KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Ingin UMKM Makin Maju Biar Bayar Pajaknya Lebih Besar

Dian Kurniati | Jumat, 09 Desember 2022 | 09:45 WIB
Pemerintah Ingin UMKM Makin Maju Biar Bayar Pajaknya Lebih Besar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah berkomitmen untuk mendukung pelaku UMKM.

Zulkifli mengatakan Kemendag memiliki peran untuk memberikan kemudahan UMKM dalam memasarkan produknya. Sejalan dengan omzet yang meningkat, dia berharap pajak yang dibayarkan UMKM juga makin besar.

"[Kemendag] melakukan segala usaha, segala daya, agar para pelaku sektor usaha di Tanah Air tambah maju, tambah untung banyak, tambah kaya, agar nanti bayar pajak," katanya dalam Kick Off Hari Belanja Online Nasional 2022, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Zulkifli mengatakan Kemendag juga memiliki berbagai program untuk meningkatkan perdagangan pelaku UMKM. Misalnya, melalui kegiatan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) yang diadakan setiap 12 Desember.

Pemerintah menyelenggarakan Harbolnas melalui kolaborasi dengan pelaku industri digital. Tujuannya, meningkatkan konsumsi domestik, khususnya pada produk lokal. Dalam beberapa tahun terakhir, nilai penjualan saat Harbolnas terus meningkat.

Pada 2021, nilai penjualan selama Harbolnas mencapai Rp18,1 triliun atau tumbuh 56% dari tahun sebelumnya yang senilai Rp5,6 triliun. Khusus untuk konsumsi produk lokal, nilai penjualannya senilai Rp8,5 triliun atau tumbuh 40%.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Zulkifli menargetkan nilai transaksi pada Harbolnas 2022 dapat mencapai Rp27 triliun atau tumbuh 50% jika dibandingkan dengan tahun lalu. Dia pun mengajak para UMKM memanfaatkan momentum Harbolnas untuk memasarkan produk andalannya.

Menurutnya, UMKM memiliki peranan penting dalam menggerakkan perekonomian nasional, bahkan saat pandemi Covid-19. Dia pun memastikan pemerintah akan terus memberikan dukungan agar UMKM terus berkembang.

"Seluruh stakeholders yang ada, baik pusat maupun daerah, akan membantu total kepada Saudara agar usahanya tambah maju, tambah berkembang, sehingga untungnya banyak dan bayar pajaknya bertambah," ujarnya.

Melalui PP 23/2018, pemerintah memberikan perlakuan khusus kepada UMKM berupa pengenaan PPh final sebesar 0,5% terhadap peredaran bruto atau omzet. Selain itu, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga memuat ketentuan batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha