BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Masih Optimis PNBP Bisa Tambal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Juli 2018 | 09:28 WIB
Pemerintah Masih Optimis PNBP Bisa Tambal

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (26/7), kabar datang dari Kementerian Keuangan yang mesih optimis shortfall pajak bisa ditambal dengan kenaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan penerimaan pajak migas.

Kabar lainnya masih dari Kementerian Keuangan yang akan mempelajari usulan terkait penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) khusus untuk kapal pesiar dan yacht asing. Usulan itu sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan devisa dari wisatawan mancanegara.

Selain itu, kabar selanjutnya datang dari Ditjen Pajak yang mengimbau wajib pajak agar berhati-hati dalam menggunakan materai. Untuk itu, Ditjen Pajak bersinergi dengan Perum Peruri dan PT Pos Indonesia telah menyosialisasikan penggunaan materaikepada 300 wajib pajak besar di beberapa bidang.

Baca Juga:
Setoran PPN PMSE pada 2024 Tumbuh Hampir 20 Persen

Berikut ringkasannya:

  • Dorong Penerimaan, PNBP dan Migas Jadi Harapan Pemerintah:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan PNBP meningkat Rp73 triliun, shortfall pajak bisa dibantu dengan kelebihan PNBP dan komponen pajak migas, di sisi belanja ada beberapa pos yang sensitif terhadap kurs. Menurutnya dari sisi belanja terdapat subsidi dan utang negara yang sensitif terhadap naiknya harga minyak dan depresiasi kurs. Setiap kenaikan harga minyak ICP US$1, pemerintah memperoleh surplus Rp660 miliar.

  • Sri Mulyani Kaji Penghapusan PPnBM Kapal Wisata:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjebarkan penghapusan PPnBM atas masuknya kapal wisata asing diharapkan bisa meningkatkan penerimaan devisa dari para wisatawan manca negara, karena pemerintah tengah mencari devisa dari sektor itu. Sebagai informasi, kapal pesiar dan yacht masuk dalam objek PPnBM dalam PMK 35/2017 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM, jenis kapal pesiar, kapal ekskursi dan yacht dikenakan PPnBM hingga mencapai 75%.

Baca Juga:
Pemerintah Otak-Atik DPP PPN 12 Persen, Pajak Terutang Tetap Sama
  • Ditjen Pajak Waspadai Penggunaan Materai:

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan PT Pos Indonesia selaku pengelola dan penjual benda materai atau materai tempel tidak pernah menjual barang tersebut dengan harga di bawah Rp3.000 untuk kopur 3.000, serta seharga Rp6.000 untuk kopur 6.000. Otoritas pajak pun telah menyosialisasikan hal ini 300 wajib pajak besar yang bergerak di bidang perdagangan, tokok emas, bengkel, dan rumah sakit yang tergolong sebagai pengguna materai dalam umlah besar. Penyalahgunaan ini bisa dikenakan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

  • Menkeu Klaim Tarif PNBP Tetap Melalui PP:

RUU PNBP yang kerap dibahas oleh pemerintah bersama DPR, memberikan kewenangan kepada menteri untuk menentukan tarif. Padahal dalam aturan yang kini masih berlaku, tarif PNBP diatur melalui Peraturan Pemerintah. Menkeu Sri Mulyani berasumsi pemberian kewenangan menteri dalam menentukan tarif PNBP tidak bisa berlangsung bebas. Sebab menurutnya kriteria penetapan tarif akan tetap diatur oleh peraturan penerintah.

  • Pemerintah Percepat Pembayaran Subsidi BBM:

Pemerintah akan mempercepat pembayaran kurang bayar subsidi energi 2017 guna membantu keuangan PT Pertamina. Hal ini dilakukan karena tambahan subsidi bahan bakar minyak 2018 baru bisa dibayarkan pada tahun depan, setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan pemerintah akan membayar kurang bayar sesuai dengan yang dianggarkan dalam APBN secepatnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Januari 2025 | 14:00 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Setoran PPN PMSE pada 2024 Tumbuh Hampir 20 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Otak-Atik DPP PPN 12 Persen, Pajak Terutang Tetap Sama

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada BKP/JKP yang PPN-nya Tak Pakai DPP 11/12, Perlu Aturan Lanjutan?

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?