UU CIPTA KERJA

Pemerintah Pusat Tetap Dapat Sesuaikan Kebijakan Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:37 WIB
Pemerintah Pusat Tetap Dapat Sesuaikan Kebijakan Pajak Daerah

Ilustrasi. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri ATR Sofyan Djalil dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia berfoto seusai menyampaikan keterangan pers UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyan

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperhalus frasa kewenangan baru pemerintah pusat terhadap tarif pajak dan retribusi daerah yang ditetapkan pemerintah daerah dalam UU Cipta Kerja versi 812 halaman.

Dalam draf UU Cipta Kerja versi 905 halaman, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap kebijakan pajak dan retribusi daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Namun, ketentuan tersebut sedikit berubah pada UU Cipta Kerja versi 812. Dalam UU Cipta Kerja terbaru ini, kewenangan pemerintah pusat atas kebijakan pajak dan retribusi daerah tersebut diperhalus dengan menghilangkan kata intervensi dan digantikan dengan penyesuaian.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

"Pemerintah sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah," tulis Pasal 156A ayat (1) UU Cipta Kerja versi 812, Selasa (13/10/2020).

Dalam UU Cipta Kerja versi 812, penjabaran lebih lanjut dari kewenangan pemerintah pusat menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi daerah juga dicantumkan. Dua kewenangan pemerintah ini serupa dengan UU Cipta Kerja versi 905.

Pertama, pemerintah pusat dapat mengubah tarif pajak dan tarif retribusi dengan penetapan tarif yang berlaku secara nasional.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Kedua, pemerintah pusat melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap peraturan daerah (Perda) mengenai pajak dan retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

Selain itu, UU Cipta Kerja versi 812 mengembalikan pemberian insentif fiskal oleh gubernur, bupati dan wali kota yang hilang pada UU Cipta Kerja versi 1.035 halaman.

Pasal 156B ayat (1) UU Cipta Kerja versi 812 menyebutkan pemimpin daerah tetap dapat menerbitkan insentif fiskal kepada pelaku usaha dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Insentif yang dapat diberikan seperti pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan pokok pajak, atau sanksinya. UU Cipta Kerja mensyaratkan insentif fiskal yang diberikan atas permohonan wajib pajak atau bisa diberikan secara jabatan oleh kepala daerah berdasarkan pertimbangan yang rasional.

Kemudian, pemberian insentif fiskal wajib diberitahukan kepada DPRD dengan melampirkan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. Payung hukum untuk insentif fiskal ini dapat dilakukan melalui aturan setingkat peraturan kepala daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP