KEUANGAN NEGARA

Pemerintah Diminta Cermat Susun Asumsi Makro RAPBN 2019

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Mei 2018 | 10:02 WIB
Pemerintah Diminta Cermat Susun Asumsi Makro RAPBN 2019

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima keterangan pemerintah perihal Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2019. Penentuan asumsi makro ekonomi menjadi perhatian untuk menjaga kredibilitas anggaran negara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Menurutnya, pemerintah harus mencermati kondisi ini, dan mengambil langkah antisipasi, agar situasi ekonomi dan politik menjadi kondusif.

"Konsep riil itu, khususnya di infrastruktur untuk dijadikan prioritas. Kemudian program lain seperti kesehatan dan pendidikan, maupun program lain yang langsung menyentuh masyarakat, pasti akan mendapat dukungan dan persetujuan DPR RI. Depresiasi nilai tukar rupiah juga harus dijaga, sehingga kurs rupiah menjadi lebih stabil dan tidak terjadi pola pelemahan di musim-musim tertentu," katanya di Kompleks Parlemen, Jumat (25/5).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Taufik berharap pemerintah lebih memprioritaskan pada program sektor riil yang bersifat padat karya, meningkatkan ekonomi masyarakat, dan mengurangi pengangguran. Selain itu, kondisi ekonomi dan politik global juga tidak luput dari perhatian karena berimplikasi langsung stabilitas ekonomi domestik.

"Pemerintah menyampaikan saat ini Indonesia berada di tengah ketidakpastian ekonomi dunia. Kondisi global, seperti pengaruh dari Amerika hingga kondisi ekonomi di Timur Tengah, turut mempengaruhi ekonomi Indonesia. Tentu kita harus mengerti dan pahami, perekonomian global sedang menuju keseimbangan baru. Sehingga ini tidak semata-mata hanya urusan politik dan kondisi dalam negeri,” ujarnya.

Politisi Partai Amanat Nasional ini juga memberikan komentarnya terkait penetapan KEM PPKF yang disampaikan pemerintah pekan lalu. Salah satunya adalah angka pertumbuhan ekonomi yang dinilai targetnya cukup moderat.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sebelumnya, sepuluh Fraksi DPR RI membacakan tanggapan terhadap KEM-PPKF yang disampaikan Menkeu, dengan memberikan catatan serta dukungan kepada pemerintah dalam menjalankan agenda pembangunan 2019. Terhadap semua catatan yang disampaikan Fraksi DPR RI, nantinya Menkeu akan menampung dan memberikan jawaban atas tanggapan yang disampaikan oleh legislatif.

Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah menyampaikan KEM PPKF Tahun Anggaran 2019 kepada DPR. Berikut usulan asumsi dasar usulan pemerintah di 2019.

  • Pertumbuhan ekonomi diperkirakan 5,4-5,8%
  • Inflasi diperkirakan 2,5-4,5%
  • Tingkat suku bunga SPN 3 bulan diperkirakan 4,6-5,2%
  • Nilai tukar di kisaran Rp 13.700-Rp 14.000 per dolar AS
  • Harga minyak mentah US$ 60-US$ 70 per barel
  • Lifting minyak 722-805 ribu barel per hari
  • Lifting gas 1,21-1,30 juta barel setara minyak

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?