KINERJA INVESTASI

Pemerintah Masih Punya PR Dongkrak Serapan Tenaga Kerja dari Investasi

Muhamad Wildan | Senin, 14 November 2022 | 11:00 WIB
Pemerintah Masih Punya PR Dongkrak Serapan Tenaga Kerja dari Investasi

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. 

NUSA DUA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masih memiliki pekerjaan rumah untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja dari kegiatan penanaman modal.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan penyerapan tenaga kerja dari kegiatan penanaman modal terus meningkat. Mulai Januari hingga September 2022, tenaga kerja Indonesia yang terserap sebanyak 965.122 atau 74,2% dari target penyerapan tenaga kerja sebanyak 1,3 juta. Kendati begitu, capaian tersebut diakui belum menyerap seluruh angkatan kerja Indonesia.

"Tidak bisa dipungkiri, FDI sekarang itu dengan teknologi tinggi dan padat modal. Tugas kita sekarang adalah menciptakan generasi-generasi yang punya skill sesuai dengan pasar," ujar Bahlil, dikutip Senin (14/11/2022).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Selain meningkatkan penyerapan tenaga kerja domestik, Bahlil mengaku pihaknya juga telah membatasi pemberian rekomendasi atas izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Bahlil mengatakan izin penggunaan TKA hanya akan diberikan atas kebutuhan tenaga kerja yang betul-betul tidak dapat dipenuhi oleh SDM dari Indonesia atau atas jabatan level manajerial tertentu.

"Ini sebagai bentuk keberpihakan negara dalam memproteksi peluang lapangan kerja dari kehadiran investasi di negara kita tercinta," ujar Bahlil.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Untuk diketahui, mayoritas pekerja Indonesia masih berstatus informal meski investasi dalam negeri dan asing terus mengalir ke berbagai daerah.

Per Agustus 2022 tercatat dari total 135,3 juta penduduk Indonesia yang bekerja, hanya 40,69% di antaranya yang merupakan pekerja formal. Hingga saat ini, porsi pekerja yang berstatus formal masih belum kembali ke level sebelum pandemi Covid-19. Pada Agustus 2019, porsi pekerja formal tercatat mencapai 44,12%.

Hal ini menunjukkan pandemi Covid-19 masih memberikan dampak terhadap penduduk usia kerja. Pada Agustus 2022, tercatat masih ada 240.000 penduduk usia kerja yang menganggur karena Covid-19. Selanjutnya, masih terdapat 320.000 penduduk usia kerja yang menjadi bukan angkatan kerja karena Covid-19.

Adapun sebanyak 3,48 juta pekerja masih bekerja dengan pengurangan jam kerja karena pandemi Covid-19. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN