KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Kaji Penurunan Tarif Pajak UMKM Jadi 0,25%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Agustus 2017 | 14:32 WIB
Pemerintah Kaji Penurunan Tarif Pajak UMKM Jadi 0,25% Asisten Deputi Pembiayaan Non-Bank dan Perpajakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Soeprapto. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menurunkan tarif pajak final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dengan peredaran bruto tertentu.

Asisten Deputi Pembiayaan Non-Bank dan Perpajakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Soeprapto mengatakan PP 46/2013 menarifkan pajak final pada UMKM sebesar 1%, namun tarif itu akan diturunkan menjadi 0,25%.

"Definisi dari peredaran bruto atas UMKM juga nanti akan diperjelas seiring dengan penurunan tarif UMKM. Perubahan itu nanti akan dibahas di Rapat Kabinet dan diserahkan ke Pak Presiden, kan sudah dibahas dengan Pak Menko Perekonomian," ujarnya di Ayana Midplaza Jakarta, Selasa (29/8).

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Menurutnya definisi peredaran bruto harus diperbaiki untuk semakin menolong pelaku UMKM jika suatu saat tidak mendapatkan keuntungan. Dia pun mengakui pembahasan definisi peredaran bruto itu masih sangat alot, padahal perjelasan definisi itu dalam PP 46/2013 akan sangat membantu pelaku UMKM pada saat terjadi kerugian sehingga tidak perlu membayar PPh. Karena saat ini, PPh tersebut berlaku final sehingga memaksa pelaku UMKM tetap membayar pajak meski usahanya tengah merugi.

"Peredaran bruto dalam PP 46/2013 ini belum jelas. Bagaimana kalau mereka sedang rugi? Kan tidak selalu jualan mereka itu laku, suatu saat pasti ada yang rugi tapi tetap dikenakan pajak. Nah, pembahasan ini yang masih agak alot," tuturnya.

Soeprapto menegaskan penurunan tarif itu akan percuma jika pemerintah tidak memperjelas definisi peredaran bruto dengan benar. "Jangankan 0,25%, tarif 0,01% pun akan percuma kalau definisi peredaran bruto tidak diperbaiki dan diperjelas," pungkasnya.

Di samping itu, penurunan tarif PPh Final merupakan langkah pemerintah dalam mendorong kesadaran pelaku UMKM dalam membayar pajak. Hal itu diharapkan kesadaran bayar pajak masyarakat serta penerimaan negara akan semakin meningkat.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP