BANTUAN SOSIAL

Pemerintah Klaim BLT Dana Desa Sudah Dicairkan ke 8.157 Desa

Dian Kurniati | Senin, 27 April 2020 | 19:04 WIB
Pemerintah Klaim BLT Dana Desa Sudah Dicairkan ke 8.157 Desa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mencatat bantuan langsung tunai (BLT) dana desa hingga hari ini telah tersalurkan di 8.157 desa di Indonesia.

Abdul mengatakan jumlah desa yang mendapatkan BLT masih akan terus bertambah dalam beberapa hari ke depan. Dia berharap pemberian BLT tersebut bisa membantu masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona.

"Ini sudah ada pencairan dengan kondisi masing-masing. Ada yang nontunai, jadi langsung ke rekening, dan ada yang tunai karena situasi dan kondisi daerah tersebut," katanya dalam konferensi video, Senin (27/4/2020).

Baca Juga:
Tarif Pajak Dipangkas, Kemenkeu Harap Masyarakat Mau Investasi di SBN

Abdul mengimbau para kepala desa untuk mencairkan BLT secara elektronik atau nontunai untuk menghindari interaksi antarwarga. Selain itu, penyerahan BLT secara nontunai juga dapat menjaga akuntabilitas dana bantuan.

Meski begitu, mekanisme penyaluran BLT dana desa dengan uang tunai tetap dibolehkan. Apabila warga tak memiliki rekening bank, penyaluran BLT kepada warga harus dilakukan secara door to door untuk menghindari kerumunan.

"Tetap harus memperhatikan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.

Baca Juga:
Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Pemerintah telah menganggarkan dana Rp22 triliun untuk program BLT dana desa. Bantuan itu diberikan kepada keluarga miskin terdampak Corona yang tidak menerima program jaring pengaman sosial dari negara sebelumnya.

Jatah BLT tersebut diberikan sebesar Rp600.000 per keluarga yang dicairkan setiap bulan. Bantuan tersebut akan diberikan mulai April hingga Juni 2020 atau total sebesar Rp1,8 juta per keluarga.

Warga miskin di desa yang belum mendapat bantuan pemerintah dan layak mendapat BLT dana desa mencapai 12 juta keluarga. Nanti, kepala desa akan mengalokasi dana desa yang diterima dari pemerintah pusat untuk BLT dana desa.

Baca Juga:
Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Desa yang mendapat dana desa sebesar Rp800 juta per tahun bisa mengalokasikan dananya untuk BLT dana desa maksimal 25%. Sementara desa yang memperoleh dana desa Rp800 juta—Rp1,2 miliar bisa mengalokasikan 30%.

Sementara desa dengan dana desa di atas Rp1,2 miliar bisa mengalokasikan dananya untuk BLT dana desa sebesar 35%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN