PP 36/2023

Pemerintah Klaim Kewajiban DHE SDA Tak Ganggu Cashflow Eksportir

Muhamad Wildan | Senin, 31 Juli 2023 | 14:30 WIB
Pemerintah Klaim Kewajiban DHE SDA Tak Ganggu Cashflow Eksportir

Salah satu slide yang dipaparkan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (31/7/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memandang para eksportir mampu memenuhi kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023.

Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian mencatat nilai kas dan setara kas para pelaku usaha sektor kehutanan, migas, dan batu bara justru tercatat stabil dan bahkan naik dalam beberapa kuartal terakhir.

"Untuk penerapan PP 36/2023 ini tidak ada pengecualian. Namun, nanti akan kita evaluasi dalam 3 bulan ini," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Senin (31/7/2023).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Posisi kas dan setara kas sektor kehutanan dan kertas pada kuarta II/2023 mencapai Rp8,59 triliun dan posisi kas sektor pertanian mencapai Rp29,15 triliun. Sebagai perbandingan, posisi kas dan setara kas sektor pertanian pada kuartal I/2019 hanya senilai Rp18 triliun.

Selanjutnya, posisi kas dan setara kas sektor batu bara tercatat naik dari Rp52,74 triliun pada kuartal I/2019 menjadi Rp170,8 triliun pada kuarta II/2023.

Sementara itu, posisi kas pelaku usaha pendukung sektor migas dan batu bara mencapai Rp39,71 triliun pada kuartal II/2023, tumbuh 94% dibandingkan dengan posisi pada kuartal I/2019 senilai Rp20,43 triliun.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Terakhir, posisi kas sektor utilitas gas tercatat naik dari Rp13,46 triliun pada kuartal I/2019 menjadi senilai Rp23,36 triliun pada kuartal II/2023.

Untuk sektor batu bara, pemerintah mencatat volume ekspor batu bara masih stabil dan eksportir masih memiliki laba untuk dananya dapat ditahan di dalam negeri sesuai dengan PP 36/2023.

Sektor Perikanan

Terkait dengan sektor perikanan, mayoritas eksportir produk perikanan tak wajib menempatkan DHE SDA di dalam negeri sesuai dengan PP 36/2023. Sebab, nilai pemberitahuan pabean ekspor (PPE) mayoritas ekspor sektor perikanan tidak mencapai US$250.000.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

"Mayoritas ekspor perikanan nanti tidak terdampak oleh kebijakan PP 36/2023 ini," ujar Susi.

Melalui PP 36/2023, pemerintah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus di dalam negeri paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PPE minimal US$250.000 atau nilai yang setara.

DHE SDA dalam rekening khusus dapat digunakan oleh eksportir untuk membayar bea keluar dan pungutan ekspor, pinjaman, impor, dividen, atau keperluan lain sesuai dengan Pasal 8 UU 25/2007 tentang Penanaman Modal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP