VIETNAM

Pemerintah Kaji Ulang PBB Progresif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2016 | 17:28 WIB
Pemerintah Kaji Ulang PBB Progresif

HANOI, DDTCNews – Kementerian Keuangan Vietnam sedang mempertimbangkan untuk memberlakukan pajak bumi dan bangunan (PBB) progresif kepada setiap warganya yang memiliki properti (rumah) lebih dari satu. Tujuannya untuk membebaskan penawaran perumahan dan melindungi dari overheating pasar.

Menteri Keuangan Huynh Quang Hai mengatakan sebenarnya usulan PBB progresif ini sudah dicetuskan lima tahun lalu, namun gagasan tersebut ditolak. Saat ini, pemerintah masih belum bisa memastikan kapan pajak tersebut akan mulai diberlakukan.

“Hingga saat ini, kami masih mempelajari lebih dahulu proposal pengajuan pajak baru tersebut, sehingga mungkin baru tahun depan pajak atas rumah kedua dan berikutnya mulai diperkenalkan,” ungkapnya pada hari Minggu (13/11).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Huynh mengatakan bahwa pasar properti di Vietnam saat ini sedang menghadapi masalah, karena itu pemerintah perlu mengkaji ulang usulan ini.

Atas usulan pajak yang telah ditolak pada tahun 2009 lalu ini, pemerintah menyiapkan 3 rencana untuk dibahas dengan Majelis Nasional sebagai berikut.

Pertama, pemerintah akan memungut PBB atas bangunan atau rumah kedua yang dimiliki oleh setiap individu dan untuk setiap kepemilikan berikutnya. Namun, bangunan yang bertingkat (dalam hal ini 2 lantai) akan dikecualikan.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Kedua, mengenakan PBB dengan tarif 0,03% untuk setiap kepemilikan rumah setelah rumah pertama dan seterusnya, namun dikurangi VND1 miliar (Rp596 juta) terlebih dahulu.

Terakhir, mengenakan PBB sekitar VND2.000 sampai VND4.000 per meter persegi per tahunnya untuk rumah kedua dan seterusnya yang luasnya dikurangi 200m persegi terlebih dahulu. Apabila rumah luasnya 300m persegi, maka yang dapat dipajaki hanya 100m persegi dari rumah tersebut. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?