VIETNAM

Pemerintah Janjikan Diskon 30% PPh Badan Bagi Perusahaan Kecil

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Mei 2020 | 13:40 WIB
Pemerintah Janjikan Diskon 30% PPh Badan Bagi Perusahaan Kecil

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews—Pemerintah membuka opsi untuk memperluas fasilitas insentif pajak kepada pelaku usaha selama pandemi virus Corona atau Covid-19.

Menteri Keuangan Vietnam Dinh Tien Dung mengatakan pihaknya tengah merencanakan pengurangan beban pajak badan sebesar US$679 juta atau sekitar Rp10 triliun tahun ini. Insentif ini disebut hanya berlaku bagi perusahaan kecil.

“Pengurangan PPh badan untuk usaha kecil pada tahun ini untuk membantu pelaku usaha dalam mengatasi dampak pandemi,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (26/5/2020).

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Rencananya, insentif bagi perusahaan kecil tersebut berupa diskon PPh badan sebesar 30%. Namun demikian, tidak semua perusahaan mendapatkan insentif tersebut. Otoritas fiskal akan selektif dalam memberikan insentif ini.

Perusahaan kecil yang berhak mendapatkan diskon PPh badan adalah entitas bisnis dengan omzet kurang dari US$2,1 juta atau Rp30,9 miliar. Selain itu, penerima insentif juga hanya untuk perusahaan yang memiliki pegawai kurang dari 100 orang.

“Rencana tersebut sedang menunggu persetujuan dari pemerintah,” tutur Dinh Tien Dung dilansir dari Reuters.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Data Kemenkeu menyebutkan perusahaan kecil yang masuk dalam skema insentif terbaru ini menyumbang 93% dari seluruh entitas bisnis yang ada di Vietnam yang berjumlah sekitar 760.000 perusahaan.

Pada kesempatan yang terpisah, pemerintah juga sedang menunggu persetujuan parlemen untuk menggelontorkan insentif fiskal bagi pelaku usaha agrikultur senilai US$1,6 miliar atas penggunaan lahan pertanian selama periode 2021 hingga 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax