KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Godok PMK Lanjutan PPN PMSE Asing

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juli 2020 | 13:33 WIB
Pemerintah Godok PMK Lanjutan PPN PMSE Asing

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri.. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) masih akan menyempurnakan pengaturan pungutan PPN pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dengan menerbitkan beleid lanjutan atas PMK No.48/2020.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan DJP tengah menggodok beleid baru yang menguatkan aspek administrasi dalam penerapan PPN PMSE asing, sekaligus memastikan kepatuhan para pemungut dan penyetor PPN PMSE.

"Jadi akan ada PMK lanjutan akan mengatur untuk pelaku usaha yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE dalam PMK 48/2020," katanya dalam acara BPPK Kemenkeu, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Arif menambahkan terdapat dua poin penting dalam pengaturan administrasi bagi pemungut dan penyetor PPN PMSE. Pertama, membuka ruang bagi perusahaan asing yang ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE untuk mendelegasikan tugas tersebut kepada perwakilan di Indonesia.

Kedua, memastikan adanya kesetaraan administrasi pajak antara pemungut PPN PMSE dan pengusaha kena pajak (PKP) domestik. Salah satunya adalah perihal mekanisme sanksi administrasi.

“Pengaturan kedua yang coba kita deliver kepada mereka (pelaku usaha PPN PMSE) terkait sanksi itu sama seperti wajib pajak PKP di Indonesia. Kalau telat bayar ya [sama-sama] kena sanksi 2%. Ini sedang saat ini sedang kami bahas,” tutur Arif.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Untuk diketahui, mekanisme pemungutan PPN PMSE diatur dalam turunan PMK 48/2020, yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-12/PJ/2020. Melalui beleid itu, DJP mengatur batasan kriteria tertentu pemungut dan prosedur teknis lainnya.

Batasan kriteria pemungut PPN PMSE meliputi nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan dan/atau jumlah trafik atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Saat ini, enam entitas bisnis asing telah ditunjuk DJP sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE antara lain Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP