ONE MAP POLICY

Pemerintah Fokus Selesaikan Tumpang Tindih Lahan di Wilayah Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Maret 2019 | 11:38 WIB
Pemerintah Fokus Selesaikan Tumpang Tindih Lahan di Wilayah Ini

Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Hasanuddin Abidin.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian memprioritaskan dua wilayah untuk penyelesaian tumpang tindih lahan. Kalimantan dan Sumatra menjadi target awal.

Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Hasanuddin Abidin mengatakan data indikasi tumpang tindih lahan sekitar 17 juta hektare di kedua wilayah tersebut. Tumpang tindih lahan di Kalimantan seluas 10.435.919 hektare, sedangkan di Sumatra 6.473.872 hektare.

“Yang indikatifnya, tadi di Kalimantan indikasi tumpang tindih 19,3%. Kalau Sumatra 13,3%,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (26/3/2019).

Baca Juga:
PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

Teknokrat ITB itu memaparkan alasan pemerintah mengutamakan penyelesaian tumpang tindih penggunaan lahan di kedua pulau tersebut bukan sekedar berdasarkan jumlah. Namun, pemerintah juga memperhatikan banyaknya jenis perizinan atau konsesi lahan yang diberikan pemerintah.

Untuk kasus di Sumatra dan Kalimantan, Hasanuddin menjelaskan jenis konsesi lahan ada berbagai bentuk, mulai dari izin pekebunan, pertambangan, hingga hutan tanaman industri.

“Ya, paling banyak kasus tumpang tindih Kalimantan dan Sumatra. Kan kebun tambang segala macam banyak di Kalimantan dan Sumatra,” paparnya.

Baca Juga:
Kemenkeu di Bawah Langsung Presiden, Komisi XI DPR: Lebih Efisien

Isu tumpang tindih lahan tersebut, menurutnya, harus dibedah secara hati-hati dalam kebijakan satu peta atau One Map Policy. Pasalnya, ujung dari tumpang tindih lahan ini bermuara ke banyak aspek mulai dari dimensi administrasi perizinan hingga penegakan hukum.

Timeline penyelesaian secepat mungkin. Ya pokoknya masalah sinkronisasi bukan hal yang mudah. Itu ada aspek hukum, ekonomi, sosial, dan lingkungan. Menyelesaikan itu perlu waktu.Tahun ini mungkin yang peta indikatif tumpang tindihnya bisa beres,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

Selasa, 29 Oktober 2024 | 10:30 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Kemenkeu di Bawah Langsung Presiden, Komisi XI DPR: Lebih Efisien

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?