KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Masih Pikir-Pikir Beri Kelonggaran Pelunasan Pita Cukai

Dian Kurniati | Sabtu, 26 Februari 2022 | 06:30 WIB
Pemerintah Masih Pikir-Pikir Beri Kelonggaran Pelunasan Pita Cukai

Dirjen Bea Cukai Askolani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan akan terus mengevaluasi pemberian kelonggaran pelunasan pita cukai pada tahun ini.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pelonggaran pelunasan pita cukai akan mempertimbangkan kinerja industri barang kena cukai (BKC) di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, kelonggaran akan diberikan apabila industri masih memerlukannya.

"Tentunya regulasi ini sedang kami siapkan dan pada waktunya bila dinilai tepat bisa diterapkan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga:
Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Askolani mengatakan DJBC telah memberikan kelonggaran pelunasan pita cukai pada 2020 dan 2021. Dengan kelonggaran ini, pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai dapat dilakukan paling lambat 90 hari atau sekitar 3 bulan, dari normalnya 2 bulan.

Menurutnya, kebijakan itu diharapkan mampu melonggarkan cash flow perusahaan di tengah pandemi Covid-19.

Memasuki 2022, Askolani menyebut pemberian kelonggaran akan bergantung pada kinerja industri barang kena cukai. Andai kelonggaran pelunasan pita cukai kembali diberikan, DJBC bakal memastikan kebijakan itu tidak akan berpengaruh pada upaya pengumpulan cukai tahun ini.

Baca Juga:
Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC

Sama halnya dengan tahun lalu, ketika pemerintah memberikan kelonggaran waktu penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai, dari semula 2 bulan menjadi 90 hari. Beleid itu berlaku mulai 12 Juli hingga 31 Oktober 2021, tetapi jika jatuh tempo penundaan pembayaran cukai melewati 31 Desember 2021, tanggal jatuh temponya ditetapkan 31 Desember 2021.

"Tentunya kami tetap mempertimbangkan bahwa kebijakan itu hanya sampai Oktober, yang kemudian setelah Oktober akan normal dilunasi dalam 2 bulan, dan untuk target 2022, sesuai planning-nya, kami tidak ada penundaan ke tahun 2023," ujarnya.

Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan cukai mencapai Rp203,92 triliun. Angka itu naik 4,3% dari realisasi tahun lalu yang senilai Rp195,5 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC

Senin, 13 Januari 2025 | 13:30 WIB PER-21/BC/2024

DJBC Rilis Petunjuk Teknis Baru untuk Penetapan Mitra Utama Kepabeanan

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC