KOREA SELATAN

Pemerintah Mulai Diskusikan YouTube Tax

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Agustus 2019 | 16:30 WIB
Pemerintah Mulai Diskusikan YouTube Tax

Ilustrasi

SEOUL, DDTCNews—Pemerintah Korea Selatan telah memulai diskusi untuk memajaki layanan video online, yang disebut ‘YouTube Tax’ dengan merevisi Undang-Undang Dana Pengembangan Komunikasi.

Kementerian Sains dan Teknologi Informasi dan Komunikasi baru-baru ini meminta Lembaga Penelitian Legislasi Korea Selatan untuk meneliti tentang tren pajak digital di luar negeri, termasuk pajak YouTube, dan pemajakan beberapa transaksi aplikasi domestik.

“Pemeritah akan fokus pada rencana merevisi Undang-Undang Dana Pengembangan Komunikasi, untuk memasukkan YouTube dan penyedia layanan over-the-top (OTT) lain sebagai salah satu basis pajak,” ungkap informasi resmi yang dikutip Kamis (16/8/2019).

Baca Juga:
Australia ‘Paksa’ Raksasa Teknologi Berbagi Pendapatan dengan Media

Sebelum adanya layanan video online, pemerintah mengenakan biaya rilis untuk semua saluran TV. Biaya rilis adalah retribusi yang dibayarkan setiap tahun oleh saluran TV untuk mempromosikan industri penyiaran dan komunikasi.

Pasar penyiaran semakin berubah menuju sistem online. Karena itu, untuk menutup kekurangan pendapatan di sektor biaya rilis, pemerintah menyerukan untuk mengenakan pajak pada penyedia layanan OTT seperti YouTube dan Netflix.

YouTube memiliki pangsa pasar video online yang sangat besar, dan diperkirakan menghasilkan ratusan miliar won dalam pendapatan tahunan dari iklan dan produk lain di Korea. Pada paruh pertama tahun lalu, penjualan iklan video Korea Selatan saja mencapai ₩116,9 miliar setara dengan Rp1,3 triliun.

Baca Juga:
RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Seperti dilansir koreabizwire.com, beberapa pihak menyayangkan Google Inc, yang mengoperasikan YouTube, membayar pajak jauh lebih sedikit dari penghasilannya. Di sisi lain, Google telah membayar sekitar ₩20 miliar setara dengan Rp235 miliar dalam bentuk pajak kepada otoritas pajak Korea Selatan pada 2017.

Seorang pejabat pemerintah yang enggan dikutip identitasnya mengatakan, “Langkah ini sejalan dengan diskusi kami tentang pengenaan pajak dan dana untuk perusahaan teknolog multinasional, yang didasarkan pada kasus Google." (MG-dnl/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko