PP 36/2023

Pemerintah Klaim Kewajiban DHE SDA Tak Ganggu Cashflow Eksportir

Muhamad Wildan | Senin, 31 Juli 2023 | 14:30 WIB
Pemerintah Klaim Kewajiban DHE SDA Tak Ganggu Cashflow Eksportir

Salah satu slide yang dipaparkan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (31/7/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memandang para eksportir mampu memenuhi kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023.

Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian mencatat nilai kas dan setara kas para pelaku usaha sektor kehutanan, migas, dan batu bara justru tercatat stabil dan bahkan naik dalam beberapa kuartal terakhir.

"Untuk penerapan PP 36/2023 ini tidak ada pengecualian. Namun, nanti akan kita evaluasi dalam 3 bulan ini," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Senin (31/7/2023).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Posisi kas dan setara kas sektor kehutanan dan kertas pada kuarta II/2023 mencapai Rp8,59 triliun dan posisi kas sektor pertanian mencapai Rp29,15 triliun. Sebagai perbandingan, posisi kas dan setara kas sektor pertanian pada kuartal I/2019 hanya senilai Rp18 triliun.

Selanjutnya, posisi kas dan setara kas sektor batu bara tercatat naik dari Rp52,74 triliun pada kuartal I/2019 menjadi Rp170,8 triliun pada kuarta II/2023.

Sementara itu, posisi kas pelaku usaha pendukung sektor migas dan batu bara mencapai Rp39,71 triliun pada kuartal II/2023, tumbuh 94% dibandingkan dengan posisi pada kuartal I/2019 senilai Rp20,43 triliun.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Terakhir, posisi kas sektor utilitas gas tercatat naik dari Rp13,46 triliun pada kuartal I/2019 menjadi senilai Rp23,36 triliun pada kuartal II/2023.

Untuk sektor batu bara, pemerintah mencatat volume ekspor batu bara masih stabil dan eksportir masih memiliki laba untuk dananya dapat ditahan di dalam negeri sesuai dengan PP 36/2023.

Sektor Perikanan

Terkait dengan sektor perikanan, mayoritas eksportir produk perikanan tak wajib menempatkan DHE SDA di dalam negeri sesuai dengan PP 36/2023. Sebab, nilai pemberitahuan pabean ekspor (PPE) mayoritas ekspor sektor perikanan tidak mencapai US$250.000.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

"Mayoritas ekspor perikanan nanti tidak terdampak oleh kebijakan PP 36/2023 ini," ujar Susi.

Melalui PP 36/2023, pemerintah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus di dalam negeri paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PPE minimal US$250.000 atau nilai yang setara.

DHE SDA dalam rekening khusus dapat digunakan oleh eksportir untuk membayar bea keluar dan pungutan ekspor, pinjaman, impor, dividen, atau keperluan lain sesuai dengan Pasal 8 UU 25/2007 tentang Penanaman Modal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP