KOREA SELATAN

Pemerintah Mulai Diskusikan YouTube Tax

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Agustus 2019 | 16:30 WIB
Pemerintah Mulai Diskusikan YouTube Tax

Ilustrasi

SEOUL, DDTCNews—Pemerintah Korea Selatan telah memulai diskusi untuk memajaki layanan video online, yang disebut ‘YouTube Tax’ dengan merevisi Undang-Undang Dana Pengembangan Komunikasi.

Kementerian Sains dan Teknologi Informasi dan Komunikasi baru-baru ini meminta Lembaga Penelitian Legislasi Korea Selatan untuk meneliti tentang tren pajak digital di luar negeri, termasuk pajak YouTube, dan pemajakan beberapa transaksi aplikasi domestik.

“Pemeritah akan fokus pada rencana merevisi Undang-Undang Dana Pengembangan Komunikasi, untuk memasukkan YouTube dan penyedia layanan over-the-top (OTT) lain sebagai salah satu basis pajak,” ungkap informasi resmi yang dikutip Kamis (16/8/2019).

Baca Juga:
RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Sebelum adanya layanan video online, pemerintah mengenakan biaya rilis untuk semua saluran TV. Biaya rilis adalah retribusi yang dibayarkan setiap tahun oleh saluran TV untuk mempromosikan industri penyiaran dan komunikasi.

Pasar penyiaran semakin berubah menuju sistem online. Karena itu, untuk menutup kekurangan pendapatan di sektor biaya rilis, pemerintah menyerukan untuk mengenakan pajak pada penyedia layanan OTT seperti YouTube dan Netflix.

YouTube memiliki pangsa pasar video online yang sangat besar, dan diperkirakan menghasilkan ratusan miliar won dalam pendapatan tahunan dari iklan dan produk lain di Korea. Pada paruh pertama tahun lalu, penjualan iklan video Korea Selatan saja mencapai ₩116,9 miliar setara dengan Rp1,3 triliun.

Baca Juga:
Kanada Pungut Pajak Digital 3%, Google Kenakan Fee 2,5% ke Pengiklan

Seperti dilansir koreabizwire.com, beberapa pihak menyayangkan Google Inc, yang mengoperasikan YouTube, membayar pajak jauh lebih sedikit dari penghasilannya. Di sisi lain, Google telah membayar sekitar ₩20 miliar setara dengan Rp235 miliar dalam bentuk pajak kepada otoritas pajak Korea Selatan pada 2017.

Seorang pejabat pemerintah yang enggan dikutip identitasnya mengatakan, “Langkah ini sejalan dengan diskusi kami tentang pengenaan pajak dan dana untuk perusahaan teknolog multinasional, yang didasarkan pada kasus Google." (MG-dnl/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Senin, 09 September 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Korea Selatan Godok Perpanjangan Diskon Pajak untuk Kendaraan Listrik

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 09:30 WIB KOREA SELATAN

Reformasi Pajak, Korea Selatan akan Rombak Total Undang-Undang Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN