IBU KOTA NUSANTARA

Pemerintah Harmonisasi 2 RPP IKN, Termasuk Soal Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 22 November 2022 | 16:00 WIB
Pemerintah Harmonisasi 2 RPP IKN, Termasuk Soal Insentif Pajak

Ilustrasi.Foto udara proses pembangunan jalan lingkar Sepaku segmen 2 di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengaku sedang melakukan harmonisasi atas 2 rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketua Pokja Hukum dan Kelembagaan IKN 2019-2022 Diani Sadiawati mengatakan 2 RPP yang dimaksud antara lain RPP tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN dan RPP tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN.

“Dua RPP sedang proses harmonisasi yang intinya untuk memastikan agar Otorita IKN ini bisa berjalan lancar dan juga agile," ujar Diani, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Secara lebih terperinci, RPP tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN bakal mengatur tentang perizinan; fasilitas penanaman modal; kepabeanan dan cukai; serta pengawasan atas perizinan, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal.

RPP ini disusun oleh Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan Kementerian Keuangan. Kementerian Investasi/BKPM bertindak sebagai pemrakarsa RPP.

Dalam RPP, insentif-insentif yang akan diberikan antara lain insentif tax holiday atas penanaman modal, tax holiday atas relokasi kantor, supertax deduction atas kegiatan-kegiatan tertentu, ketentuan kepabeanan dan cukai khusus, ketentuan perpajakan khusus untuk pusat keuangan (financial center), dan ketentuan PPN khusus.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

"Saya jamin insentif yang kami tawarkan di IKN adalah insentif yang terbaik di Indonesia,” ujar Kepala Otoritas IKN Bambang Susantono pada 14 November 2022 dalam B-20 Summit.

Secara lebih terperinci, insentif tax holiday akan diberikan selama 30 tahun atas pembangunan infrastruktur umum senilai Rp50 miliar. Insentif tax holiday selama 20 tahun juga akan diberikan bagi para investor yang melakukan pembangunan pusat perbelanjaan, kawasan wisata, dan MICE di IKN.

Adapun insentif supertax deduction sebesar maksimal 350% atas biaya penelitian dan pengembangan juga akan diberikan kepada para investor yang melaksanakan riset di IKN. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah