BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Prediksi Ada Tambahan Setoran Pajak Rp100 Triliun

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 21 Desember 2017 | 09:29 WIB
Pemerintah Prediksi Ada Tambahan Setoran Pajak Rp100 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (21/12) kabar datang dari pemerinah yang memperkirakan ada tambahan penerimaan lebih dari Rp100 triliun dalam satu pekan ke depan, sehingga dapat membantu kinerja penerimaan pada tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan saat ini posisi penerimaan perpajakan sampai dengan 15 Desember 2017 mencapi Rp1.211,5 triliun atau 82,3% dari target APBNP 2017 senilai Rp1.472,7 triliun. Adapun penerimaan khusus pajak baru mencapai Rp1.058,4 triliun atau 82,46% dari target APBNP 2017 sebesar Rp1..283,6 triliun.

Ia memproyeksi dalam satu pekan ke depan ada tambahan kurang lebih Rp100 triliun, sehingga potensi shortfall penerimaan perpajakan berada di kisaran Rp100-Rp130 triliun. Dengan estimasi itu, realisasi penerimaan perpajakan hingga akhir tahun diperkirakan 94% sampai 95% dari target. Di sisi lain, Sri mulyani mengeaskan tidak akan melakukan ijon pajak untuk mengejar target.

Baca Juga:
Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global, Sasar Korporasi Multinasional

Kabar lainnya mengenai upaya penegakan hukum yang menjadi strategi mengejar target pajak ke depan. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Penegakan Hukum Jadi Strategi Menggenjot Penerimaan

Ditjen Pajak memastikan bahwa upaya penegakan hukum tetap menjadi strategi pengamanan penerimaan pajak pada tahun depan. Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan penegakan hukum bisa dilakukan melalui PP 36/2017 tentang harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan. Meski demikian, proses penegakan hukum tak akan dilakukan secara serampangan. Menurutnya, penegakan hukum tetap harus berdasarkan aturan atau data yang valid supaya prosesnya tak salah arah.

  • Rencana Pengenaan Bea Masuk atas Intangible Goods Tidak Mudah

Rencana pengenaan bea masuk atas barang tidak berwujud (intangible goods) tampaknya tak berlangsung mulus. Pasalnya, dalam pertemuan World Trade Organization (WTO) masing-masing negara anggota masih berbeda pendapat soal pengertian 'transmisi elektronik'. Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pemerintah akan terus melobi negara-negara peserta supaya memahami maksud usulan Indonesia. Apalagi kebutuhan pengenaan bea masuk tersebut sangat mendesak sebagai instrumen untuk menciptakan kesetaraan antara bisnis konvensioanl dan yang berbasis daring. Meski banyak yang belum sepaham, pemerintah optimistis usulannya akan diterima, mengingat munculnya respons positif dari beberapa negara di kawasan Afrika.

Baca Juga:
Keamanan Data Wajib Pajak pada Coretax Harus Jadi Perhatian Pemerintah
  • Realisasi APBN 2017 Meleset

Sebagian besar target dan asumsi makro dalam APBN Perubahan tahun 2017 tidak akan tercapai . Selain target penerimaan dan belanja pemerintah, target pertumbuhan ekonomi tahun ini diperkirakan hanya sebesar 5,05% atau meleset dari target sebesar 5,2%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui sejumlah sejumlah target asumsi makro dalam APBN-P 2017 tidak sesuai yang direncanakan. Salah satunya adalaha penerimaan pajak, hingga akhir 2017 diperkirakan hanya sebesar Rp1.153,6 triliun atau 89,8% sampai 91,4% dari target APBN-P 2017.

  • Reformasi Ditjen Pajak Jadi Agenda Utama

Kelanjutan refromasi perpajakan menjadi agenda utama Dirjen Pajak Robert Pakpahan. Menurutnya hanya dengan reformasi perpajakan maka target penerimaan pajak tahun 2018 sebesar Rp1.423,9 triliun dapat tercapai. Dalam paparannya, ada dua langkah yang akan dilakukan. Pertama adalah perubahan struktur organisasi di Ditjen Pajak. Hal ini untuk menjawab perkembangan bisnis termasuk e-commerce. Kedua, Ditjen Pajak akan membuat sistem perpajakan yang canggih, sesuai perkembangan teknologi terkini.

  • Usulan Pembebasan PPN Ditolak

Ditjen Pajak menyatakan sulit untuk mengakomodi usulan pengusaha terkait pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam batas waktu tertentu. Pasalnya, selama ini belum ada landasan perundang-undangan yang memberi mandat kepada pemerintah untuk bisa mengimplementasikan hal tersebut. Kalangan pengusaha meminta pemerintah membebaskan PPN sektor konsumsi tertentu. Pelonggaran dari sektor PPN tersebut dipercaya akan memicu daya beli masyarakat dan menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:
PKP Kini Bisa Upload 1.000 Faktur dalam 1 File XML, DJP Beri Imbauan
  • RUU Pajak AS Sah, Senat Minta Revisi Minor

RUU perpajakan AS tinggal selangkah lagi untuk diterbitkan. Hal itu terjadi setelah Senat AS yang dikuasai Partai Republik menyetujui dan hanya memberikan catatan revisi minor terhadap beleid tersebut. Pengesahan itu terjadi setelah proses jajak pendapat Senat AS pada Selasa (19/12). Dari proses itu, 51 suara setuju dan 48 menolak. Saat ini, hasil dari jajak pendapat sekaligus draf permohonan revisi UU tersebut telah dikembalikan ke DPR AS.

  • Ritel Lesu, Mal Mulai Kosong

Lesunya usaha ritel membuat pusat-pusat perbelanjaan atau mal mulai ditinggalkan penyewa. Akhir 2017, geri kosong tak tersewa di mal-mal di Jakarta mencapai 12,1% atau meningkat dibandingkan tahun 2016 sekitar 10,3%. Fenomena ini diperkirakan akan terus berlanjut hingga 2020. Data ini diperoleh dari konsultan riset properti, Savills. Anton Sitorus selaku kepala riset mengatakan kelesuan pasara ritel ini tidak lepas dari terus berkembangnya perdagangan daring.

  • Subsidi Perumahan Naik Tahun Depan

Tahun depan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan menaikkan target program kepemilikan rumah bagi masyarakt berpendapatan rendah (MBR). Alokasi dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi 42.000 unit, angka ini naik dari tahun lalu sebesar 40.000 unit. Selain itu, kenaikan juga diberikan pada Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) yang menyasar 344.500 unit rumah. Angka ini naik dari tahun lalu yang hanya dialokasikan untuk 278.000 unit rumah. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Januari 2025 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global, Sasar Korporasi Multinasional

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Keamanan Data Wajib Pajak pada Coretax Harus Jadi Perhatian Pemerintah

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Kini Bisa Upload 1.000 Faktur dalam 1 File XML, DJP Beri Imbauan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

16 Peraturan Direvisi, PMK Omnibus DPP Nilai Lain Bakal Diterbitkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB KOTA TANGERANG

Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Terbit, Atur Pengajuan Keberatan via Coretax

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Siapa Itu Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai?

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 136/2024

Aturan Pajak Minimum Global Berlaku, Pemerintah Siapkan 3 SPT Baru

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:31 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX DJP

Nama Penanda Tangan Keliru, PKP Perlu Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Jumat, 17 Januari 2025 | 16:30 WIB KONSULTASI PAJAK

PPN Gunakan DPP Nilai Lain, Bagaimana dengan DPP PPh Pasal 23-nya?