dalam UU Cipta Kerja versi 812 halaman.
Dalam draf UU Cipta Kerja versi 905 halaman, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap kebijakan pajak dan retribusi daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Namun, ketentuan tersebut sedikit berubah pada UU Cipta Kerja versi 812. Dalam UU Cipta Kerja terbaru ini, kewenangan pemerintah pusat atas kebijakan pajak dan retribusi daerah tersebut diperhalus dengan menghilangkan kata intervensi dan digantikan dengan penyesuaian.
"Pemerintah sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah," tulis Pasal 156A ayat (1) UU Cipta Kerja versi 812, Selasa (13/10/2020).
Dalam UU Cipta Kerja versi 812, penjabaran lebih lanjut dari kewenangan pemerintah pusat menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi daerah juga dicantumkan. Dua kewenangan pemerintah ini serupa dengan UU Cipta Kerja versi 905.
Pertama, pemerintah pusat dapat mengubah tarif pajak dan tarif retribusi dengan penetapan tarif yang berlaku secara nasional.
Kedua, pemerintah pusat melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap peraturan daerah (Perda) mengenai pajak dan retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.
Selain itu, UU Cipta Kerja versi 812 mengembalikan pemberian insentif fiskal oleh gubernur, bupati dan wali kota yang hilang pada UU Cipta Kerja versi 1.035 halaman.
Pasal 156B ayat (1) UU Cipta Kerja versi 812 menyebutkan pemimpin daerah tetap dapat menerbitkan insentif fiskal kepada pelaku usaha dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.
Insentif yang dapat diberikan seperti pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan pokok pajak, atau sanksinya. UU Cipta Kerja mensyaratkan insentif fiskal yang diberikan atas permohonan wajib pajak atau bisa diberikan secara jabatan oleh kepala daerah berdasarkan pertimbangan yang rasional.
Kemudian, pemberian insentif fiskal wajib diberitahukan kepada DPRD dengan melampirkan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. Payung hukum untuk insentif fiskal ini dapat dilakukan melalui aturan setingkat peraturan kepala daerah. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.