KOTA SURABAYA

Pemerintah Kota Ini Gandeng BNI

Gallantino Farman | Senin, 10 Oktober 2016 | 09:04 WIB
Pemerintah Kota Ini Gandeng BNI

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya baru-baru ini menandatangani naskah kerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI). Kerja sama dengan pihak perbankan ini dilakukan dalam rangka memudahkan pembayaran pajak di Kota Pahlawan.

Menurut Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Surabaya Yusron Sumartono, dengan adanya perjanjian kerja sama ini, warga kini dapat membayar sembilan jenis pajak daerah melalui semua saluran pembayaran BNI seperti teller, electronic data capture (EDC), anjungan tunai mandiri (ATM), kartu kredit/debet, mobile banking system, dan internet banking.

"Awalnya hanya pajak bumi dan bangunan (PBB), kini sudah sembilan jenis pajak daerah. Adapun kesembilan jenis pajak tersebut antara lain hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, reklame, parkir, air bawah tanah, bumi dan bangunan, serta BPHTB," ujarnya Jumat (7/10).

Yusron mengatakan, kerja sama dengan BNI dimulai sejak Desember 2015. Namun, kerja sama tersebut masih sebatas melayani pembayaran PBB via ATM. Sekarang, BNI telah melayani semua jenis pajak dengan semua saluran pelayanan.

"Kami harap warga Kota Surabaya dapat membayar pajak tepat waktu karena sudah dimudahkan," katanya.

Sebagai informasi, target pajak daerah yang menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya tahun ini mencapai Rp 2,8 triliun dengan realisasi di kuartal III sekitar 79 persen.

"Kami optimis realisasi akan mencapai target, berkaca dari tahun sebelumnya yang melebihi 100 persen," ungkap Yusron.

Dilansir dari beritajatim.com, Chief Executif Officer (CEO) BNI Wilayah Surabaya Risang Widoyoko menyambut baik kerja sama ini. Dia mengakui kalau pembayaran secara tunai memang memiliki risiko lebih besar.

"Hal ini sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia yang terus mendorong peningkatan transaksi nontunai di Indonesia," kata Risang. (Gfa)

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?