AKSES INFORMASI KEUANGAN

Pemerintah Godok SOP Intip Data Nasabah

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Juni 2017 | 14:05 WIB
Pemerintah Godok SOP Intip Data Nasabah

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan tengah merancang strategi untuk menyusun skema dan menentukan kalangan otoritas pajak seperti apa yang bisa mengakses data nasabah.

Menurutnya, pemerintah akan menggunakan Standard Operating Procedure (SOP) dalam menjalankan kebijakan tersebut. Dia menegaskan tidak seluruh otoritas pajak bisa dengan leluasa mengakses data nasabah perbankan.

“Kami punya SOP dalam menjalankan AEoI (Automatic Exchane of Information). Kami juga akan perketat syarat dan ketentuan siapa-siapa saja yang bisa mengakses dan mendapatkan data perbankan. Jadi skemanya by direction atau by otoritas,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (8/6).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Ia merinci pemberian kewenangan tersebut rencananya akan dimulai dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan, lalu diberikan kepada Dirjen Pajak. Selanjutnya, Dirjen Pajak menentukan jajaran Direktur-direkturnya untuk menangani pembukaan akses data perbankan.

Kemudian, direktur akan menentukan para petugas yang menjabat Eselon 3 atau Kepala Kantor untuk bisa mengakses data nasabah perbankan. Menurutnya petugas Eselon 3 atau Kepala Kantor menjadi tahapan terakhir yang berwenang dalam mengakses data perbankan untuk kepentingan perpajakan.

“Akses penanganannya pun akan diperkuat dengan standarisasi yang telah dirancang agar data nasabah tetap aman dan tidak disalahgunakan. Bahkan keamanan IT System juga sudah comply dengan standar internasionalnya,” tuturnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Berdasarkan hal tersebut, Mantan Pejabat Bank Dunia itu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mempercayakan kerahasiaan data perbankan kepada Ditjen Pajak. Mengingat, kebijakan tersebut diterbitkan untuk kepentingan perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak Indonesia.

Sebelumnya, kebijakan tersebut diberlakukan pemerintah berdasarkan komitmen internasional yang sudah seharusnya dilakukan oleh Indonesia sebagai anggota dari G-20. Pertukaran data nasabah antarnegara pun sudah bisa diterapkan melalui kebijakan tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja