BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Masih Optimis PNBP Bisa Tambal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Juli 2018 | 09:28 WIB
Pemerintah Masih Optimis PNBP Bisa Tambal

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (26/7), kabar datang dari Kementerian Keuangan yang mesih optimis shortfall pajak bisa ditambal dengan kenaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan penerimaan pajak migas.

Kabar lainnya masih dari Kementerian Keuangan yang akan mempelajari usulan terkait penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) khusus untuk kapal pesiar dan yacht asing. Usulan itu sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan devisa dari wisatawan mancanegara.

Selain itu, kabar selanjutnya datang dari Ditjen Pajak yang mengimbau wajib pajak agar berhati-hati dalam menggunakan materai. Untuk itu, Ditjen Pajak bersinergi dengan Perum Peruri dan PT Pos Indonesia telah menyosialisasikan penggunaan materaikepada 300 wajib pajak besar di beberapa bidang.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berikut ringkasannya:

  • Dorong Penerimaan, PNBP dan Migas Jadi Harapan Pemerintah:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan PNBP meningkat Rp73 triliun, shortfall pajak bisa dibantu dengan kelebihan PNBP dan komponen pajak migas, di sisi belanja ada beberapa pos yang sensitif terhadap kurs. Menurutnya dari sisi belanja terdapat subsidi dan utang negara yang sensitif terhadap naiknya harga minyak dan depresiasi kurs. Setiap kenaikan harga minyak ICP US$1, pemerintah memperoleh surplus Rp660 miliar.

  • Sri Mulyani Kaji Penghapusan PPnBM Kapal Wisata:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjebarkan penghapusan PPnBM atas masuknya kapal wisata asing diharapkan bisa meningkatkan penerimaan devisa dari para wisatawan manca negara, karena pemerintah tengah mencari devisa dari sektor itu. Sebagai informasi, kapal pesiar dan yacht masuk dalam objek PPnBM dalam PMK 35/2017 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM, jenis kapal pesiar, kapal ekskursi dan yacht dikenakan PPnBM hingga mencapai 75%.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan
  • Ditjen Pajak Waspadai Penggunaan Materai:

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan PT Pos Indonesia selaku pengelola dan penjual benda materai atau materai tempel tidak pernah menjual barang tersebut dengan harga di bawah Rp3.000 untuk kopur 3.000, serta seharga Rp6.000 untuk kopur 6.000. Otoritas pajak pun telah menyosialisasikan hal ini 300 wajib pajak besar yang bergerak di bidang perdagangan, tokok emas, bengkel, dan rumah sakit yang tergolong sebagai pengguna materai dalam umlah besar. Penyalahgunaan ini bisa dikenakan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

  • Menkeu Klaim Tarif PNBP Tetap Melalui PP:

RUU PNBP yang kerap dibahas oleh pemerintah bersama DPR, memberikan kewenangan kepada menteri untuk menentukan tarif. Padahal dalam aturan yang kini masih berlaku, tarif PNBP diatur melalui Peraturan Pemerintah. Menkeu Sri Mulyani berasumsi pemberian kewenangan menteri dalam menentukan tarif PNBP tidak bisa berlangsung bebas. Sebab menurutnya kriteria penetapan tarif akan tetap diatur oleh peraturan penerintah.

  • Pemerintah Percepat Pembayaran Subsidi BBM:

Pemerintah akan mempercepat pembayaran kurang bayar subsidi energi 2017 guna membantu keuangan PT Pertamina. Hal ini dilakukan karena tambahan subsidi bahan bakar minyak 2018 baru bisa dibayarkan pada tahun depan, setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan pemerintah akan membayar kurang bayar sesuai dengan yang dianggarkan dalam APBN secepatnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN