RAPBN 2024

Pemerintah Kembali Wajib Kantongi Restu DPR Jika Tambah Penerbitan SBN

Dian Kurniati | Rabu, 20 September 2023 | 10:05 WIB
Pemerintah Kembali Wajib Kantongi Restu DPR Jika Tambah Penerbitan SBN

Gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR sepakat untuk kembali mewajibkan pemerintah mendapat persetujuan DPR sebelum menambah penerbitan Surat Berharga Negara dalam RUU APBN 2024.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa UU APBN biasanya memang menyediakan ruang bagi pemerintah untuk menambah penerbitan SBN apabila perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target. Setelah sempat dihilangkan, kini ayat yang mengatur persetujuan DPR soal penerbitan SBN ini kembali muncul di RUU APBN 2024.

"[Pasal 28] ayat 2 ada perubahan sesuaikan dengan UU APBN Tahun 2022. Ini pengembalian ke klausul lama," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, dikutip pada Rabu (20/9/2023).

Baca Juga:
Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Isa mengatakan Pasal 28 ayat (1) RUU APBN 2024 mengatur pemerintah dapat melakukan beberapa langkah dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target, adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2024, kinerja anggaran telah tercapai, dan/atau untuk menjaga keberlanjutan fiskal.

Langkah yang bisa ditempuh ini meliputi penggunaan dana SAL; penarikan pinjaman tunai; penambahan penerbitan SBN; pemanfaatan saldo kas badan layanan umum; dan/atau penyesuaian belanja negara.

Dalam pembahasan bersama Banggar DPR, kemudian ditambahkan ayat yang menyatakan penambahan penerbitan SBN dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan DPR. Klausul tersebut sempat ada pada UU APBN 2021 dan UU APBN 2022, tetapi hilang pada UU APBN 2023.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

"Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN untuk pengelolaan kas dengan tetap memperhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan," kata Isa saat membacakan Pasal 28 ayat (3) RUU APBN 2024.

Banggar dan pemerintah menyepakati pendapatan negara pada 2024 senilai Rp2.802,29 triliun atau naik 0,8% dari usulan senilai Rp2.781,3 triliun. Angka ini bersumber dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah.

Sementara itu, belanja negara senilai Rp3.325,1 triliun atau naik 0,6% dari usulan pemerintah senilai Rp3.304,1 triliun. Belanja negara ini terdiri atas belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah.

Baca Juga:
Prabowo Minta Ngirit Rp306 Triliun, Sri Mulyani Tak Rombak APBN 2025

Dengan postur tersebut, defisit anggaran pada 2024 adalah senilai Rp522,82 triliun atau 2,29% PDB. Pembiayaan anggaran yang senilai Rp522,82 triliun ini terdiri atas pembiayaan utang Rp648,08 triliun, pembiayaan investasi negatif Rp176,21 triliun, pemberian pinjaman Rp250,65 miliar, kewajiban penjaminan negatif Rp823,98 miliar, serta pembiayaan lainnya Rp52,03 triliun.

Apabila pembiayaan utang yang senilai Rp648,08 triliun diperinci, angkanya terdiri atas SBN (neto) Rp666,44 triliun, serta pinjaman (neto) negatif Rp18,36 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Pemerintah Harus Komit Perbaiki Kualitas Pendidikan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI