UU 13/2022

Pemerintah & DPR Kini Bisa Perbaiki Salah Ketik Setelah RUU Disetujui

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Juni 2022 | 10:00 WIB
Pemerintah & DPR Kini Bisa Perbaiki Salah Ketik Setelah RUU Disetujui

Laman depan dokumen UU 13/2022.

JAKARTA, DDTCNews - UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) memungkinkan DPR dan pemerintah untuk melakukan perbaikan atas rancangan undang-undangan (RUU) setelah RUU tersebut disetujui.

Merujuk pada Pasal 72 ayat (1a) UU PPP, bila RUU yang disetujui DPR dan presiden masih mengandung kesalahan penulisan atau saltik, perbaikan dapat dilakukan oleh alat kelengkapan DPR dan wakil dari pemerintah yang membahas RUU tersebut.

"Yang dimaksud dengan 'kesalahan teknis penulisan' antara lain adalah huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan/atau judul atau nomor urut bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, atau butir yang tidak sesuai, yang bersifat tidak substansial," bunyi ayat penjelas dari Pasal 72 ayat (1a) UU PPP, dikutip Senin (20/6/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Hasil perbaikan harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan alat kelengkapan DPR dan wakil dari pemerintah yang membahas RUU tersebut.

Perbaikan hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

Bila RUU yang telah disampaikan DPR kepada presiden masih mengandung kesalahan teknis penulisan, Kementerian Sekretariat Negara bersama Kementerian Hukum dan HAM perlu melakukan perbaikan bersama dengan pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas RUU.

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Untuk diketahui, salah satu UU yang hingga saat ini masih mengandung kesalahan penulisan hingga saat ini adalah UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Masalahnya, ketentuan pada Pasal 6 UU Cipta Kerja merujuk pada pasal yang tak tepat. Pasal 6 UU Cipta Kerja berbunyi:
"Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi."

Pasal 6 yang memuat rujukan kepada Pasal 5 ayat (1) huruf a tidak tepat karena Pasal 5 tidak memuat ayat apapun dan hanya berbunyi: "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait." (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?