PEMOTONGAN ANGGARAN

Pemerintah Pastikan Kegiatan Ekonomi Tak Terganjal

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 15 Agustus 2016 | 13:13 WIB
Pemerintah Pastikan Kegiatan Ekonomi Tak Terganjal

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan penghematan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016 sebesar Rp65 triliun tidak akan mengganggu kegiatan ekonomi dan bantuan sosial yang tengah berjalan.

"Meski ada penghematan, program bantuan sosial kepada masyarakat (KIP/BPJS/PKH) tetap dipertahankan," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam Rapat Koordinasi Terbatas pelaksanaan APBN TA 2016, Jakarta, Jumat (12/8).

Dari informasi yang dilansir melalui laman Kemenko Perekonomian, penghematan ini terutama bersumber pada efisiensi berbagai kegiatan, misalnya perjalanan dinas, rapat dan konsinyering sebesar Rp6,5 triliun.

Baca Juga:
Wamenkeu Jelaskan Pentingnya Pertimbangan Demografi Saat Rancang APBN

Efisiensi belanja operasional Kementerian/Lembaga (K/L) juga berhasil menghemat Rp8,3 triliun. Sumber penghematan lainnya adalah efisiensi yang dihasilkan dari proses lelang K/L.

Langkah lain yang dilakukan pemerintah adalah dengan memperbaiki duplikasi anggaran K/L dan alokasi DAK, salah satunya di Kemendikbud sebesar Rp1,4 triliun.

Selain itu, beberapa kegiatan yang belum dikontrakkan juga menjadi sasaran penghematan, serta melakukan rekomposisi pendanaan project multiyears contract.

"Penghematan dalam pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2016 ini akan ditetapkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres)," katanya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Wamenkeu Jelaskan Pentingnya Pertimbangan Demografi Saat Rancang APBN

Sabtu, 16 Desember 2023 | 16:00 WIB KINERJA FISKAL

Defisit Rendah, Sri Mulyani akan Tekan Penarikan Utang 2023

Rabu, 13 Desember 2023 | 15:35 WIB LAPORAN WORLD BANK

Pendapatan Rendah, APBN Indonesia Cenderung Prosiklikal

Sabtu, 25 November 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Jelang Akhir Tahun, Serapan Belanja Pusat Masih Belum Optimal

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini