KINERJA INVESTASI

Pemerintah Masih Punya PR Dongkrak Serapan Tenaga Kerja dari Investasi

Muhamad Wildan | Senin, 14 November 2022 | 11:00 WIB
Pemerintah Masih Punya PR Dongkrak Serapan Tenaga Kerja dari Investasi

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. 

NUSA DUA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masih memiliki pekerjaan rumah untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja dari kegiatan penanaman modal.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan penyerapan tenaga kerja dari kegiatan penanaman modal terus meningkat. Mulai Januari hingga September 2022, tenaga kerja Indonesia yang terserap sebanyak 965.122 atau 74,2% dari target penyerapan tenaga kerja sebanyak 1,3 juta. Kendati begitu, capaian tersebut diakui belum menyerap seluruh angkatan kerja Indonesia.

"Tidak bisa dipungkiri, FDI sekarang itu dengan teknologi tinggi dan padat modal. Tugas kita sekarang adalah menciptakan generasi-generasi yang punya skill sesuai dengan pasar," ujar Bahlil, dikutip Senin (14/11/2022).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Selain meningkatkan penyerapan tenaga kerja domestik, Bahlil mengaku pihaknya juga telah membatasi pemberian rekomendasi atas izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Bahlil mengatakan izin penggunaan TKA hanya akan diberikan atas kebutuhan tenaga kerja yang betul-betul tidak dapat dipenuhi oleh SDM dari Indonesia atau atas jabatan level manajerial tertentu.

"Ini sebagai bentuk keberpihakan negara dalam memproteksi peluang lapangan kerja dari kehadiran investasi di negara kita tercinta," ujar Bahlil.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Untuk diketahui, mayoritas pekerja Indonesia masih berstatus informal meski investasi dalam negeri dan asing terus mengalir ke berbagai daerah.

Per Agustus 2022 tercatat dari total 135,3 juta penduduk Indonesia yang bekerja, hanya 40,69% di antaranya yang merupakan pekerja formal. Hingga saat ini, porsi pekerja yang berstatus formal masih belum kembali ke level sebelum pandemi Covid-19. Pada Agustus 2019, porsi pekerja formal tercatat mencapai 44,12%.

Hal ini menunjukkan pandemi Covid-19 masih memberikan dampak terhadap penduduk usia kerja. Pada Agustus 2022, tercatat masih ada 240.000 penduduk usia kerja yang menganggur karena Covid-19. Selanjutnya, masih terdapat 320.000 penduduk usia kerja yang menjadi bukan angkatan kerja karena Covid-19.

Adapun sebanyak 3,48 juta pekerja masih bekerja dengan pengurangan jam kerja karena pandemi Covid-19. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra