VIETNAM

Pemerintah Kaji Ulang PBB Progresif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2016 | 17:28 WIB
Pemerintah Kaji Ulang PBB Progresif

HANOI, DDTCNews – Kementerian Keuangan Vietnam sedang mempertimbangkan untuk memberlakukan pajak bumi dan bangunan (PBB) progresif kepada setiap warganya yang memiliki properti (rumah) lebih dari satu. Tujuannya untuk membebaskan penawaran perumahan dan melindungi dari overheating pasar.

Menteri Keuangan Huynh Quang Hai mengatakan sebenarnya usulan PBB progresif ini sudah dicetuskan lima tahun lalu, namun gagasan tersebut ditolak. Saat ini, pemerintah masih belum bisa memastikan kapan pajak tersebut akan mulai diberlakukan.

“Hingga saat ini, kami masih mempelajari lebih dahulu proposal pengajuan pajak baru tersebut, sehingga mungkin baru tahun depan pajak atas rumah kedua dan berikutnya mulai diperkenalkan,” ungkapnya pada hari Minggu (13/11).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Huynh mengatakan bahwa pasar properti di Vietnam saat ini sedang menghadapi masalah, karena itu pemerintah perlu mengkaji ulang usulan ini.

Atas usulan pajak yang telah ditolak pada tahun 2009 lalu ini, pemerintah menyiapkan 3 rencana untuk dibahas dengan Majelis Nasional sebagai berikut.

Pertama, pemerintah akan memungut PBB atas bangunan atau rumah kedua yang dimiliki oleh setiap individu dan untuk setiap kepemilikan berikutnya. Namun, bangunan yang bertingkat (dalam hal ini 2 lantai) akan dikecualikan.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Kedua, mengenakan PBB dengan tarif 0,03% untuk setiap kepemilikan rumah setelah rumah pertama dan seterusnya, namun dikurangi VND1 miliar (Rp596 juta) terlebih dahulu.

Terakhir, mengenakan PBB sekitar VND2.000 sampai VND4.000 per meter persegi per tahunnya untuk rumah kedua dan seterusnya yang luasnya dikurangi 200m persegi terlebih dahulu. Apabila rumah luasnya 300m persegi, maka yang dapat dipajaki hanya 100m persegi dari rumah tersebut. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA BENGKULU

Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN CIANJUR

Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN