Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya.
Dalam bagian pertimbangan dari PMK 45/2023, pemerintah menjelaskan bahwa BMTP terhadap impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya sudah dikenakan sejak 2020 berdasarkan PMK 54/2020. Namun, hingga saat ini masih terdapat lonjakan impor dari produk-produk tersebut sehingga BMTP perlu tetap dikenakan.
"Berdasarkan pertimbangan ... perlu menetapkan PMK tentang Pengenaan BMTP terhadap Impor Produk Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur (Bed Valance), dan Barang Perabot Lainnya," bunyi bagian pertimbangan PMK 45/2023, dikutip Selasa (16/5/2023).
Pada Pasal 1 dan Pasal 2 PMK 45/2023, pemerintah menetapkan impor berupa tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya yang termasuk dalam pos tarif 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00 dikenai BMTP selama 3 tahun.
Tarif BMTP adalah senilai Rp22.717 per kilogram pada tahun pertama, Rp16.595 per kilogram pada tahun kedua, dan Rp10.473 per kilogram pada tahun ketiga.
Bila dibandingkan dengan tarif pada PMK 54/2020, tarif yang ditetapkan pada PMK 45/2023 tergolong lebih rendah. Tarif pada PMK 54/2020 tercatat senilai Rp28.839 per kilogram hingga Rp41.083 per kilogram.
BMTP merupakan tambahan atas bea masuk umum (most favoured nation/MFN) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian/kesepakatan internasional yang telah dikenakan.
BMTP bakal dikenakan atas importasi produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya dari semua negara kecuali yang berasal dari 121 negara yang terlampir pada Lampiran PMK 45/2023.
Agar dikecualikan dari pengenaan BMTP, importir harus menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin). Dalam hal importasi menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi, barang impor juga wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
PMK 45/2023 telah diundangkan pada 5 Mei 2023 dan mulai berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.