RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH

Pemerintah Godok Insentif Pajak Bagi Startup di Kawasan Ekonomi Khusus

Muhamad Wildan | Senin, 09 November 2020 | 15:57 WIB
Pemerintah Godok Insentif Pajak Bagi Startup di Kawasan Ekonomi Khusus

Sejumlah pengelola perusahaan rintisan digital atau startup mengoperasikan program pelayanan di sebuah kantor bersama berbasis jaringan internet (Coworking space) Ngalup.Co di Malang, Jawa Timur, Senin (12/10/2020). Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan bisa menumbuhkan 750 wirausaha baru berbasis teknologi informasi atau startup digital setiap tahun untuk mendorong lebih banyak pelaku UMKM terakses digital. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana memberikan insentif pajak penghasilan kepada para pelaku usaha rintisan (startup) yang berada di kawasan ekonomi khusus (KEK) melalui peraturan turunan UU Cipta Kerja.

Rencana pemerintah tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kawasan Ekonomi Khusus, sekaligus merevisi ketentuan sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2020.

"Wajib pajak orang pribadi yang terdaftar sebagai pelaku usaha rintisan di KEK dengan kegiatan pariwisata, pendidikan, riset dan pengembangan teknologi atau ekonomi kreatif, diperlakukan sebagai pelaku usaha," bunyi Pasal 69 ayat (5) RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Untuk KEK, dikutip Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada PP No. 12/2020, pelaku usaha rintisan tidak disebutkan dalam syarat umum penerima fasilitas dan kemudahan. Namun pada RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk KEK, wajib pajak orang pribadi yang terdaftar sebagai pelaku usaha rintisan di KEK dapat juga menikmati fasilitas.

Pada Pasal 71 ayat (1) RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Untuk KEK, disebutkan badan usaha dan pelaku usaha di KEK yang menanamkan modal pada kegiatan utama bisa memperoleh pengurangan PPh badan atas penghasilan yang diterima dari kegiatan utama tersebut.

Ketentuan mengenai besaran, jangka waktu, pengajuan, keputusan, pemanfaatan, hingga kewajiban wajib pajak terkait dengan pengurangan PPh badan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Khusus untuk pelaku usaha startup, Dewan Nasional KEK nantinya akan mengatur secara khusus mengenai nilai paling kecil dari penanaman modal yang perlu ditanamkan oleh startup di KEK untuk mendapatkan fasilitas PPh.

"Untuk pelaku usaha rintisan (startup), Dewan Nasional dapat mengusulkan besarnya nilai paling sedikit dari penanaman modal pelaku usaha," bunyi Pasal 71 ayat (3). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?