KOTA SURABAYA

Pemerintah Kota Ini Gandeng BNI

Gallantino Farman | Senin, 10 Oktober 2016 | 09:04 WIB
Pemerintah Kota Ini Gandeng BNI

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya baru-baru ini menandatangani naskah kerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI). Kerja sama dengan pihak perbankan ini dilakukan dalam rangka memudahkan pembayaran pajak di Kota Pahlawan.

Menurut Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Surabaya Yusron Sumartono, dengan adanya perjanjian kerja sama ini, warga kini dapat membayar sembilan jenis pajak daerah melalui semua saluran pembayaran BNI seperti teller, electronic data capture (EDC), anjungan tunai mandiri (ATM), kartu kredit/debet, mobile banking system, dan internet banking.

"Awalnya hanya pajak bumi dan bangunan (PBB), kini sudah sembilan jenis pajak daerah. Adapun kesembilan jenis pajak tersebut antara lain hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, reklame, parkir, air bawah tanah, bumi dan bangunan, serta BPHTB," ujarnya Jumat (7/10).

Yusron mengatakan, kerja sama dengan BNI dimulai sejak Desember 2015. Namun, kerja sama tersebut masih sebatas melayani pembayaran PBB via ATM. Sekarang, BNI telah melayani semua jenis pajak dengan semua saluran pelayanan.

"Kami harap warga Kota Surabaya dapat membayar pajak tepat waktu karena sudah dimudahkan," katanya.

Sebagai informasi, target pajak daerah yang menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya tahun ini mencapai Rp 2,8 triliun dengan realisasi di kuartal III sekitar 79 persen.

"Kami optimis realisasi akan mencapai target, berkaca dari tahun sebelumnya yang melebihi 100 persen," ungkap Yusron.

Dilansir dari beritajatim.com, Chief Executif Officer (CEO) BNI Wilayah Surabaya Risang Widoyoko menyambut baik kerja sama ini. Dia mengakui kalau pembayaran secara tunai memang memiliki risiko lebih besar.

"Hal ini sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia yang terus mendorong peningkatan transaksi nontunai di Indonesia," kata Risang. (Gfa)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN