PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Pemerintah Pastikan Perppu Sesuai Aturan Global

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Maret 2017 | 11:02 WIB
Pemerintah Pastikan Perppu Sesuai Aturan Global

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang keikutsertaan Indonesia dalam Automatic Exchange of Information (AEoI), Kementerian Keuangan berkonsultasi kepada OECD atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang menjadi syarat keikutsertaan Indonesia dalam keterbukaan data pajak.

Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan pemerintah masih menunggu pandangan dari OECD terkait hasil dari konsultasi Perppu yang sudah dilakukan. Menurutnya substansi Perppu harus diharmonisasikan dengan beberapa ketentuan yang terkait dengan AEoI.

"Perppu saat ini masuk tahapan finalisasi, tapi Perppu harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke OECD untuk pastikan materi Perppu sesuai dengan persyaratan internasional. Kalau sudah sesuai, kita bisa diterima secara internasional," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (29/3).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Ia menyatakan Perppu yang dimiliki Indonesia haruslah tercantum peraturan yang mewakili beberapa UU lainnya, dan harus bisa disetorkan pada bulan Juni mendatang. Sebab itu, pemerintah memutuskan untuk menerbitkan Perppu sebagai regulasi sementara dalam implementasi keterbukaan informasi.

Mengingat, pemerintah tidak memiliki waktu yang banyak jika harus menunggu revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) maupun UU Perbankan rampung disahkan. Hal ini menjadi salah satu sebab utama pemerintah memilih untuk menerbitkan Perppu dan mengajukannya untuk keikutsertaan dalam AEoI.

Hadiyanto menambahkan pemerintah harus memiliki aturan yang sesuai dengan aturan negara lain yang ikut serta dalam AEoI. Sehingga dalam implementasi pada waktu mendatang, pertukaran akses data perbankan dengan negara lainnya tidak akan mengalami hambatan.

Perppu tersebut merupakan sekumpulan aturan yang mewakili UU di belakangnya untuk memberikan izin pemerintah Indonesia maupun pemerintah luar negeri untuk melakukan pertukaran akses data perbankan. Namun, pemerintah memprioritaskan Perppu ini untuk nasabah perbankan asing. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN