PP 36/2023

Pemerintah Klaim Kebijakan Devisa Hasil Ekspor SDA Bukan Hal Baru

Muhamad Wildan | Jumat, 01 September 2023 | 10:00 WIB
Pemerintah Klaim Kebijakan Devisa Hasil Ekspor SDA Bukan Hal Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian menegaskan kebijakan pemerintah terkait dengan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) pada PP 36/2023 bukanlah hal baru.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan sejak 2011 Bank Indonesia (BI) telah memberlakukan ketentuan monitoring DHE. Sebagai kelanjutannya, pada 2019 pemerintah menetapkan PP 1/2019 yang mewajibkan eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke sistem keuangan Indonesia lewat rekening khusus DHE SDA.

"PP 36/2023 bukan barang baru, 2010-2011 kita sudah jalankan policy DHE. Sehingga ini bukan hal baru bagi eksportir, khususnya eksportir SDA," ujar Susi, dikutip Jumat (1/9/2023).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Melalui PP 36/2023, pemerintah mewajibkan eksportir SDA dengan nilai ekspor lebih dari US$250.000 per pemberitahuan pabean ekspor (PPE) untuk menempatkan 30% dari DHE SDA-nya ke instrumen penempatan DHE SDA selama 3 bulan.

Adapun instrumen penempatan DHE SDA yang dimaksud yakni rekening khusus DHE SDA dalam valas, instrumen perbankan berupa deposito valas, instrumen keuangan LPEI berupa promissory note, dan term deposit valas DHE dari BI.

Instrumen penempatan DHE SDA tersebut dapat dimanfaatkan sebagai agunan kredit rupiah, underlying transaksi swap antara nasabah dan bank, serta underlying transaksi swap lindung nilai antara bank dan BI. Swap antara bank dan BI dilaksanakan untuk kepentingan nasabah eksportir DHE SDA.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Dalam rangka mengawasi kepatuhan eksportir dalam menempatkan DHE SDA di dalam negeri, BI mewajibkan eksportir untuk hanya menggunakan 1 nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk semua kegiatan terkait DHE SDA. NPWP menjadi identitas eksportir dalam memasukkan, menempatkan, dan memanfaatkan DHE SDA.

Eksportir yang tidak memenuhi kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri sesuai dengan PP 36/2023 akan dikenai sanksi penangguhan layanan ekspor secara periodik. Sanksi dikenakan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berdasarkan pengawasan dari BI dan OJK. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan