BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Diminta Timbang Ulang Skema Setor Sendiri PPh Dividen

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Januari 2021 | 08:30 WIB
Pemerintah Diminta Timbang Ulang Skema Setor Sendiri PPh Dividen

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha meminta pemerintah menimbang ulang skema penyetoran sendiri pajak penghasilan (PPh) dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Hal tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (28/1/2021).

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani berpendapat PPh dividen sebaiknya tetap dipotong oleh emiten pemberi dividen, bukan disetor sendiri oleh penerima dividen.

"Saya berpikirnya kembalikan ke asas pemungutan pajak, salah satunya convenience. Pajak dipungut atau dipotong pada saat yang paling nyaman, yakni saat menerima penghasilan itu," ujar Ajib.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Seperti diketahui, sesuai dengan ketentuan dalam UU PPh yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dividen dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri bisa dikecualikan dari objek PPh sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Otoritas pajak menyatakan untuk memberikan kemudahan dan mendorong investasi, PPh final sebesar 10% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 19/2009 langsung tidak dipotong oleh pembayar dividen.

Namun, jika wajib pajak orang pribadi tidak bisa memenuhi persyaratan investasi, akan ada PPh terutang atas dividen yang harus disetorkan sendiri. Simak artikel ‘WP OP Dalam Negeri Terima Dividen Utuh Tanpa Dipotong PPh, tapi …’.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selain mengenai PPh dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri, ada pula bahasan tentang usulan penambahan barang kena cukai (BKC) baru. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta dukungan DPR untuk mengenakan cukai pada minuman berpemanis.

  • Penghindaran Pajak

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Hipmi Ajib Hamdani mengatakan selama ini masih banyak wajib pajak yang berupaya menghindari pengenaan pajak atas dividen meski sudah ada ketentuan pemotongan sebelum UU Cipta Kerja. Potensi penghindaran pajak tersebut dinilai akan makin besar bila PPh atas dividen harus disetor sendiri.

"Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah seberapa kuat mekanisme kontrol yang ada di DJP untuk bisa menjangkau. Kecenderungan yang ada bukannya tidak patuh, tapi ini memberi ruang penghindaran pajak bagi wajib pajak itu sendiri,” ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Instrumen Pengawasan

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan otoritas pajak memiliki beragam instrumen untuk mengawasi kepatuhan terkait dengan pemenuhan syarat investasi agar dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objak PPh.

"Ada beberapa instrumen yang bisa digunakan, salah satunya instrumen pengawasan secara umum bagi wajib pajak badan yang membagikan dividen wajib melaporkan [penerima dividen] dalam SPT Tahunan PPh badan," ujar Yunirwansyah, Kamis (21/1/2021).

Dia juga mengatakan wajib pajak orang pribadi dalam negeri penerima dividen juga dapat diidentifikasi dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dicantumkan ketika membuka rekening sekuritas. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari
  • Minuman Berpemanis

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan pengenaan cukai pada minuman berpemanis. Pengenaan cukai pada akhirnya akan menambah BKC sekaligus mengurangi konsumsi barang yang memiliki eksternalitas negatif.

“Barangkali nanti DPR bisa mendukung pemerintah untuk mulai mengekspansi basis dari cukai kita, terutama minuman berpemanis atau yang lain,” kata Sri Mulyani. Simak artikel ‘Rencana Tambah Barang Kena Cukai Baru, Sri Mulyani Minta Dukungan DPR’. (Kontan/DDTCNews)

  • Panja Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kepada Komisi XI DPR RI agar membentuk Panitia Kerja (Panja) Perpajakan untuk mengurai problem lemahnya penerimaan perpajakan di tengah pandemi Covid-19 yang menimbulkan pelebaran defisit.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

"Saya senang kalau mau dibuat Panja Perpajakan. Nanti Pak Suryo [dirjen pajak] dan tim bisa bicara, kenapa sudah tax amnesty, sudah diberi akses informasi, sudah diberi IT system, jumlah pemeriksa ditambah, kenapa kok tidak [mencapai target]?" katanya. Simak ‘Target Penerimaan Meleset, Menkeu Usul DPR Bentuk Panja Perpajakan ‘. (DDTCNews)

  • Perlakuan Perpajakan LPI

Kemenkeu memastikan perlakuan perpajakan untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) akan menjadi daya tarik tersendiri bagi investor. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan secara prinsip perlakuan perpajakan untuk LPI sebagaimana amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja terbagi dalam 3 periode.

Pertama, perlakuan perpajakan transaksi pengalihan aset yang diterima LPI pada masa investasi. Kedua, perlakuan perpajakan atas pembentukan dana cadangan, bunga pinjaman dan dividen yang diterima kuasa kelola yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN). Ketiga, perlakuan pajak saat pembayaran kembali kepada mitra investasi luar negeri atau periode exit dari instrumen LPI. Simak ‘Soal Perlakuan Pajak LPI, Ini Penjelasan Wamenkeu’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru
  • Statistik Aliran Devisa

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan tujuan pemerintah membawa polemik terkait pajak digital antara Indonesia dan Amerika Serikat ke WTO adalah mengamankan kebijakan yang telah diterapkan.

Menurutnya, target pemerintah adalah agar hak untuk mengenakan pajak impor terhadap intangible goods melalui pencantuman di dalam harmonized system atau Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) diakui oleh WTO. “Dengan masuknya data impor ekspor intangible goods ke dalam BTKI maka statistik aliran devisa menjadi tercatat,” katanya. (Bisnis Indonesia)

  • Strategi dan Pola Kerja

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut target penerimaan negara pada 2021 cukup berat. Oleh karena itu, dia meminta DJP untuk mengevaluasi strategi dan pola kerja.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Dalam Rapat Pimpinan DJP, Selasa (26/1/2021), Sri Mulyani meminta seluruh pegawai untuk saling berbagi pola kerja serta meningkatkan kerja sama, kreativitas, dan inovasi yang dapat mempermudah cara kerja tapi tetap menjaga tata kelola.

“Terus evaluasi dan perbaiki semua ketidaksesuaian strategi dan pola kerja yang telah dilaksanakan. Bangun sistem core tax yang mumpuni karena hal itu merupakan pondasi kuat bagi masa depan DJP,” ujar Sri Mulyani. Simak ‘Sri Mulyani Minta DJP Evaluasi Strategi dan Pola Kerja, Ada Apa?’. (DDTCNews) (kaw)


Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran





Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi