BEA MASUK

Pemerintah Ingin Tembakau Lokal Terserap 100% Sebelum Bea Masuk Naik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Desember 2017 | 18:20 WIB
Pemerintah Ingin Tembakau Lokal Terserap 100% Sebelum Bea Masuk Naik

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih mengkaji kenaikan bea masuk komoditas tembakau impor dalam rangka meningkatkan serapan tembakau lokal petani untuk kebutuhan industri. Sementara ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 6/2017 yang menetapkan bea masuk 5% terhadap tembakau impor masih berlaku.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan tembakau dalam negeri harus terserap hingga 100% sebelum pengusaha tembakau melakukan impor. Sejauh ini pemerintah masih memetakan jalan impor temakau sesuai kebutuhan dalam negeri.

“Kami perlu melihat berapa kebutuhannya, maka harus ada road map terlebih dulu dan nanti akan kami susun. Pemerintah ingin tembakau dalam negeri terserap 100% terlebih dulu, sampai bersih terserap, barulah bisa impor,”paparnya di Kemenko Perekonomian Jakarta, Kamis (21/12).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto menjabarkan penyesuaian bea masuk lebih tepat diterapkan dibanding menerbitkan kebijakan wajib serap tembakau lokal. Menurutnya pemerintah perlu menghitung berapa bea masuk yang tepat untuk merevisi PMK 6/2017.

“Sejauh ini perubahan bea masuk itu masih harus dihitung, tapi secepatnya akan kami kaji. Intinya bagaimana kami bisa membuat perencanaannya terhadap kondisi impor yang semakin besar pada masa mendatang,” tutur Panggah.

Upaya tersebut dilakukan untuk menghindari risiko kekurangan pasokan karena produksi tembakau dalam negeri yang hingga saat ini belum memenuhi kebutuhan. Sayangnya, dia belum bisa menyebut berapa kisaran penyesuaian bea masuk tembakau impor yang akan diterapkan itu.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Adapun Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan kebijakan penyesuaian bea masuk tembakau impor bisa dilakukan hanya setelah tembakau lokal terserap sesuai kebutuhan yang diperlukan.

Oke menjelaskan kebijakan untuk mengatur wajib serap tembakau akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). “Harus ada metode serap tembakau terlebih dulu, karena sekarang ini belum ada metode serap yang jelas,” paparnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi