VIETNAM

Pemerintah Janjikan Diskon 30% PPh Badan Bagi Perusahaan Kecil

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Mei 2020 | 13:40 WIB
Pemerintah Janjikan Diskon 30% PPh Badan Bagi Perusahaan Kecil

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews—Pemerintah membuka opsi untuk memperluas fasilitas insentif pajak kepada pelaku usaha selama pandemi virus Corona atau Covid-19.

Menteri Keuangan Vietnam Dinh Tien Dung mengatakan pihaknya tengah merencanakan pengurangan beban pajak badan sebesar US$679 juta atau sekitar Rp10 triliun tahun ini. Insentif ini disebut hanya berlaku bagi perusahaan kecil.

“Pengurangan PPh badan untuk usaha kecil pada tahun ini untuk membantu pelaku usaha dalam mengatasi dampak pandemi,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (26/5/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Rencananya, insentif bagi perusahaan kecil tersebut berupa diskon PPh badan sebesar 30%. Namun demikian, tidak semua perusahaan mendapatkan insentif tersebut. Otoritas fiskal akan selektif dalam memberikan insentif ini.

Perusahaan kecil yang berhak mendapatkan diskon PPh badan adalah entitas bisnis dengan omzet kurang dari US$2,1 juta atau Rp30,9 miliar. Selain itu, penerima insentif juga hanya untuk perusahaan yang memiliki pegawai kurang dari 100 orang.

“Rencana tersebut sedang menunggu persetujuan dari pemerintah,” tutur Dinh Tien Dung dilansir dari Reuters.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Data Kemenkeu menyebutkan perusahaan kecil yang masuk dalam skema insentif terbaru ini menyumbang 93% dari seluruh entitas bisnis yang ada di Vietnam yang berjumlah sekitar 760.000 perusahaan.

Pada kesempatan yang terpisah, pemerintah juga sedang menunggu persetujuan parlemen untuk menggelontorkan insentif fiskal bagi pelaku usaha agrikultur senilai US$1,6 miliar atas penggunaan lahan pertanian selama periode 2021 hingga 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024