RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH

Pemerintah Godok Insentif Pajak Bagi Startup di Kawasan Ekonomi Khusus

Muhamad Wildan | Senin, 09 November 2020 | 15:57 WIB
Pemerintah Godok Insentif Pajak Bagi Startup di Kawasan Ekonomi Khusus

Sejumlah pengelola perusahaan rintisan digital atau startup mengoperasikan program pelayanan di sebuah kantor bersama berbasis jaringan internet (Coworking space) Ngalup.Co di Malang, Jawa Timur, Senin (12/10/2020). Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan bisa menumbuhkan 750 wirausaha baru berbasis teknologi informasi atau startup digital setiap tahun untuk mendorong lebih banyak pelaku UMKM terakses digital. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana memberikan insentif pajak penghasilan kepada para pelaku usaha rintisan (startup) yang berada di kawasan ekonomi khusus (KEK) melalui peraturan turunan UU Cipta Kerja.

Rencana pemerintah tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kawasan Ekonomi Khusus, sekaligus merevisi ketentuan sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2020.

"Wajib pajak orang pribadi yang terdaftar sebagai pelaku usaha rintisan di KEK dengan kegiatan pariwisata, pendidikan, riset dan pengembangan teknologi atau ekonomi kreatif, diperlakukan sebagai pelaku usaha," bunyi Pasal 69 ayat (5) RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Untuk KEK, dikutip Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Pada PP No. 12/2020, pelaku usaha rintisan tidak disebutkan dalam syarat umum penerima fasilitas dan kemudahan. Namun pada RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk KEK, wajib pajak orang pribadi yang terdaftar sebagai pelaku usaha rintisan di KEK dapat juga menikmati fasilitas.

Pada Pasal 71 ayat (1) RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Untuk KEK, disebutkan badan usaha dan pelaku usaha di KEK yang menanamkan modal pada kegiatan utama bisa memperoleh pengurangan PPh badan atas penghasilan yang diterima dari kegiatan utama tersebut.

Ketentuan mengenai besaran, jangka waktu, pengajuan, keputusan, pemanfaatan, hingga kewajiban wajib pajak terkait dengan pengurangan PPh badan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Khusus untuk pelaku usaha startup, Dewan Nasional KEK nantinya akan mengatur secara khusus mengenai nilai paling kecil dari penanaman modal yang perlu ditanamkan oleh startup di KEK untuk mendapatkan fasilitas PPh.

"Untuk pelaku usaha rintisan (startup), Dewan Nasional dapat mengusulkan besarnya nilai paling sedikit dari penanaman modal pelaku usaha," bunyi Pasal 71 ayat (3). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global