UU CIPTA KERJA

Pemerintah Pusat Janjikan Kompensasi Bagi Pemda, Asalkan...

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Oktober 2020 | 14:10 WIB
Pemerintah Pusat Janjikan Kompensasi Bagi Pemda, Asalkan...

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly (tengah) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menghadiri pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat menjanjikan kompensasi kepada pemerintah daerah apabila pendapatan asli daerah (PAD) tertekan akibat penyederhanaan perizinan yang diamanatkan oleh UU Cipta Kerja.

Ketentuan pemberian kompensasi ini tertuang dalam Pasal 292A UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ditambahkan dalam undang-undang tersebut melalui Pasal 176 UU Cipta Kerja.

"Dalam hal penyederhanaan perizinan…menyebabkan berkurangnya PAD…pemerintah pusat memberikan dukungan dan anggaran dalam rangka pelayanan pemda tersebut," bunyi pasal pada UU Cipta Kerja, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Tidak dijelaskan secara terperinci mengenai dukungan dan anggaran yang diberikan kepada pemda. Namun, Pasal 292A ayat (2) UU Pemda pada UU Cipta Kerja mengatur pemberian anggaran kepada pemda tersebut akan diatur lewat peraturan pemerintah (PP).

Seperti yang diamanatkan dalam Pasal 350 ayat (1) UU Pemda pada UU Cipta Kerja, kepala daerah wajib untuk memberikan pelayanan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan, serta norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang dibuat oleh pemerintah pusat.

Pelayanan perizinan berusaha diberikan melalui unit pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dengan berpedoman pada ketentuan. Pelayanan perizinan tersebut wajib menggunakan sistem perizinan elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja banyak memangkas jenis perizinan berusaha, seperti izin gangguan yang diatur melalui Staatsblad Tahun 1926 No. 226 juncto Staatsblad Tahun 1940 No. 450 tentang Undang-Undang Gangguan.

Melalui UU Cipta Kerja, aturan warisan masa kolonial Belanda tersebut dicabut dan izin gangguan dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, pemda juga tidak lagi mendapatkan retribusi dari pemberian izin gangguan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak