UU 13/2022

Pemerintah & DPR Kini Bisa Perbaiki Salah Ketik Setelah RUU Disetujui

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Juni 2022 | 10:00 WIB
Pemerintah & DPR Kini Bisa Perbaiki Salah Ketik Setelah RUU Disetujui

Laman depan dokumen UU 13/2022.

JAKARTA, DDTCNews - UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) memungkinkan DPR dan pemerintah untuk melakukan perbaikan atas rancangan undang-undangan (RUU) setelah RUU tersebut disetujui.

Merujuk pada Pasal 72 ayat (1a) UU PPP, bila RUU yang disetujui DPR dan presiden masih mengandung kesalahan penulisan atau saltik, perbaikan dapat dilakukan oleh alat kelengkapan DPR dan wakil dari pemerintah yang membahas RUU tersebut.

"Yang dimaksud dengan 'kesalahan teknis penulisan' antara lain adalah huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan/atau judul atau nomor urut bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, atau butir yang tidak sesuai, yang bersifat tidak substansial," bunyi ayat penjelas dari Pasal 72 ayat (1a) UU PPP, dikutip Senin (20/6/2022).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Hasil perbaikan harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan alat kelengkapan DPR dan wakil dari pemerintah yang membahas RUU tersebut.

Perbaikan hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

Bila RUU yang telah disampaikan DPR kepada presiden masih mengandung kesalahan teknis penulisan, Kementerian Sekretariat Negara bersama Kementerian Hukum dan HAM perlu melakukan perbaikan bersama dengan pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas RUU.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Untuk diketahui, salah satu UU yang hingga saat ini masih mengandung kesalahan penulisan hingga saat ini adalah UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Masalahnya, ketentuan pada Pasal 6 UU Cipta Kerja merujuk pada pasal yang tak tepat. Pasal 6 UU Cipta Kerja berbunyi:
"Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi."

Pasal 6 yang memuat rujukan kepada Pasal 5 ayat (1) huruf a tidak tepat karena Pasal 5 tidak memuat ayat apapun dan hanya berbunyi: "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait." (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN