UU CIPTA KERJA

Pemerintah Pusat Tetap Dapat Sesuaikan Kebijakan Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:37 WIB
Pemerintah Pusat Tetap Dapat Sesuaikan Kebijakan Pajak Daerah

Ilustrasi. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri ATR Sofyan Djalil dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia berfoto seusai menyampaikan keterangan pers UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyan

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperhalus frasa kewenangan baru pemerintah pusat terhadap tarif pajak dan retribusi daerah yang ditetapkan pemerintah daerah dalam UU Cipta Kerja versi 812 halaman.

Dalam draf UU Cipta Kerja versi 905 halaman, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap kebijakan pajak dan retribusi daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Namun, ketentuan tersebut sedikit berubah pada UU Cipta Kerja versi 812. Dalam UU Cipta Kerja terbaru ini, kewenangan pemerintah pusat atas kebijakan pajak dan retribusi daerah tersebut diperhalus dengan menghilangkan kata intervensi dan digantikan dengan penyesuaian.

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

"Pemerintah sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah," tulis Pasal 156A ayat (1) UU Cipta Kerja versi 812, Selasa (13/10/2020).

Dalam UU Cipta Kerja versi 812, penjabaran lebih lanjut dari kewenangan pemerintah pusat menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi daerah juga dicantumkan. Dua kewenangan pemerintah ini serupa dengan UU Cipta Kerja versi 905.

Pertama, pemerintah pusat dapat mengubah tarif pajak dan tarif retribusi dengan penetapan tarif yang berlaku secara nasional.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Kedua, pemerintah pusat melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap peraturan daerah (Perda) mengenai pajak dan retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

Selain itu, UU Cipta Kerja versi 812 mengembalikan pemberian insentif fiskal oleh gubernur, bupati dan wali kota yang hilang pada UU Cipta Kerja versi 1.035 halaman.

Pasal 156B ayat (1) UU Cipta Kerja versi 812 menyebutkan pemimpin daerah tetap dapat menerbitkan insentif fiskal kepada pelaku usaha dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Insentif yang dapat diberikan seperti pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan pokok pajak, atau sanksinya. UU Cipta Kerja mensyaratkan insentif fiskal yang diberikan atas permohonan wajib pajak atau bisa diberikan secara jabatan oleh kepala daerah berdasarkan pertimbangan yang rasional.

Kemudian, pemberian insentif fiskal wajib diberitahukan kepada DPRD dengan melampirkan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. Payung hukum untuk insentif fiskal ini dapat dilakukan melalui aturan setingkat peraturan kepala daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT