KOREA SELATAN

Pemerintah Mulai Diskusikan YouTube Tax

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Agustus 2019 | 16:30 WIB
Pemerintah Mulai Diskusikan YouTube Tax

Ilustrasi

SEOUL, DDTCNews—Pemerintah Korea Selatan telah memulai diskusi untuk memajaki layanan video online, yang disebut ‘YouTube Tax’ dengan merevisi Undang-Undang Dana Pengembangan Komunikasi.

Kementerian Sains dan Teknologi Informasi dan Komunikasi baru-baru ini meminta Lembaga Penelitian Legislasi Korea Selatan untuk meneliti tentang tren pajak digital di luar negeri, termasuk pajak YouTube, dan pemajakan beberapa transaksi aplikasi domestik.

“Pemeritah akan fokus pada rencana merevisi Undang-Undang Dana Pengembangan Komunikasi, untuk memasukkan YouTube dan penyedia layanan over-the-top (OTT) lain sebagai salah satu basis pajak,” ungkap informasi resmi yang dikutip Kamis (16/8/2019).

Baca Juga:
Australia ‘Paksa’ Raksasa Teknologi Berbagi Pendapatan dengan Media

Sebelum adanya layanan video online, pemerintah mengenakan biaya rilis untuk semua saluran TV. Biaya rilis adalah retribusi yang dibayarkan setiap tahun oleh saluran TV untuk mempromosikan industri penyiaran dan komunikasi.

Pasar penyiaran semakin berubah menuju sistem online. Karena itu, untuk menutup kekurangan pendapatan di sektor biaya rilis, pemerintah menyerukan untuk mengenakan pajak pada penyedia layanan OTT seperti YouTube dan Netflix.

YouTube memiliki pangsa pasar video online yang sangat besar, dan diperkirakan menghasilkan ratusan miliar won dalam pendapatan tahunan dari iklan dan produk lain di Korea. Pada paruh pertama tahun lalu, penjualan iklan video Korea Selatan saja mencapai ₩116,9 miliar setara dengan Rp1,3 triliun.

Baca Juga:
RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Seperti dilansir koreabizwire.com, beberapa pihak menyayangkan Google Inc, yang mengoperasikan YouTube, membayar pajak jauh lebih sedikit dari penghasilannya. Di sisi lain, Google telah membayar sekitar ₩20 miliar setara dengan Rp235 miliar dalam bentuk pajak kepada otoritas pajak Korea Selatan pada 2017.

Seorang pejabat pemerintah yang enggan dikutip identitasnya mengatakan, “Langkah ini sejalan dengan diskusi kami tentang pengenaan pajak dan dana untuk perusahaan teknolog multinasional, yang didasarkan pada kasus Google." (MG-dnl/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?