UU CIPTA KERJA

Pemerintah Kini Berwenang Bentuk Bank Tanah, Begini Tugasnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Oktober 2020 | 15:30 WIB
Pemerintah Kini Berwenang Bentuk Bank Tanah, Begini Tugasnya

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pendapat akhir pemerintah saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

JAKARTA, DDTCNews – UU Cipta Kerja memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membentuk bank tanah sebagai upaya memberikan kemudahan pengadaan tanah untuk kepentingan penciptaan lapangan kerja.

Pasal 125 UU Cipta Kerja mengatur bank tanah sebagai badan khusus yang mengelola tanah. Regulasi bank tanah ini merupakan ketetapan baru yang sebelumnya tidak ada dalam UU No.2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan UU No.41/2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

"Badan bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah," tulis Pasal 125 ayat (4) dikutip Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setidaknya ada enam agenda yang ingin dicapai dari kehadiran badan bank tanah tersebut antara lain untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, kepentingan pembangunan nasional, dan reforma agraria.

Khusus ketersediaan tanah untuk reforma agraria, paling sedikit 30% dari tanah negara wajib diperuntukan untuk bank tanah. Badan bank tanah melaksanakan tugas dan kewenangan dengan sifat transparan, akuntabel dan nonprofit.

Selanjutnya, tanah yang dikelola oleh bank tanah diberikan hak pengelolaan berupa hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk mendukung investasi, pemegang hak pengelolaan badan bank tanah memiliki kewenangan untuk menyusun rencana induk, memberikan kemudahan perizinan, melakukan pengadaan tanah dan menentukan tarif layanan.

Organisasi badan bank tanah terdiri atas komite, dewan pengawas dan badan pelaksana. Komite akan diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pertanahan dan memiliki anggota menteri dan kepala lembaga terkait.

Tugas komite di antaranya adalah mengangkat dan memberhentikan kepala dan deputi dari badan pelaksana. Sementara itu, dewan pengawasan terdiri dari 7 orang dengan komposisi 4 orang profesional dan 3 orang yang dipilih oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Calon dari unsur profesional dilakukan melalui proses seleksi oleh pemerintah, lalu disetor ke DPR untuk dipilih dan disetujui.

UU Cipta Kerja tidak mengatur berapa lama badan bank tanah dapat memberikan hak pengelolaan tanah kepada pihak lainnya. Pasal 137 ayat (4) menyebutkan hak pengelolaan dapat dilepaskan kepada pihak yang memenuhi syarat.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai hak pengelolaan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP)," tulis Pasal 142 UU Cipta Kerja. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra