BEA MASUK

Pemerintah Ingin Tembakau Lokal Terserap 100% Sebelum Bea Masuk Naik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Desember 2017 | 18:20 WIB
Pemerintah Ingin Tembakau Lokal Terserap 100% Sebelum Bea Masuk Naik

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih mengkaji kenaikan bea masuk komoditas tembakau impor dalam rangka meningkatkan serapan tembakau lokal petani untuk kebutuhan industri. Sementara ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 6/2017 yang menetapkan bea masuk 5% terhadap tembakau impor masih berlaku.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan tembakau dalam negeri harus terserap hingga 100% sebelum pengusaha tembakau melakukan impor. Sejauh ini pemerintah masih memetakan jalan impor temakau sesuai kebutuhan dalam negeri.

“Kami perlu melihat berapa kebutuhannya, maka harus ada road map terlebih dulu dan nanti akan kami susun. Pemerintah ingin tembakau dalam negeri terserap 100% terlebih dulu, sampai bersih terserap, barulah bisa impor,”paparnya di Kemenko Perekonomian Jakarta, Kamis (21/12).

Baca Juga:
Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto menjabarkan penyesuaian bea masuk lebih tepat diterapkan dibanding menerbitkan kebijakan wajib serap tembakau lokal. Menurutnya pemerintah perlu menghitung berapa bea masuk yang tepat untuk merevisi PMK 6/2017.

“Sejauh ini perubahan bea masuk itu masih harus dihitung, tapi secepatnya akan kami kaji. Intinya bagaimana kami bisa membuat perencanaannya terhadap kondisi impor yang semakin besar pada masa mendatang,” tutur Panggah.

Upaya tersebut dilakukan untuk menghindari risiko kekurangan pasokan karena produksi tembakau dalam negeri yang hingga saat ini belum memenuhi kebutuhan. Sayangnya, dia belum bisa menyebut berapa kisaran penyesuaian bea masuk tembakau impor yang akan diterapkan itu.

Baca Juga:
Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Adapun Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan kebijakan penyesuaian bea masuk tembakau impor bisa dilakukan hanya setelah tembakau lokal terserap sesuai kebutuhan yang diperlukan.

Oke menjelaskan kebijakan untuk mengatur wajib serap tembakau akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). “Harus ada metode serap tembakau terlebih dulu, karena sekarang ini belum ada metode serap yang jelas,” paparnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Senin, 06 Januari 2025 | 12:33 WIB KINERJA APBN 2024

Shortfall, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024 93,5% dari Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai