TAX AMNESTY

Pemerintah Nantikan Realisasi Investasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 November 2016 | 14:05 WIB
Pemerintah Nantikan Realisasi Investasi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih menunggu dana hasil repatriasi program pengampunan pajak (tax amnesty) mengalir ke sejumlah instrumen investasi yang telah dipersiapkan. Pasalnya, hingga saat ini dana tersebut masih mengendap di beberapa bank gateway.

Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bank gateway menampung seluruh dana hasil repatriasi program tax amnesty. Dana tersebut berasal dari dana wajib pajak yang memang sengaja sebelumnya disimpan di luar negeri.

“Setiap awal bulan kami menerima laporan dari bank gateway atas nominal dana yang telah diterimanya, setiap tanggal 5 kami terima laporan itu,” ungkapnya kepada DDTCNews, Senin (21/11).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Hestu berharap dana repatriasi harus bisa direalisasikan paling lambat hingga akhir periode II atau akhir bulan Desember 2016. Pemerintah masih memiliki waktu satu bulan untuk bisa menggenjot pemasukan dana repatriasi.

Namun, pemilik dana repatriasi tentunya punya alasan bervariatif dalam menggunakan dananya. Ada beberapa yang sengaja mengendapkankan dananya di bank gateway lantaran bunga yang diberikan cukup besar apabila dibandingkan disimpan di luar negeri.

Ada juga yang beralasan lebih memilih untuk menunggu kondisi ekonomi membaik, sehingga dapat memilih instrumen investasi terbaik yang telah dipersiapkan oleh pemerintah.

Sementara itu, apabila dibiarkan terus mengendap dananya di bank gateway akan menghambat berlangsungnya investasi di sektor-sektor pembangunan. Padahal pemerintah telah menetapkan program tax amnesty sebagai salah satu upaya dalam percepatan pembangunan Indonesia. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!