PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Klaim Kondisi Pasar Keuangan Membaik, Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Jumat, 24 Juli 2020 | 14:07 WIB
Pemerintah Klaim Kondisi Pasar Keuangan Membaik, Ini Sebabnya

Ilustrasi. (foto: Getty Images)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah mengklaim kondisi kondisi pasar keuangan terus membaik memasuki semester II/2020, setelah mengalami tekanan cukup besar dari pandemi virus Corona atau Covid-19.

Dirjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan salah satu indikator adanya perbaikan tersebut adalah membaiknya imbal hasil surat berharga negara (SBN) 10 tahun ketimbang Maret dan April 2020.

"Pergerakan yield (imbal hasil) year to date-nya hingga saat ini sudah ada perbaikan," kata Luky melalui konferensi video, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pada awal 2020, lanjut Luky, imbal hasil SBN 10 tahun berdenominasi rupiah tercatat 7%. Namun, angka tersebut melonjak pada Maret hingga April dengan imbal hasil SBN 10 tahun mencapai 8,3%-8,4%.

“Kemudian ini berangsur turun lagi, bahkan sudah lebih rendah dibandingkan dengan posisi awal tahun,” tuturnya.

Di sisi lain, lanjut Luky, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS masih mengalami perlemahan. Hingga 23 Juli 2020, rupiah tercatat masih mengalami depresiasi 5,2% dalam tahun berjalan ini. "Rupiah terdepresiasi, tapi not bad," ujarnya.

Secara keseluruhan, Luky menilai aktivitas ekonomi di beberapa negara emerging market mulai pulih. Namun, investor belum kembali ke pasar modal seiring dengan sentimen negatif terkait dengan pandemi yang belum terkendali di beberapa negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan