UU CIPTA KERJA

Pemerintah Kini Berwenang Bentuk Bank Tanah, Begini Tugasnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Oktober 2020 | 15:30 WIB
Pemerintah Kini Berwenang Bentuk Bank Tanah, Begini Tugasnya

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pendapat akhir pemerintah saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

JAKARTA, DDTCNews – UU Cipta Kerja memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membentuk bank tanah sebagai upaya memberikan kemudahan pengadaan tanah untuk kepentingan penciptaan lapangan kerja.

Pasal 125 UU Cipta Kerja mengatur bank tanah sebagai badan khusus yang mengelola tanah. Regulasi bank tanah ini merupakan ketetapan baru yang sebelumnya tidak ada dalam UU No.2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan UU No.41/2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

"Badan bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah," tulis Pasal 125 ayat (4) dikutip Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Setidaknya ada enam agenda yang ingin dicapai dari kehadiran badan bank tanah tersebut antara lain untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, kepentingan pembangunan nasional, dan reforma agraria.

Khusus ketersediaan tanah untuk reforma agraria, paling sedikit 30% dari tanah negara wajib diperuntukan untuk bank tanah. Badan bank tanah melaksanakan tugas dan kewenangan dengan sifat transparan, akuntabel dan nonprofit.

Selanjutnya, tanah yang dikelola oleh bank tanah diberikan hak pengelolaan berupa hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Untuk mendukung investasi, pemegang hak pengelolaan badan bank tanah memiliki kewenangan untuk menyusun rencana induk, memberikan kemudahan perizinan, melakukan pengadaan tanah dan menentukan tarif layanan.

Organisasi badan bank tanah terdiri atas komite, dewan pengawas dan badan pelaksana. Komite akan diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pertanahan dan memiliki anggota menteri dan kepala lembaga terkait.

Tugas komite di antaranya adalah mengangkat dan memberhentikan kepala dan deputi dari badan pelaksana. Sementara itu, dewan pengawasan terdiri dari 7 orang dengan komposisi 4 orang profesional dan 3 orang yang dipilih oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Calon dari unsur profesional dilakukan melalui proses seleksi oleh pemerintah, lalu disetor ke DPR untuk dipilih dan disetujui.

UU Cipta Kerja tidak mengatur berapa lama badan bank tanah dapat memberikan hak pengelolaan tanah kepada pihak lainnya. Pasal 137 ayat (4) menyebutkan hak pengelolaan dapat dilepaskan kepada pihak yang memenuhi syarat.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai hak pengelolaan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP)," tulis Pasal 142 UU Cipta Kerja. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP