TAHUN POLITIK

Pemerintah Klaim Pengelolaan APBN Sesuai Trek Konstitusi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Agustus 2018 | 11:18 WIB
Pemerintah Klaim Pengelolaan APBN Sesuai Trek Konstitusi Staf Khusus Presiden Ahmad Erani Yustika. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Jelang tarung politik tahun depan, isu ekonomi terutama perihal utang jadi bahan perbincangan hingga perdebatan. Namun, pengelolaan diklaim tetap di jalur konstitusional.

Staf Khusus Presiden Ahmad Erani Yustika mengatakan dalam empat tahun terakhir, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memperhatikan amanat konstitusi dalam UUD 1945 maupun turunannya dalam bentuk undang-undang (UU) terkait. Salah satunya ada dalam penganggaran di sektor kesehatan.

"Anggaran pendidikan telah lama sesuai dengan perintah UU, namun belanja kesehatan jauh dari mandat UU Kesehatan (5% dari APBN di luar dana transfer). Sekarang alokasi anggaran kesehatan sudah 5% sehingga sesuai dengan UU," ungkapnya dalam diskusi ABPN Sehat, Adil dan Mandiri, Kamis (23/8/).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Adapun soal sorotan pada isu utang pemerintah sejatinya tidak menjadi persoalan yang mengganggu ekonomi. Namun, isu ini tetap ampuh dalam menggiring opini khalayak ramai.

"Jika dilihat dan disampaikan secara holistik sebetulnya tidak ada masalah tapi kan ini disampaikan secara sepotong-sepotong dan politis," katanya.

Lebih lanjut, jika menelisik lebih dalam laju dan pengelolaan utang selalu dikontrol pemerintah. Bahkan tren penambahan utang baru cenderung berkurang dalam dua tahun fiskal terakhir.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

"Rp380 triliun di 2015, Rp403 triliun di 2016, Rp429 triliun di 2017, Rp387 triliun di 2018 dan Rp359 triliun di 2019. Itu turun angkanya dan total tidak sampai Rp2.000 triliun," terangnya.

Seperti diketahui, pemerintah berencana menarik utang sebesar Rp359,3 triliun pada 2019. Hal tersebut tercatat dalam dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019 yang dikeluarkan Kementerian Keuangan. Adapun untuk jumlah utang pemerintah yang akan jatuh tempo pada 2019 mencapai Rp409 triliun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?