PP 36/2023

Pemerintah Klaim Kebijakan Devisa Hasil Ekspor SDA Bukan Hal Baru

Muhamad Wildan | Jumat, 01 September 2023 | 10:00 WIB
Pemerintah Klaim Kebijakan Devisa Hasil Ekspor SDA Bukan Hal Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian menegaskan kebijakan pemerintah terkait dengan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) pada PP 36/2023 bukanlah hal baru.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan sejak 2011 Bank Indonesia (BI) telah memberlakukan ketentuan monitoring DHE. Sebagai kelanjutannya, pada 2019 pemerintah menetapkan PP 1/2019 yang mewajibkan eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke sistem keuangan Indonesia lewat rekening khusus DHE SDA.

"PP 36/2023 bukan barang baru, 2010-2011 kita sudah jalankan policy DHE. Sehingga ini bukan hal baru bagi eksportir, khususnya eksportir SDA," ujar Susi, dikutip Jumat (1/9/2023).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Melalui PP 36/2023, pemerintah mewajibkan eksportir SDA dengan nilai ekspor lebih dari US$250.000 per pemberitahuan pabean ekspor (PPE) untuk menempatkan 30% dari DHE SDA-nya ke instrumen penempatan DHE SDA selama 3 bulan.

Adapun instrumen penempatan DHE SDA yang dimaksud yakni rekening khusus DHE SDA dalam valas, instrumen perbankan berupa deposito valas, instrumen keuangan LPEI berupa promissory note, dan term deposit valas DHE dari BI.

Instrumen penempatan DHE SDA tersebut dapat dimanfaatkan sebagai agunan kredit rupiah, underlying transaksi swap antara nasabah dan bank, serta underlying transaksi swap lindung nilai antara bank dan BI. Swap antara bank dan BI dilaksanakan untuk kepentingan nasabah eksportir DHE SDA.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Dalam rangka mengawasi kepatuhan eksportir dalam menempatkan DHE SDA di dalam negeri, BI mewajibkan eksportir untuk hanya menggunakan 1 nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk semua kegiatan terkait DHE SDA. NPWP menjadi identitas eksportir dalam memasukkan, menempatkan, dan memanfaatkan DHE SDA.

Eksportir yang tidak memenuhi kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri sesuai dengan PP 36/2023 akan dikenai sanksi penangguhan layanan ekspor secara periodik. Sanksi dikenakan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berdasarkan pengawasan dari BI dan OJK. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN