VIETNAM

Pemerintah Janjikan Diskon 30% PPh Badan Bagi Perusahaan Kecil

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Mei 2020 | 13:40 WIB
Pemerintah Janjikan Diskon 30% PPh Badan Bagi Perusahaan Kecil

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews—Pemerintah membuka opsi untuk memperluas fasilitas insentif pajak kepada pelaku usaha selama pandemi virus Corona atau Covid-19.

Menteri Keuangan Vietnam Dinh Tien Dung mengatakan pihaknya tengah merencanakan pengurangan beban pajak badan sebesar US$679 juta atau sekitar Rp10 triliun tahun ini. Insentif ini disebut hanya berlaku bagi perusahaan kecil.

“Pengurangan PPh badan untuk usaha kecil pada tahun ini untuk membantu pelaku usaha dalam mengatasi dampak pandemi,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (26/5/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Rencananya, insentif bagi perusahaan kecil tersebut berupa diskon PPh badan sebesar 30%. Namun demikian, tidak semua perusahaan mendapatkan insentif tersebut. Otoritas fiskal akan selektif dalam memberikan insentif ini.

Perusahaan kecil yang berhak mendapatkan diskon PPh badan adalah entitas bisnis dengan omzet kurang dari US$2,1 juta atau Rp30,9 miliar. Selain itu, penerima insentif juga hanya untuk perusahaan yang memiliki pegawai kurang dari 100 orang.

“Rencana tersebut sedang menunggu persetujuan dari pemerintah,” tutur Dinh Tien Dung dilansir dari Reuters.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Data Kemenkeu menyebutkan perusahaan kecil yang masuk dalam skema insentif terbaru ini menyumbang 93% dari seluruh entitas bisnis yang ada di Vietnam yang berjumlah sekitar 760.000 perusahaan.

Pada kesempatan yang terpisah, pemerintah juga sedang menunggu persetujuan parlemen untuk menggelontorkan insentif fiskal bagi pelaku usaha agrikultur senilai US$1,6 miliar atas penggunaan lahan pertanian selama periode 2021 hingga 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu