UU CIPTA KERJA

Pemerintah Pusat Janjikan Kompensasi Bagi Pemda, Asalkan...

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Oktober 2020 | 14:10 WIB
Pemerintah Pusat Janjikan Kompensasi Bagi Pemda, Asalkan...

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly (tengah) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menghadiri pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat menjanjikan kompensasi kepada pemerintah daerah apabila pendapatan asli daerah (PAD) tertekan akibat penyederhanaan perizinan yang diamanatkan oleh UU Cipta Kerja.

Ketentuan pemberian kompensasi ini tertuang dalam Pasal 292A UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ditambahkan dalam undang-undang tersebut melalui Pasal 176 UU Cipta Kerja.

"Dalam hal penyederhanaan perizinan…menyebabkan berkurangnya PAD…pemerintah pusat memberikan dukungan dan anggaran dalam rangka pelayanan pemda tersebut," bunyi pasal pada UU Cipta Kerja, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Tidak dijelaskan secara terperinci mengenai dukungan dan anggaran yang diberikan kepada pemda. Namun, Pasal 292A ayat (2) UU Pemda pada UU Cipta Kerja mengatur pemberian anggaran kepada pemda tersebut akan diatur lewat peraturan pemerintah (PP).

Seperti yang diamanatkan dalam Pasal 350 ayat (1) UU Pemda pada UU Cipta Kerja, kepala daerah wajib untuk memberikan pelayanan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan, serta norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang dibuat oleh pemerintah pusat.

Pelayanan perizinan berusaha diberikan melalui unit pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dengan berpedoman pada ketentuan. Pelayanan perizinan tersebut wajib menggunakan sistem perizinan elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja banyak memangkas jenis perizinan berusaha, seperti izin gangguan yang diatur melalui Staatsblad Tahun 1926 No. 226 juncto Staatsblad Tahun 1940 No. 450 tentang Undang-Undang Gangguan.

Melalui UU Cipta Kerja, aturan warisan masa kolonial Belanda tersebut dicabut dan izin gangguan dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, pemda juga tidak lagi mendapatkan retribusi dari pemberian izin gangguan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja