KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Ingin UMKM Makin Maju Biar Bayar Pajaknya Lebih Besar

Dian Kurniati | Jumat, 09 Desember 2022 | 09:45 WIB
Pemerintah Ingin UMKM Makin Maju Biar Bayar Pajaknya Lebih Besar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah berkomitmen untuk mendukung pelaku UMKM.

Zulkifli mengatakan Kemendag memiliki peran untuk memberikan kemudahan UMKM dalam memasarkan produknya. Sejalan dengan omzet yang meningkat, dia berharap pajak yang dibayarkan UMKM juga makin besar.

"[Kemendag] melakukan segala usaha, segala daya, agar para pelaku sektor usaha di Tanah Air tambah maju, tambah untung banyak, tambah kaya, agar nanti bayar pajak," katanya dalam Kick Off Hari Belanja Online Nasional 2022, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Zulkifli mengatakan Kemendag juga memiliki berbagai program untuk meningkatkan perdagangan pelaku UMKM. Misalnya, melalui kegiatan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) yang diadakan setiap 12 Desember.

Pemerintah menyelenggarakan Harbolnas melalui kolaborasi dengan pelaku industri digital. Tujuannya, meningkatkan konsumsi domestik, khususnya pada produk lokal. Dalam beberapa tahun terakhir, nilai penjualan saat Harbolnas terus meningkat.

Pada 2021, nilai penjualan selama Harbolnas mencapai Rp18,1 triliun atau tumbuh 56% dari tahun sebelumnya yang senilai Rp5,6 triliun. Khusus untuk konsumsi produk lokal, nilai penjualannya senilai Rp8,5 triliun atau tumbuh 40%.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Zulkifli menargetkan nilai transaksi pada Harbolnas 2022 dapat mencapai Rp27 triliun atau tumbuh 50% jika dibandingkan dengan tahun lalu. Dia pun mengajak para UMKM memanfaatkan momentum Harbolnas untuk memasarkan produk andalannya.

Menurutnya, UMKM memiliki peranan penting dalam menggerakkan perekonomian nasional, bahkan saat pandemi Covid-19. Dia pun memastikan pemerintah akan terus memberikan dukungan agar UMKM terus berkembang.

"Seluruh stakeholders yang ada, baik pusat maupun daerah, akan membantu total kepada Saudara agar usahanya tambah maju, tambah berkembang, sehingga untungnya banyak dan bayar pajaknya bertambah," ujarnya.

Melalui PP 23/2018, pemerintah memberikan perlakuan khusus kepada UMKM berupa pengenaan PPh final sebesar 0,5% terhadap peredaran bruto atau omzet. Selain itu, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga memuat ketentuan batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN