EKONOMI DIGITAL LINTAS YURISDIKSI

Pemerintah Disarankan Buka Opsi Unilateral

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 September 2018 | 14:16 WIB
Pemerintah Disarankan Buka Opsi Unilateral Partner Research and Training DDTC, B. Bawono Kristiaji saat memberikan paparan dalam Seminar Ikatan Akuntan Indonesia, Kompartemen Akuntan Perpajakan, Kamis (27/9/2018). (DDTCNews – Doni Agus S.)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah disarankan tidak menutup opsi aksi sepihak atau unilateral dalam pemajakan ekonomi digital. Pilihan ini bisa diambil untuk kepentingan nasional.

Partner Research and Training DDTC, B. Bawono Kristiaji menyatakan aksi unilateral bisa menjadi opsi pemerintah. Apalagi, hingga saat ini, masih belum ada titik terang terkait pemajakan yang tercermin dalam interim report OECD bertajuk 'Tax Challenges Arising from Digitalisation' pada Maret 2018.

“Pilihan aksi unilateral bisa jadi solusi alternatif terbaik yang mencerminkan kepentingan nasional,” katanya dalam Seminar Ikatan Akuntan Indonesia, Kompartemen Akuntan Perpajakan, Kamis (27/9/2018).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Bawono memaparkan interim report – yang menjadi landasan untuk laporan akhir (final report) pada 2020 – belum memberikan kerangka kerja yang nyata untuk pemajakan pelaku usaha digital lintas yurisdiksi. Oleh karena itu, pilihan kebijakan unilateral bisa menjadi opsi alternatif.

Menurutnya, opsi unilateral sudah di lakukan oleh negara-negara maju pascaterbitnya interim report OECD. Salah satu contohnya adalah Uni Eropa, yang membuka opsi aksi sepihak untuk pemajakan pelaku usaha yang bergerak di ranah daring.

“Sebagai contoh, Uni Eropa bergerak cepat selang 5 hari interim report rilis,” ungkapnya.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Adapun, proposal yang disodorkan terbagi dalam dua pilihan kebijakan. Pertama, solusi jangka pendek atau interimsolution. Kedua, solusi jangka panjang/ long term solution.

Dalam jangka pendek, Uni Eropa akan melakukan pemajakan secara sepihak. Setiap iklan yang bergerak dan tayang di ranah digital Uni Eropa akan dikenakan pajak yang bersifat final. Setelah itu, terkait dengan solusi kedua, akan ada pembaruan atas sistem perpajakan zona Euro untuk menjangkau pelaku ekonomi digital. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah