AKSES INFORMASI KEUANGAN

Pemerintah Godok SOP Intip Data Nasabah

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Juni 2017 | 14:05 WIB
Pemerintah Godok SOP Intip Data Nasabah

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan tengah merancang strategi untuk menyusun skema dan menentukan kalangan otoritas pajak seperti apa yang bisa mengakses data nasabah.

Menurutnya, pemerintah akan menggunakan Standard Operating Procedure (SOP) dalam menjalankan kebijakan tersebut. Dia menegaskan tidak seluruh otoritas pajak bisa dengan leluasa mengakses data nasabah perbankan.

“Kami punya SOP dalam menjalankan AEoI (Automatic Exchane of Information). Kami juga akan perketat syarat dan ketentuan siapa-siapa saja yang bisa mengakses dan mendapatkan data perbankan. Jadi skemanya by direction atau by otoritas,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (8/6).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Ia merinci pemberian kewenangan tersebut rencananya akan dimulai dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan, lalu diberikan kepada Dirjen Pajak. Selanjutnya, Dirjen Pajak menentukan jajaran Direktur-direkturnya untuk menangani pembukaan akses data perbankan.

Kemudian, direktur akan menentukan para petugas yang menjabat Eselon 3 atau Kepala Kantor untuk bisa mengakses data nasabah perbankan. Menurutnya petugas Eselon 3 atau Kepala Kantor menjadi tahapan terakhir yang berwenang dalam mengakses data perbankan untuk kepentingan perpajakan.

“Akses penanganannya pun akan diperkuat dengan standarisasi yang telah dirancang agar data nasabah tetap aman dan tidak disalahgunakan. Bahkan keamanan IT System juga sudah comply dengan standar internasionalnya,” tuturnya.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Berdasarkan hal tersebut, Mantan Pejabat Bank Dunia itu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mempercayakan kerahasiaan data perbankan kepada Ditjen Pajak. Mengingat, kebijakan tersebut diterbitkan untuk kepentingan perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak Indonesia.

Sebelumnya, kebijakan tersebut diberlakukan pemerintah berdasarkan komitmen internasional yang sudah seharusnya dilakukan oleh Indonesia sebagai anggota dari G-20. Pertukaran data nasabah antarnegara pun sudah bisa diterapkan melalui kebijakan tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?