Salah satu slide yang dipaparkan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (31/7/2023).
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memandang para eksportir mampu memenuhi kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023.
Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian mencatat nilai kas dan setara kas para pelaku usaha sektor kehutanan, migas, dan batu bara justru tercatat stabil dan bahkan naik dalam beberapa kuartal terakhir.
"Untuk penerapan PP 36/2023 ini tidak ada pengecualian. Namun, nanti akan kita evaluasi dalam 3 bulan ini," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Senin (31/7/2023).
Posisi kas dan setara kas sektor kehutanan dan kertas pada kuarta II/2023 mencapai Rp8,59 triliun dan posisi kas sektor pertanian mencapai Rp29,15 triliun. Sebagai perbandingan, posisi kas dan setara kas sektor pertanian pada kuartal I/2019 hanya senilai Rp18 triliun.
Selanjutnya, posisi kas dan setara kas sektor batu bara tercatat naik dari Rp52,74 triliun pada kuartal I/2019 menjadi Rp170,8 triliun pada kuarta II/2023.
Sementara itu, posisi kas pelaku usaha pendukung sektor migas dan batu bara mencapai Rp39,71 triliun pada kuartal II/2023, tumbuh 94% dibandingkan dengan posisi pada kuartal I/2019 senilai Rp20,43 triliun.
Terakhir, posisi kas sektor utilitas gas tercatat naik dari Rp13,46 triliun pada kuartal I/2019 menjadi senilai Rp23,36 triliun pada kuartal II/2023.
Untuk sektor batu bara, pemerintah mencatat volume ekspor batu bara masih stabil dan eksportir masih memiliki laba untuk dananya dapat ditahan di dalam negeri sesuai dengan PP 36/2023.
Terkait dengan sektor perikanan, mayoritas eksportir produk perikanan tak wajib menempatkan DHE SDA di dalam negeri sesuai dengan PP 36/2023. Sebab, nilai pemberitahuan pabean ekspor (PPE) mayoritas ekspor sektor perikanan tidak mencapai US$250.000.
"Mayoritas ekspor perikanan nanti tidak terdampak oleh kebijakan PP 36/2023 ini," ujar Susi.
Melalui PP 36/2023, pemerintah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus di dalam negeri paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.
Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PPE minimal US$250.000 atau nilai yang setara.
DHE SDA dalam rekening khusus dapat digunakan oleh eksportir untuk membayar bea keluar dan pungutan ekspor, pinjaman, impor, dividen, atau keperluan lain sesuai dengan Pasal 8 UU 25/2007 tentang Penanaman Modal. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.