JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih menunggu dana hasil repatriasi program pengampunan pajak (tax amnesty) mengalir ke sejumlah instrumen investasi yang telah dipersiapkan. Pasalnya, hingga saat ini dana tersebut masih mengendap di beberapa bank gateway.
Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bank gateway menampung seluruh dana hasil repatriasi program tax amnesty. Dana tersebut berasal dari dana wajib pajak yang memang sengaja sebelumnya disimpan di luar negeri.
“Setiap awal bulan kami menerima laporan dari bank gateway atas nominal dana yang telah diterimanya, setiap tanggal 5 kami terima laporan itu,” ungkapnya kepada DDTCNews, Senin (21/11).
Hestu berharap dana repatriasi harus bisa direalisasikan paling lambat hingga akhir periode II atau akhir bulan Desember 2016. Pemerintah masih memiliki waktu satu bulan untuk bisa menggenjot pemasukan dana repatriasi.
Namun, pemilik dana repatriasi tentunya punya alasan bervariatif dalam menggunakan dananya. Ada beberapa yang sengaja mengendapkankan dananya di bank gateway lantaran bunga yang diberikan cukup besar apabila dibandingkan disimpan di luar negeri.
Ada juga yang beralasan lebih memilih untuk menunggu kondisi ekonomi membaik, sehingga dapat memilih instrumen investasi terbaik yang telah dipersiapkan oleh pemerintah.
Sementara itu, apabila dibiarkan terus mengendap dananya di bank gateway akan menghambat berlangsungnya investasi di sektor-sektor pembangunan. Padahal pemerintah telah menetapkan program tax amnesty sebagai salah satu upaya dalam percepatan pembangunan Indonesia. (Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.