AKSES INFORMASI KEUANGAN

Pemerintah Godok SOP Intip Data Nasabah

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Juni 2017 | 14:05 WIB
Pemerintah Godok SOP Intip Data Nasabah

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan tengah merancang strategi untuk menyusun skema dan menentukan kalangan otoritas pajak seperti apa yang bisa mengakses data nasabah.

Menurutnya, pemerintah akan menggunakan Standard Operating Procedure (SOP) dalam menjalankan kebijakan tersebut. Dia menegaskan tidak seluruh otoritas pajak bisa dengan leluasa mengakses data nasabah perbankan.

“Kami punya SOP dalam menjalankan AEoI (Automatic Exchane of Information). Kami juga akan perketat syarat dan ketentuan siapa-siapa saja yang bisa mengakses dan mendapatkan data perbankan. Jadi skemanya by direction atau by otoritas,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (8/6).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Ia merinci pemberian kewenangan tersebut rencananya akan dimulai dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan, lalu diberikan kepada Dirjen Pajak. Selanjutnya, Dirjen Pajak menentukan jajaran Direktur-direkturnya untuk menangani pembukaan akses data perbankan.

Kemudian, direktur akan menentukan para petugas yang menjabat Eselon 3 atau Kepala Kantor untuk bisa mengakses data nasabah perbankan. Menurutnya petugas Eselon 3 atau Kepala Kantor menjadi tahapan terakhir yang berwenang dalam mengakses data perbankan untuk kepentingan perpajakan.

“Akses penanganannya pun akan diperkuat dengan standarisasi yang telah dirancang agar data nasabah tetap aman dan tidak disalahgunakan. Bahkan keamanan IT System juga sudah comply dengan standar internasionalnya,” tuturnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Berdasarkan hal tersebut, Mantan Pejabat Bank Dunia itu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mempercayakan kerahasiaan data perbankan kepada Ditjen Pajak. Mengingat, kebijakan tersebut diterbitkan untuk kepentingan perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak Indonesia.

Sebelumnya, kebijakan tersebut diberlakukan pemerintah berdasarkan komitmen internasional yang sudah seharusnya dilakukan oleh Indonesia sebagai anggota dari G-20. Pertukaran data nasabah antarnegara pun sudah bisa diterapkan melalui kebijakan tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI