KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Masih Pikir-Pikir Beri Kelonggaran Pelunasan Pita Cukai

Dian Kurniati | Sabtu, 26 Februari 2022 | 06:30 WIB
Pemerintah Masih Pikir-Pikir Beri Kelonggaran Pelunasan Pita Cukai

Dirjen Bea Cukai Askolani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan akan terus mengevaluasi pemberian kelonggaran pelunasan pita cukai pada tahun ini.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pelonggaran pelunasan pita cukai akan mempertimbangkan kinerja industri barang kena cukai (BKC) di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, kelonggaran akan diberikan apabila industri masih memerlukannya.

"Tentunya regulasi ini sedang kami siapkan dan pada waktunya bila dinilai tepat bisa diterapkan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Askolani mengatakan DJBC telah memberikan kelonggaran pelunasan pita cukai pada 2020 dan 2021. Dengan kelonggaran ini, pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai dapat dilakukan paling lambat 90 hari atau sekitar 3 bulan, dari normalnya 2 bulan.

Menurutnya, kebijakan itu diharapkan mampu melonggarkan cash flow perusahaan di tengah pandemi Covid-19.

Memasuki 2022, Askolani menyebut pemberian kelonggaran akan bergantung pada kinerja industri barang kena cukai. Andai kelonggaran pelunasan pita cukai kembali diberikan, DJBC bakal memastikan kebijakan itu tidak akan berpengaruh pada upaya pengumpulan cukai tahun ini.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sama halnya dengan tahun lalu, ketika pemerintah memberikan kelonggaran waktu penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai, dari semula 2 bulan menjadi 90 hari. Beleid itu berlaku mulai 12 Juli hingga 31 Oktober 2021, tetapi jika jatuh tempo penundaan pembayaran cukai melewati 31 Desember 2021, tanggal jatuh temponya ditetapkan 31 Desember 2021.

"Tentunya kami tetap mempertimbangkan bahwa kebijakan itu hanya sampai Oktober, yang kemudian setelah Oktober akan normal dilunasi dalam 2 bulan, dan untuk target 2022, sesuai planning-nya, kami tidak ada penundaan ke tahun 2023," ujarnya.

Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan cukai mencapai Rp203,92 triliun. Angka itu naik 4,3% dari realisasi tahun lalu yang senilai Rp195,5 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN