EKONOMI DIGITAL LINTAS YURISDIKSI

Pemerintah Disarankan Buka Opsi Unilateral

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 September 2018 | 14:16 WIB
Pemerintah Disarankan Buka Opsi Unilateral Partner Research and Training DDTC, B. Bawono Kristiaji saat memberikan paparan dalam Seminar Ikatan Akuntan Indonesia, Kompartemen Akuntan Perpajakan, Kamis (27/9/2018). (DDTCNews – Doni Agus S.)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah disarankan tidak menutup opsi aksi sepihak atau unilateral dalam pemajakan ekonomi digital. Pilihan ini bisa diambil untuk kepentingan nasional.

Partner Research and Training DDTC, B. Bawono Kristiaji menyatakan aksi unilateral bisa menjadi opsi pemerintah. Apalagi, hingga saat ini, masih belum ada titik terang terkait pemajakan yang tercermin dalam interim report OECD bertajuk 'Tax Challenges Arising from Digitalisation' pada Maret 2018.

“Pilihan aksi unilateral bisa jadi solusi alternatif terbaik yang mencerminkan kepentingan nasional,” katanya dalam Seminar Ikatan Akuntan Indonesia, Kompartemen Akuntan Perpajakan, Kamis (27/9/2018).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Bawono memaparkan interim report – yang menjadi landasan untuk laporan akhir (final report) pada 2020 – belum memberikan kerangka kerja yang nyata untuk pemajakan pelaku usaha digital lintas yurisdiksi. Oleh karena itu, pilihan kebijakan unilateral bisa menjadi opsi alternatif.

Menurutnya, opsi unilateral sudah di lakukan oleh negara-negara maju pascaterbitnya interim report OECD. Salah satu contohnya adalah Uni Eropa, yang membuka opsi aksi sepihak untuk pemajakan pelaku usaha yang bergerak di ranah daring.

“Sebagai contoh, Uni Eropa bergerak cepat selang 5 hari interim report rilis,” ungkapnya.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Adapun, proposal yang disodorkan terbagi dalam dua pilihan kebijakan. Pertama, solusi jangka pendek atau interimsolution. Kedua, solusi jangka panjang/ long term solution.

Dalam jangka pendek, Uni Eropa akan melakukan pemajakan secara sepihak. Setiap iklan yang bergerak dan tayang di ranah digital Uni Eropa akan dikenakan pajak yang bersifat final. Setelah itu, terkait dengan solusi kedua, akan ada pembaruan atas sistem perpajakan zona Euro untuk menjangkau pelaku ekonomi digital. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi