KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Kaji Penurunan Tarif Pajak UMKM Jadi 0,25%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Agustus 2017 | 14:32 WIB
Pemerintah Kaji Penurunan Tarif Pajak UMKM Jadi 0,25% Asisten Deputi Pembiayaan Non-Bank dan Perpajakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Soeprapto. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menurunkan tarif pajak final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dengan peredaran bruto tertentu.

Asisten Deputi Pembiayaan Non-Bank dan Perpajakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Soeprapto mengatakan PP 46/2013 menarifkan pajak final pada UMKM sebesar 1%, namun tarif itu akan diturunkan menjadi 0,25%.

"Definisi dari peredaran bruto atas UMKM juga nanti akan diperjelas seiring dengan penurunan tarif UMKM. Perubahan itu nanti akan dibahas di Rapat Kabinet dan diserahkan ke Pak Presiden, kan sudah dibahas dengan Pak Menko Perekonomian," ujarnya di Ayana Midplaza Jakarta, Selasa (29/8).

Baca Juga:
APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Menurutnya definisi peredaran bruto harus diperbaiki untuk semakin menolong pelaku UMKM jika suatu saat tidak mendapatkan keuntungan. Dia pun mengakui pembahasan definisi peredaran bruto itu masih sangat alot, padahal perjelasan definisi itu dalam PP 46/2013 akan sangat membantu pelaku UMKM pada saat terjadi kerugian sehingga tidak perlu membayar PPh. Karena saat ini, PPh tersebut berlaku final sehingga memaksa pelaku UMKM tetap membayar pajak meski usahanya tengah merugi.

"Peredaran bruto dalam PP 46/2013 ini belum jelas. Bagaimana kalau mereka sedang rugi? Kan tidak selalu jualan mereka itu laku, suatu saat pasti ada yang rugi tapi tetap dikenakan pajak. Nah, pembahasan ini yang masih agak alot," tuturnya.

Soeprapto menegaskan penurunan tarif itu akan percuma jika pemerintah tidak memperjelas definisi peredaran bruto dengan benar. "Jangankan 0,25%, tarif 0,01% pun akan percuma kalau definisi peredaran bruto tidak diperbaiki dan diperjelas," pungkasnya.

Di samping itu, penurunan tarif PPh Final merupakan langkah pemerintah dalam mendorong kesadaran pelaku UMKM dalam membayar pajak. Hal itu diharapkan kesadaran bayar pajak masyarakat serta penerimaan negara akan semakin meningkat.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Selasa, 31 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit