PEMOTONGAN ANGGARAN

Pemerintah Pastikan Kegiatan Ekonomi Tak Terganjal

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 15 Agustus 2016 | 13:13 WIB
Pemerintah Pastikan Kegiatan Ekonomi Tak Terganjal

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan penghematan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016 sebesar Rp65 triliun tidak akan mengganggu kegiatan ekonomi dan bantuan sosial yang tengah berjalan.

"Meski ada penghematan, program bantuan sosial kepada masyarakat (KIP/BPJS/PKH) tetap dipertahankan," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam Rapat Koordinasi Terbatas pelaksanaan APBN TA 2016, Jakarta, Jumat (12/8).

Dari informasi yang dilansir melalui laman Kemenko Perekonomian, penghematan ini terutama bersumber pada efisiensi berbagai kegiatan, misalnya perjalanan dinas, rapat dan konsinyering sebesar Rp6,5 triliun.

Baca Juga:
Wamenkeu Jelaskan Pentingnya Pertimbangan Demografi Saat Rancang APBN

Efisiensi belanja operasional Kementerian/Lembaga (K/L) juga berhasil menghemat Rp8,3 triliun. Sumber penghematan lainnya adalah efisiensi yang dihasilkan dari proses lelang K/L.

Langkah lain yang dilakukan pemerintah adalah dengan memperbaiki duplikasi anggaran K/L dan alokasi DAK, salah satunya di Kemendikbud sebesar Rp1,4 triliun.

Selain itu, beberapa kegiatan yang belum dikontrakkan juga menjadi sasaran penghematan, serta melakukan rekomposisi pendanaan project multiyears contract.

"Penghematan dalam pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2016 ini akan ditetapkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres)," katanya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Wamenkeu Jelaskan Pentingnya Pertimbangan Demografi Saat Rancang APBN

Sabtu, 16 Desember 2023 | 16:00 WIB KINERJA FISKAL

Defisit Rendah, Sri Mulyani akan Tekan Penarikan Utang 2023

Rabu, 13 Desember 2023 | 15:35 WIB LAPORAN WORLD BANK

Pendapatan Rendah, APBN Indonesia Cenderung Prosiklikal

Sabtu, 25 November 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Jelang Akhir Tahun, Serapan Belanja Pusat Masih Belum Optimal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?