KOTA SURABAYA

Pemerintah Kota Ini Gandeng BNI

Gallantino Farman | Senin, 10 Oktober 2016 | 09:04 WIB
Pemerintah Kota Ini Gandeng BNI

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya baru-baru ini menandatangani naskah kerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI). Kerja sama dengan pihak perbankan ini dilakukan dalam rangka memudahkan pembayaran pajak di Kota Pahlawan.

Menurut Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Surabaya Yusron Sumartono, dengan adanya perjanjian kerja sama ini, warga kini dapat membayar sembilan jenis pajak daerah melalui semua saluran pembayaran BNI seperti teller, electronic data capture (EDC), anjungan tunai mandiri (ATM), kartu kredit/debet, mobile banking system, dan internet banking.

"Awalnya hanya pajak bumi dan bangunan (PBB), kini sudah sembilan jenis pajak daerah. Adapun kesembilan jenis pajak tersebut antara lain hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, reklame, parkir, air bawah tanah, bumi dan bangunan, serta BPHTB," ujarnya Jumat (7/10).

Yusron mengatakan, kerja sama dengan BNI dimulai sejak Desember 2015. Namun, kerja sama tersebut masih sebatas melayani pembayaran PBB via ATM. Sekarang, BNI telah melayani semua jenis pajak dengan semua saluran pelayanan.

"Kami harap warga Kota Surabaya dapat membayar pajak tepat waktu karena sudah dimudahkan," katanya.

Sebagai informasi, target pajak daerah yang menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya tahun ini mencapai Rp 2,8 triliun dengan realisasi di kuartal III sekitar 79 persen.

"Kami optimis realisasi akan mencapai target, berkaca dari tahun sebelumnya yang melebihi 100 persen," ungkap Yusron.

Dilansir dari beritajatim.com, Chief Executif Officer (CEO) BNI Wilayah Surabaya Risang Widoyoko menyambut baik kerja sama ini. Dia mengakui kalau pembayaran secara tunai memang memiliki risiko lebih besar.

"Hal ini sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia yang terus mendorong peningkatan transaksi nontunai di Indonesia," kata Risang. (Gfa)

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’