PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Pemerintah Pastikan Perppu Sesuai Aturan Global

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Maret 2017 | 11:02 WIB
Pemerintah Pastikan Perppu Sesuai Aturan Global

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang keikutsertaan Indonesia dalam Automatic Exchange of Information (AEoI), Kementerian Keuangan berkonsultasi kepada OECD atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang menjadi syarat keikutsertaan Indonesia dalam keterbukaan data pajak.

Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan pemerintah masih menunggu pandangan dari OECD terkait hasil dari konsultasi Perppu yang sudah dilakukan. Menurutnya substansi Perppu harus diharmonisasikan dengan beberapa ketentuan yang terkait dengan AEoI.

"Perppu saat ini masuk tahapan finalisasi, tapi Perppu harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke OECD untuk pastikan materi Perppu sesuai dengan persyaratan internasional. Kalau sudah sesuai, kita bisa diterima secara internasional," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (29/3).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Ia menyatakan Perppu yang dimiliki Indonesia haruslah tercantum peraturan yang mewakili beberapa UU lainnya, dan harus bisa disetorkan pada bulan Juni mendatang. Sebab itu, pemerintah memutuskan untuk menerbitkan Perppu sebagai regulasi sementara dalam implementasi keterbukaan informasi.

Mengingat, pemerintah tidak memiliki waktu yang banyak jika harus menunggu revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) maupun UU Perbankan rampung disahkan. Hal ini menjadi salah satu sebab utama pemerintah memilih untuk menerbitkan Perppu dan mengajukannya untuk keikutsertaan dalam AEoI.

Hadiyanto menambahkan pemerintah harus memiliki aturan yang sesuai dengan aturan negara lain yang ikut serta dalam AEoI. Sehingga dalam implementasi pada waktu mendatang, pertukaran akses data perbankan dengan negara lainnya tidak akan mengalami hambatan.

Perppu tersebut merupakan sekumpulan aturan yang mewakili UU di belakangnya untuk memberikan izin pemerintah Indonesia maupun pemerintah luar negeri untuk melakukan pertukaran akses data perbankan. Namun, pemerintah memprioritaskan Perppu ini untuk nasabah perbankan asing. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER