UU CIPTA KERJA

Pemerintah Pusat Janjikan Kompensasi Bagi Pemda, Asalkan...

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Oktober 2020 | 14:10 WIB
Pemerintah Pusat Janjikan Kompensasi Bagi Pemda, Asalkan...

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly (tengah) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menghadiri pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat menjanjikan kompensasi kepada pemerintah daerah apabila pendapatan asli daerah (PAD) tertekan akibat penyederhanaan perizinan yang diamanatkan oleh UU Cipta Kerja.

Ketentuan pemberian kompensasi ini tertuang dalam Pasal 292A UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ditambahkan dalam undang-undang tersebut melalui Pasal 176 UU Cipta Kerja.

"Dalam hal penyederhanaan perizinan…menyebabkan berkurangnya PAD…pemerintah pusat memberikan dukungan dan anggaran dalam rangka pelayanan pemda tersebut," bunyi pasal pada UU Cipta Kerja, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Tidak dijelaskan secara terperinci mengenai dukungan dan anggaran yang diberikan kepada pemda. Namun, Pasal 292A ayat (2) UU Pemda pada UU Cipta Kerja mengatur pemberian anggaran kepada pemda tersebut akan diatur lewat peraturan pemerintah (PP).

Seperti yang diamanatkan dalam Pasal 350 ayat (1) UU Pemda pada UU Cipta Kerja, kepala daerah wajib untuk memberikan pelayanan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan, serta norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang dibuat oleh pemerintah pusat.

Pelayanan perizinan berusaha diberikan melalui unit pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dengan berpedoman pada ketentuan. Pelayanan perizinan tersebut wajib menggunakan sistem perizinan elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja banyak memangkas jenis perizinan berusaha, seperti izin gangguan yang diatur melalui Staatsblad Tahun 1926 No. 226 juncto Staatsblad Tahun 1940 No. 450 tentang Undang-Undang Gangguan.

Melalui UU Cipta Kerja, aturan warisan masa kolonial Belanda tersebut dicabut dan izin gangguan dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, pemda juga tidak lagi mendapatkan retribusi dari pemberian izin gangguan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP