VIETNAM

Pemerintah Kaji Ulang PBB Progresif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2016 | 17:28 WIB
Pemerintah Kaji Ulang PBB Progresif

HANOI, DDTCNews – Kementerian Keuangan Vietnam sedang mempertimbangkan untuk memberlakukan pajak bumi dan bangunan (PBB) progresif kepada setiap warganya yang memiliki properti (rumah) lebih dari satu. Tujuannya untuk membebaskan penawaran perumahan dan melindungi dari overheating pasar.

Menteri Keuangan Huynh Quang Hai mengatakan sebenarnya usulan PBB progresif ini sudah dicetuskan lima tahun lalu, namun gagasan tersebut ditolak. Saat ini, pemerintah masih belum bisa memastikan kapan pajak tersebut akan mulai diberlakukan.

“Hingga saat ini, kami masih mempelajari lebih dahulu proposal pengajuan pajak baru tersebut, sehingga mungkin baru tahun depan pajak atas rumah kedua dan berikutnya mulai diperkenalkan,” ungkapnya pada hari Minggu (13/11).

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Huynh mengatakan bahwa pasar properti di Vietnam saat ini sedang menghadapi masalah, karena itu pemerintah perlu mengkaji ulang usulan ini.

Atas usulan pajak yang telah ditolak pada tahun 2009 lalu ini, pemerintah menyiapkan 3 rencana untuk dibahas dengan Majelis Nasional sebagai berikut.

Pertama, pemerintah akan memungut PBB atas bangunan atau rumah kedua yang dimiliki oleh setiap individu dan untuk setiap kepemilikan berikutnya. Namun, bangunan yang bertingkat (dalam hal ini 2 lantai) akan dikecualikan.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Kedua, mengenakan PBB dengan tarif 0,03% untuk setiap kepemilikan rumah setelah rumah pertama dan seterusnya, namun dikurangi VND1 miliar (Rp596 juta) terlebih dahulu.

Terakhir, mengenakan PBB sekitar VND2.000 sampai VND4.000 per meter persegi per tahunnya untuk rumah kedua dan seterusnya yang luasnya dikurangi 200m persegi terlebih dahulu. Apabila rumah luasnya 300m persegi, maka yang dapat dipajaki hanya 100m persegi dari rumah tersebut. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi