JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menurunkan tarif pajak final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dengan peredaran bruto tertentu.
Asisten Deputi Pembiayaan Non-Bank dan Perpajakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Soeprapto mengatakan PP 46/2013 menarifkan pajak final pada UMKM sebesar 1%, namun tarif itu akan diturunkan menjadi 0,25%.
"Definisi dari peredaran bruto atas UMKM juga nanti akan diperjelas seiring dengan penurunan tarif UMKM. Perubahan itu nanti akan dibahas di Rapat Kabinet dan diserahkan ke Pak Presiden, kan sudah dibahas dengan Pak Menko Perekonomian," ujarnya di Ayana Midplaza Jakarta, Selasa (29/8).
Menurutnya definisi peredaran bruto harus diperbaiki untuk semakin menolong pelaku UMKM jika suatu saat tidak mendapatkan keuntungan. Dia pun mengakui pembahasan definisi peredaran bruto itu masih sangat alot, padahal perjelasan definisi itu dalam PP 46/2013 akan sangat membantu pelaku UMKM pada saat terjadi kerugian sehingga tidak perlu membayar PPh. Karena saat ini, PPh tersebut berlaku final sehingga memaksa pelaku UMKM tetap membayar pajak meski usahanya tengah merugi.
"Peredaran bruto dalam PP 46/2013 ini belum jelas. Bagaimana kalau mereka sedang rugi? Kan tidak selalu jualan mereka itu laku, suatu saat pasti ada yang rugi tapi tetap dikenakan pajak. Nah, pembahasan ini yang masih agak alot," tuturnya.
Soeprapto menegaskan penurunan tarif itu akan percuma jika pemerintah tidak memperjelas definisi peredaran bruto dengan benar. "Jangankan 0,25%, tarif 0,01% pun akan percuma kalau definisi peredaran bruto tidak diperbaiki dan diperjelas," pungkasnya.
Di samping itu, penurunan tarif PPh Final merupakan langkah pemerintah dalam mendorong kesadaran pelaku UMKM dalam membayar pajak. Hal itu diharapkan kesadaran bayar pajak masyarakat serta penerimaan negara akan semakin meningkat.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.