TAX AMNESTY

Pemerintah Nantikan Realisasi Investasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 November 2016 | 14:05 WIB
Pemerintah Nantikan Realisasi Investasi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih menunggu dana hasil repatriasi program pengampunan pajak (tax amnesty) mengalir ke sejumlah instrumen investasi yang telah dipersiapkan. Pasalnya, hingga saat ini dana tersebut masih mengendap di beberapa bank gateway.

Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bank gateway menampung seluruh dana hasil repatriasi program tax amnesty. Dana tersebut berasal dari dana wajib pajak yang memang sengaja sebelumnya disimpan di luar negeri.

“Setiap awal bulan kami menerima laporan dari bank gateway atas nominal dana yang telah diterimanya, setiap tanggal 5 kami terima laporan itu,” ungkapnya kepada DDTCNews, Senin (21/11).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Hestu berharap dana repatriasi harus bisa direalisasikan paling lambat hingga akhir periode II atau akhir bulan Desember 2016. Pemerintah masih memiliki waktu satu bulan untuk bisa menggenjot pemasukan dana repatriasi.

Namun, pemilik dana repatriasi tentunya punya alasan bervariatif dalam menggunakan dananya. Ada beberapa yang sengaja mengendapkankan dananya di bank gateway lantaran bunga yang diberikan cukup besar apabila dibandingkan disimpan di luar negeri.

Ada juga yang beralasan lebih memilih untuk menunggu kondisi ekonomi membaik, sehingga dapat memilih instrumen investasi terbaik yang telah dipersiapkan oleh pemerintah.

Sementara itu, apabila dibiarkan terus mengendap dananya di bank gateway akan menghambat berlangsungnya investasi di sektor-sektor pembangunan. Padahal pemerintah telah menetapkan program tax amnesty sebagai salah satu upaya dalam percepatan pembangunan Indonesia. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan