KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Kaji Penurunan Tarif Pajak UMKM Jadi 0,25%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Agustus 2017 | 14:32 WIB
Pemerintah Kaji Penurunan Tarif Pajak UMKM Jadi 0,25% Asisten Deputi Pembiayaan Non-Bank dan Perpajakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Soeprapto. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menurunkan tarif pajak final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dengan peredaran bruto tertentu.

Asisten Deputi Pembiayaan Non-Bank dan Perpajakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Soeprapto mengatakan PP 46/2013 menarifkan pajak final pada UMKM sebesar 1%, namun tarif itu akan diturunkan menjadi 0,25%.

"Definisi dari peredaran bruto atas UMKM juga nanti akan diperjelas seiring dengan penurunan tarif UMKM. Perubahan itu nanti akan dibahas di Rapat Kabinet dan diserahkan ke Pak Presiden, kan sudah dibahas dengan Pak Menko Perekonomian," ujarnya di Ayana Midplaza Jakarta, Selasa (29/8).

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Menurutnya definisi peredaran bruto harus diperbaiki untuk semakin menolong pelaku UMKM jika suatu saat tidak mendapatkan keuntungan. Dia pun mengakui pembahasan definisi peredaran bruto itu masih sangat alot, padahal perjelasan definisi itu dalam PP 46/2013 akan sangat membantu pelaku UMKM pada saat terjadi kerugian sehingga tidak perlu membayar PPh. Karena saat ini, PPh tersebut berlaku final sehingga memaksa pelaku UMKM tetap membayar pajak meski usahanya tengah merugi.

"Peredaran bruto dalam PP 46/2013 ini belum jelas. Bagaimana kalau mereka sedang rugi? Kan tidak selalu jualan mereka itu laku, suatu saat pasti ada yang rugi tapi tetap dikenakan pajak. Nah, pembahasan ini yang masih agak alot," tuturnya.

Soeprapto menegaskan penurunan tarif itu akan percuma jika pemerintah tidak memperjelas definisi peredaran bruto dengan benar. "Jangankan 0,25%, tarif 0,01% pun akan percuma kalau definisi peredaran bruto tidak diperbaiki dan diperjelas," pungkasnya.

Di samping itu, penurunan tarif PPh Final merupakan langkah pemerintah dalam mendorong kesadaran pelaku UMKM dalam membayar pajak. Hal itu diharapkan kesadaran bayar pajak masyarakat serta penerimaan negara akan semakin meningkat.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?